SELATPANJANG - Mapolres Kepulauan Meranti melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil cipta kondisi (Cipkon) memasuki Ramadan dan Idul F...[read more] "> SELATPANJANG - Mapolres Kepulauan Meranti melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil cipta kondisi (Cipkon) memasuki Ramadan dan Idul F" />
 
Home
Dinas Kesehatan Kota Dumai Laksanakan Lomba Balita Sehat Yang Diikuti Ratusan Peserta | Tirta Kahuripan Tetap Menjaga Pasokan Air Kepada Pelanggan Di Masa Libur Lebaran | Wakil Ketua DPRD Kampar Repol Singgung Infrastruktur Pendidikan | Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil Berharap Terus Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Selama Ramadan | Hari Jadi Kabupaten Kampar ke 74, DPRD Menggelar Rapat Paripurna Istimewa | Rapat Paripurna Resmi di Buka Oleh Ketua DPRD Kampar M Faisal. ST di Ruang Rapat Paripurna .
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Meranti / 21:24:28 / Bau Alkohol Semerbak di Mapolres Kepulauan Meranti /
Bau Alkohol Semerbak di Mapolres Kepulauan Meranti
Senin, 12/06/2017 - 21:24:28 WIB
Saat pemusnahan BB hasil Operasi Cipkon 2017 di Mapolres Kepulauan Meranti

REALITAONLINE.COM,SELATPANJANG - Mapolres Kepulauan Meranti melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil cipta kondisi (Cipkon) memasuki Ramadan dan Idul Fitri 1438 H. BB minuman keras, petasan, dan barang kadaluarsa digilas menggunakan alat berat sementara pakaian bekas dibakar.

Pantauan Media, pemusnahan berbagai merk minuman keras, makanan dan kosmetik kadaluarsa, petasan, dan pakaian bekas dilakukan di Mapolres Kepulauan Meranti Jalan Pembangunan Selatpanjang, Senin (12/6/2017). Hadir saat itu Waka Polres Kompol Dr Wawan Setiawan SH MH, Wakil Pimpinan DPRD Muzamil, Ketua MUI Mustafa.

Saat itu juga hadir dari pihak TNI, Kejaksaan, Imigrasi, Satpol PP, dan beberapa pihak terkait lainnya.

Minuman berbagai kemasan, makanan kadaluarsa, dan petasan digilas pakai alat berat sedangkan pakaian bekas dibakar karena khawatir akan mengganggu kesehatan masyarakat.
Kepada wartawan, Kompol Wawan mengatakan BB yang dimusnahkan hari itu adalah hasil Operasi Cipkon 2017 sebelum masuk Ramadan hingga Syawal. Cipkon itu sendiri untuk meminimalisir masyarakat melakukan hal-hal yang dilarang agama dan negara. Serta memberikan rasa aman kepada warga yang melaksanakan ibadah baik puasa maupun Salat Tarawih, "Miras kan bisa bikin mabuk, ini dilarang Agama dan Negara," kata Wawan.

Lalu, ada juga petasan diamankan karena bisa mengganggu warga masyarakat yang sedang melaksanakan Salat Tarawih (melalui bunyi-bunyian). Sementara barang kadaluarsa dan pakaian bekas dikhawatirkan bisa mengganggu kesehatan warga.

"Kita akan razia terus ke beberapa tempat. Jangan sampai ada yang menjual barang terlarang atau kadaluarsa," tambah Wawan.

Untuk pakaian bekas ini, diamankan dari salah satu kapal kayu di Teluk Rangsangbarat. Pakaian bekas ditemukan tanpa pemilik. Kapal kayu yang mengangkut pakaian bekas masih ditahan aparat berwajib.

Adapun rincian barang bukti dimusnahkan hari itu antara lain, 712 botol dan kaleng miras berbagai merk, 3.129 kotak petasan, 121 minuman kaleng kadaluarsa, 81 peralatan kamar mandi yang sudah kadaluarsa, 57 bungkus peralatan wanita, 24 bungkus makanan ringan, dan 57 karung pakaian bekas. ***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com