TEMBILAHAN-Seorang warga Tembilahan, Bambang Sukma Raga tidak terima dengan sanksi yang dijatuhkan PLN Rayon Tembilahan kepada dirinya ya...[read more] "> TEMBILAHAN-Seorang warga Tembilahan, Bambang Sukma Raga tidak terima dengan sanksi yang dijatuhkan PLN Rayon Tembilahan kepada dirinya ya" />
 
Home
Sabahati Gulo Mendaftar Melalui DPD Golkar Sumut, DPD Golkar Nias Barat Tolak | Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase | Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif | Polres Dumai Raih Penghargaan Optimalisasi Operasi Tertib Ramadan | Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan | Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
Rabu, 24 April 2024
/ Indragiri Hilir / 20:12:05 / Disanksi PLN Sebesar Rp11 Juta /
Disanksi PLN Sebesar Rp11 Juta
Senin, 12/02/2018 - 20:12:05 WIB
Anggota PAHAM Riau Tembilahan, Yudhia Perdana Sikumbang saat memasukkan surat pengaduan ke Disperindag inhil.

REALITAONLINE.COM,TEMBILAHAN-Seorang warga Tembilahan, Bambang Sukma Raga tidak terima dengan sanksi yang dijatuhkan PLN Rayon Tembilahan kepada dirinya yang harus membayar denda sebesar Rp11 juta.

Untuk itu, ia pun meminta kepada Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusi (PAHAM) Riau untuk membantu menyelesaikan kasus yang membelitnya itu.

Anggota PAHAM Riau Tembilahan, Yudhia Perdana Sikumbang kepada GoRiau.com menjelaskan, bahwa pihaknya telah memasukkan surat pengaduan kepada Disperindag Inhil, Kamis (8/2/2018) lalu.

Ia pun menceritakan, kasus tersebut bermula Jumat (26/2/2018), saat tim P2TL PLN mengadakan penertiban pemakaian tenaga listrik.

Saat pemeriksaan di rumah itu, dijelaskannya petugas P2TL yang menerangkan bahwa KwH Meter yang terpasang di rumah kliennya terdaftar dengan alamat Jalan Pelajar, Lorong Terandam, Nomor 135, sehingga Petugas P2TL memberikan kesimpulan telah terjadi pemakaian tenaga listrik PLN tanpa alas Hak yang sah.

Atau bukan pelanggan dikarenakan penggunaan KwH Meter yang sudah tidak sesuai antara identitas pelanggan dengan kode kedudukan akibat APP dipindah tanpa ijin.

Atas arahan Petugas tersebut, ditambahkan Yudhi, kliennya disuruh datang kekantor PLN Rayon Tembilahan.

Disana langsung disimpulkan tentang pelanggaran yang ditemukan sebagai kesalahan yang dilakukan kliennya serta memutuskan sanksi berupa denda sebesar Rp11 juta.

"Karena jelas klien kami tidak pernah mengambil atau memindahkan Kwh Meter ke tempat manapun. Adapun tindakan menggunakan KwH Meter tersebut adalah tindakan sah sebagai akibat hukum terjadinya perikatan jual beli antara Klien Kami dengan Pemilik pertama rumah yang saat ini ditempati Klien kami. Sedangkan tindakan pembokaran KwH meter yang dilakukan Petugas P2TL patut dipandang sebagai perbuatan melawan hukum; Bahwa sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 4 huruf c,"jelasnya.

Yudhi kembali menjelaskan bahwa sosialisasi mengenai P2TL di Inhil sangat kurang transparan kepada masyarakat.

"Banyak pelanggan tidak tahu dan tiba-tiba sudah ditetapkan bersalah. Ke depan ini harus jadi perhatian bisa juga sebagai momentum utk kedepan segara dibentuk BPSK di Inhil karena kita kesulitan mengadvokasi konsumen," imbuhnya.

Masuknya surat tersebut menurut Yudi, terkait dengan pengaduan konsumen buntut dari P2TL yang merugikan kliennya Bambang Sukma Raga, yang menyampaikan beberapa Tembusan surat diantaranya ditembuskan kepada Ombudsman Perwakilan Riau, BPSK Pekanbaru.(ayu)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com