SIAK - Satuan Narkoba Polres Siak kembali mengamankan 2 orang pria di Jalan Koridor RAPP KM 6 Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerin...[read more] "> SIAK - Satuan Narkoba Polres Siak kembali mengamankan 2 orang pria di Jalan Koridor RAPP KM 6 Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerin" />
 
Home
Polres Dumai Berhasil Menggulung 4 Tersangka Dengan Barang Bukti 5000 Kg Sabu dan 150 Butir Pil Ekta | Minta Perhatikan Daerah yang Komitmen Menjaga Lingkungan | Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama | Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK Perwakilan Riau | Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir | Dinas Kesehatan Kota Dumai Laksanakan Lomba Balita Sehat Yang Diikuti Ratusan Peserta
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Siak / 20:34:05 / Gugup Diberhentikan Polisi di Simpang Perak Siak /
Gugup Diberhentikan Polisi di Simpang Perak Siak
Jumat, 25/08/2017 - 20:34:05 WIB
Sejumlah barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Siak di Jalan Koridor RAPP KM 6 Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Rabu (23/8/2017)

REALITAONLINE.COM,SIAK - Satuan Narkoba Polres Siak kembali mengamankan 2 orang pria di Jalan Koridor RAPP KM 6 Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Rabu (23/8/2017) sekitar pukul 13.30 WIB.

Sebelumnya, warga sempat menaruh curiga dengan gerak-gerik kedua pria berinisial DA (38) Desa Langkan Kecamatan Langgam, Pelalawan dan AB (28) warga Jalan Jalur 10 SP 7 Dsesa Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak yang mengendarai sepeda motor Merk Honda Mega Pro warna merah.

"Dari informasi warga itu, Tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit I IPDA Hendra Budiman beserta anggota melakukan pengintaian di seputaran tempat yang di laporkan, ke 2 pelaku sedang mengendarai sepeda motor kemudian tim langsung memberhentikan tersangka karena gugup saat itu kedua pelaku terjatuh dari sepeda motornya," kata Kapolres Siak AKBP Restika P Nainggolan Sik.

Dari tangan kedua pelaku Tindak Pidana Narkotika tersebut, Sat Resnarkoba Polres Siak berhasil mengamankan barang bukti sebanyak, 4 bungkus/paket yang diduga sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah kaca pirek, 1 buah jarum suntik, 100 lembar uang pecahan Rp100.000 dengan total Rp. 10.000.000.

" Saat itu juga salah seorang pelaku (DA) membuang 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna dan selanjutnya tim langsung memanggil salah seorang warga untuk menyaksikan apa isi dari kotak rokok tersebut dan setelah dibuka ditemukan bungkusan berupa tisu uang berisi 4 (empat) paket narkotika diduga Sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku DA (38) dan ditemukan uang sejumlah Rp.10.000.000," katanya.

Sementara dari pelaku yang berinisial AB (28), saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan di kantong celananya 1 (satu) unit timbangan di gital, 1 bungkus rokok magnum warna biru yg berisi 1 buah kaca pirek dan 1 buah mancis dan 1 buah jarum.

"AB mengaku bahwa timbangan digital dan sabu tersebut milik pelaku DA ( 38), tetapi yang bersangkutan DA mengatakan bahwa barang tersebut bukan miliknya, tindakan selanjutnya tersangka dan barang bukti kita diamankan di Mapokres Siak untuk penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolres. ***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com