RENGAT - Begitu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan surat tanah diatas kawasan hutan, mantan Kepala Desa Usul, Kecamata...[read more] "> RENGAT - Begitu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan surat tanah diatas kawasan hutan, mantan Kepala Desa Usul, Kecamata" />
 
Home
Pj Bupati Kampar Menjadi Saksi Pernikahan Fitri Ramadhani Puteri Camat Tambang. | Masuk ke Stand Kominfo, Ricana Djayanti : Tempat Menjadi Selebritis | Silaturahmi KPU dengan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan | Ketua DPRD Indra Gunawan Gelar Halalbihalal di Kompleks Abdi Praja; | Polisi Sempat Lepas Tembakan, 4 Orang Lompat ke Sungai Siak | Disdik Pekanbaru Imbau Perpisahan Sekolah Digelar Secara Sederhana
Jum'at, 26 April 2024
/ Indragiri Hulu / 21:07:36 / Begitu Menyandang Status Tersangka /
Begitu Menyandang Status Tersangka
Jumat, 19/05/2017 - 21:07:36 WIB
Tim Penyidik Kejari Inhu saat mengantarkan tersangka untuk dititipkan di Rutan Rengat.

REALITAONLINE.COM,RENGAT - Begitu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan surat tanah diatas kawasan hutan, mantan Kepala Desa Usul, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau inisial SH (50), langsung digiring Tim Penyidik Kejari Inhu ke bilik penjara.

SH ditahan oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam di ruang Pidsus Kejari Inhu dan berakhir sekira pukul 13.05 WIB.

"Penahanan terhadap tersanagka kita lakukan selama 20 hari kedepan. Saat ini tersangka sudah kita titipkan di Rutan Kelas IIB Rengat, Pematang Reba," kata Kajari Inhu, Supardi SH didampingi Kasi Pidsus, Agus Sukandar SH dan Kasi Intelijen Nugroho WP SH, menjawab Media, Jumat (19/5/2017).

Dikatakan Agus, selain menerbitkan surat tanah berupa SKT (Surat Keterangan Tanah) dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi), dasar penahanan terhadap itu juga berdasarkan atas tindak pidana yang dilakukan tersangka dengan cara menjual kawasan hutan untuk kepentingan pribadi. "Dari pengakuan tersangka kepada kita, ada belasan hektar lahan yang terhimpun dalam 10 persil SKT dan SKGR yang dibuat tersangka dan dijualnya kepada beberapa oknum pengusaha tambang batu andesit. Dan hasil penjualan lahan tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya," jelas Agus.

"Karena areal tambang berada dalam kawasan hutan dan tidak mengantongi izin pelepasan dari Mentri Kehutanan RI, maka usaha tersebut dapat dikategorikan sebagai Ilegal Mining," tegas Kasi Pidsus Kejari Rengat itu.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Bejo A.Md IP MH melalui KPR Sigit A.Md IP, via selulernya kepada Media, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima satu orang tersangka inisial, SH sebagai tahanan titipan Pidsus Kejari Inhu.

"Benar, tahanan tersebut diantarkan langsung oleh tim yang dipimpin Kasi Pidsus dan Kasi Pidum Kejari Inhu. Karena tahanan baru dan dalam masa pengenalan, saat ini tahanan itu kita masukan ke kamar mapenaling bersama tahanan baru lainnya," singkat Sigit.

Seperti diberitakan GoRiau.com sebelumnya, sedikitnya ada 40 persil surat tanah yang dikeluarkan tersangka itu diatas kawasan hutan. Dan atas perbuatannya, tersangka telah merugikan negara sekitar Rp600 juta lebih, hal itu berdasarkan hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh tim penyidik.

Atas perbuatannya, SH dinyatakan telah melanggar pasal 2,3 jo pasal 18 dan pasal 55 UU RI No 31 tahun 1999 dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.(Jef)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com