SELATPANJANG - BPOM RI Wilayah Riau di Pekanbaru menggelar Sidak pengecekan barang di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Kamis (15/6/2017)....[read more] "> SELATPANJANG - BPOM RI Wilayah Riau di Pekanbaru menggelar Sidak pengecekan barang di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Kamis (15/6/2017)." />
 
Home
Polres Dumai Melaksanakan Kegiatan Mengusung Tema | Event Bakar Tongkang Bersiap untuk Menggelar Spektakuler dengan Kehadiran Menteri Pariwisata | Bupati Nias Barat Hadiri Upacara Penutupan TMMD Ke-116 TA. 2023 Di Kecamatan Moro’o | Pemdes Sungai Batang Salurkan Bantuan Tunai Dana Desa (BLT-DD Tahap 4.5.6 | H. Sulaiman: Wabup Rohil Akui Pelayanan Discapil Rohil Agak Mulai Membaik | Galian C Ilegal Kembali Marak di Kecamatan Tambang
Jum'at, 09 Juni 2023
/ Meranti / 19:17:39 / Banyak Produk Makanan dari Medan Disita BPOM di Selatpanjang, Ini Penyebabnya /
Banyak Produk Makanan dari Medan Disita BPOM di Selatpanjang, Ini Penyebabnya
Kamis, 15/06/2017 - 19:17:39 WIB
Petugas dari BPOM saat mengamankan snack produksi dari Medan yang diduga memalsukan nomor P-IRT Dinkes

REALITAONLINE.COM,SELATPANJANG - BPOM RI Wilayah Riau di Pekanbaru menggelar Sidak pengecekan barang di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Kamis (15/6/2017). Di Kota Sagu itu, BPOM menyita sejumlah barang yang tak layak edar.

Pantauan GoRiau, pengecekan dilakukan di sejumlah tempat perbelanjaan.

Beberapa snack yang disita BPOM antara lain Layer Cake Pandan Alpella (bolu lapis rasa pandan). TOP Time, dan Bolu Cinta. Produk ini sangat mirip dengan Roti Apollo. Kemasan pun hampir sama hanya saja dijual murah dengan harga Rp11.500 per kotak.

Sekilas produk ini tidak terlihat aneh. Namun, setelah diperhatikan dengan sekesama, di kotak snack produksi Seribu Satu, Indonesia (dari Medan) itu diduga memalsukan nomor registrasi P-IRT dari Dinas Kesehatan. Di kemasan tertulis DIN KES P-IRT No 206121308091-18, yang mana semua jenis barang memiliki kesamaan nomor registrasi tersebut.
"Ini jelas dipalsukan. Harusnya satu produk satu nomor, kalau sudah beda ya beda pula nomornya," kata petugas BPOM saat itu.

Selain itu, BPOM juga melarang Golden Boy Mackerel (makanan kemasan kaleng semacam Sardine) untuk diedar. Makanan dari negara luar dengan nomor pendaftaran BPOM ML517117001157 ternyata tak diperpanjang. Produk ini hanya mengurus izin dari tahun 2003 hingga 2008, setelah itu tidak diperpanjang, sehingga dilarang edar.

Ditemui di sela-sela Sidak, Veramika Ginting SSi Apt MH, Kasi Pemeriksaan BPOM Riau di Pekanbaru mengatakan, mereka juga menemukan zat pewarna tekstil pada kerupuk dan cendol. Vera dan rombongan sempat mendatangi distributor yang menjual pewarna makanan berbahan perwarna pakaian.

"Tadi sama-sama kita musnahkan pewarna tekstil yang digunakan untuk warna makanan," kata Vera.

Atas temuan ini, mereka akan menindaklanjuti. Namun sebelumnya, terlebih dahulu akan dikoordinasikan ke BPOM dan dilakukan pengecekan terhadap perusahaan penjual Rodhamin B dan makanan tak layak edar.

Sementara itu dari pihak Diskes Meranti, Zulham Efendi, mengaku akan melakukan pengecekan ke P-IRT yang produk olahannya menggunakan pewarna pakaian. "Kita cek dan panggil P-IRT nya," ungkap Zulham. ***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com