SIAK - Meningkat kasus perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ternyata ditanggapi serius oleh Departemen Agama (Depag), seh...[read more] "> SIAK - Meningkat kasus perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ternyata ditanggapi serius oleh Departemen Agama (Depag), seh" />
 
Home
Dinas Kesehatan Kota Dumai Laksanakan Lomba Balita Sehat Yang Diikuti Ratusan Peserta | Tirta Kahuripan Tetap Menjaga Pasokan Air Kepada Pelanggan Di Masa Libur Lebaran | Wakil Ketua DPRD Kampar Repol Singgung Infrastruktur Pendidikan | Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil Berharap Terus Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Selama Ramadan | Hari Jadi Kabupaten Kampar ke 74, DPRD Menggelar Rapat Paripurna Istimewa | Rapat Paripurna Resmi di Buka Oleh Ketua DPRD Kampar M Faisal. ST di Ruang Rapat Paripurna .
Kamis, 28 Maret 2024
/ Siak / 20:39:41 / Tak Punya Sertifikat, Catin di Siak Belum Bisa Dinikahkan /
Tak Punya Sertifikat, Catin di Siak Belum Bisa Dinikahkan
Senin, 26/06/2017 - 20:39:41 WIB
Ilustrasi

REALITAONLINE.COM,SIAK - Meningkat kasus perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ternyata ditanggapi serius oleh Departemen Agama (Depag), sehingga lembaga yang mengurusi masalah keagamaan ini mewajibkan pasangan calon suami istri atau calon pengantin (catin) untuk mengikuti kursus calon pengantin. Ketentuan itu juga mulai berlaku di Kabupaten Siak pertanggal 1 Juni 2017.

Demikian dikatakan Kepala Kemenag Siak, Drs Muharam saat rapat sinkronisasi penyelengaraan pemerintah di Kabupaten Siak dengan OPD yang dihadiri oleh seluruh Kepala OPD, Kajari, Dandim serta Bupati Siak, Drs H Syamsuar, Selasa (20/06/2017) di Ruang Indra Pahlawan, kantor Bupati Siak.

"Kursus pranikah ini wajib diikuti oleh setiap pasangan calon pengantin yang akan menikah. Setelah itu mereka akan mendapatkan sertifikat dan pernikahannya bisa dilangsungkan, tanpa sertifikat itu mereka tidak bisa dinikahkan. Waktunya kursusnya ini 16 jam atau 2 hari," kata Muharam.

Untuk penyelenggaran kursus pranikah ini, lanjutnya akan dilakukan oleh Badan Penasihatan, pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) atau pihak swasta yang merupakan Mitra KUA Kecamatan yang sudah mendapat akreditasi dari Depag.

"Sebenarnya pemberian pembekalan pengetahuan bagi calon pasangan pengantin ini sudah ada. Namun tidak semua calon pengantin diwajibkan mengikutinya dan pembekalannya juga langsung dilakukan oleh pegawai pencatat nikah di KUA bersamaan dengan pemeriksaan kelengkapan surat dan administrasi untuk melangsungkan akad pernikahan," ujar Muharam lagi.

Untuk kursus pranikah, Catin ini juga dikenakan biaya sebesar Rp 300 ribu atau masing-masing Rp 150 ribu. "Ini diperbolehkan, bukan pungli tetapi sudah ada aturan yang ditetapkan dari pusat," tandasnya lagi.

Mengetahui informasi baru tersebut, Bupati Siak, Drs H Syamsuar pada kesempatan yang sama meminta kepada seluruh Camat di Kabupaten Siak mensosialisasikan hal itu kepada masyarakatnya, melalui setiap kegiatan-kegiatan di lapangan.

"Karena itu sudah menjadi syarat yang mutlak untuk menikah, jadi masyarakat harus tahu. Jangan nanti kaget begitu sampai di kantor KUA, apalagi sudah banyak daerah di Indonesia yang sudah menjalankannya, hanya Siak baru dimulai. Pemahaman ini yang harus disampaikan kepada masyarakat, agar masyarakat dapat mempersiapkan diri," kata Syamsuar.

Tak hanya itu, para Catin ini juga harus dapat memahami semua materi yang disampaikan secara efektif. Karena tujuan dari dilakukannya kursus pranikah ini adalah untuk kebaikan pasangan Catin dalam menjalani kehidupan berumahtangga. ***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com