SELATPANJANG - BPOM RI Wilayah Riau di Pekanbaru menggelar Sidak pengecekan barang di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Kamis (15/6/2017)....[read more] "> SELATPANJANG - BPOM RI Wilayah Riau di Pekanbaru menggelar Sidak pengecekan barang di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Kamis (15/6/2017)." />
 
Home
Keluarga Besar Rang Jambak ( KBRJ) Mengadakan Silaturahmi dan Berbuka Bersama. | Polres Dumai Berhasil Menggulung 4 Tersangka Dengan Barang Bukti 5000 Kg Sabu dan 150 Butir Pil Ekta | Minta Perhatikan Daerah yang Komitmen Menjaga Lingkungan | Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama | Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK Perwakilan Riau | Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Meranti / 19:17:39 / Banyak Produk Makanan dari Medan Disita BPOM di Selatpanjang, Ini Penyebabnya /
Banyak Produk Makanan dari Medan Disita BPOM di Selatpanjang, Ini Penyebabnya
Kamis, 15/06/2017 - 19:17:39 WIB
Petugas dari BPOM saat mengamankan snack produksi dari Medan yang diduga memalsukan nomor P-IRT Dinkes

REALITAONLINE.COM,SELATPANJANG - BPOM RI Wilayah Riau di Pekanbaru menggelar Sidak pengecekan barang di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Kamis (15/6/2017). Di Kota Sagu itu, BPOM menyita sejumlah barang yang tak layak edar.

Pantauan GoRiau, pengecekan dilakukan di sejumlah tempat perbelanjaan.

Beberapa snack yang disita BPOM antara lain Layer Cake Pandan Alpella (bolu lapis rasa pandan). TOP Time, dan Bolu Cinta. Produk ini sangat mirip dengan Roti Apollo. Kemasan pun hampir sama hanya saja dijual murah dengan harga Rp11.500 per kotak.

Sekilas produk ini tidak terlihat aneh. Namun, setelah diperhatikan dengan sekesama, di kotak snack produksi Seribu Satu, Indonesia (dari Medan) itu diduga memalsukan nomor registrasi P-IRT dari Dinas Kesehatan. Di kemasan tertulis DIN KES P-IRT No 206121308091-18, yang mana semua jenis barang memiliki kesamaan nomor registrasi tersebut.
"Ini jelas dipalsukan. Harusnya satu produk satu nomor, kalau sudah beda ya beda pula nomornya," kata petugas BPOM saat itu.

Selain itu, BPOM juga melarang Golden Boy Mackerel (makanan kemasan kaleng semacam Sardine) untuk diedar. Makanan dari negara luar dengan nomor pendaftaran BPOM ML517117001157 ternyata tak diperpanjang. Produk ini hanya mengurus izin dari tahun 2003 hingga 2008, setelah itu tidak diperpanjang, sehingga dilarang edar.

Ditemui di sela-sela Sidak, Veramika Ginting SSi Apt MH, Kasi Pemeriksaan BPOM Riau di Pekanbaru mengatakan, mereka juga menemukan zat pewarna tekstil pada kerupuk dan cendol. Vera dan rombongan sempat mendatangi distributor yang menjual pewarna makanan berbahan perwarna pakaian.

"Tadi sama-sama kita musnahkan pewarna tekstil yang digunakan untuk warna makanan," kata Vera.

Atas temuan ini, mereka akan menindaklanjuti. Namun sebelumnya, terlebih dahulu akan dikoordinasikan ke BPOM dan dilakukan pengecekan terhadap perusahaan penjual Rodhamin B dan makanan tak layak edar.

Sementara itu dari pihak Diskes Meranti, Zulham Efendi, mengaku akan melakukan pengecekan ke P-IRT yang produk olahannya menggunakan pewarna pakaian. "Kita cek dan panggil P-IRT nya," ungkap Zulham. ***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com