REALITAONLINE.COM,RENGAT - Setelah memiliki kekuatan hukum tetap, Kejari (Kejaksaan Negeri) Indragiri Hulu, Riau gelar pemusnahan barang bukti dari berbagai jenis perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil rampasan dari 226 perkara, terhitung dari periode April 2015 hingga Desember 2016.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu, narkotika, senjata api, amunisi, uang palsu, dan barang bukti narkoba lainnya seperti, timbangan eletrik, alat isap, jarum suntik, kaca pirek dan plastik pembungkus.
"Sesuai SOP kita, setiap barang bukti yang sudah memiliki ketetapan hukum tetap dari pengadilan, maka barang bukti tersebut harus dimusnahkan," kata Kajari Inhu, Supardi SH melalui Kasi Pidum Nur Winardi, SH MH, Selasa (16/5/2017).
Untuk barang bukti narkoba yang dimusnahkan yaitu, ganja seberat 6,60 gram, sabu-sabu dan exstasi seberat 7,10 gram. Begitu juga dengan barang bukti narkoba lainnya yaitu, timbangan elektronik, bong, jarum suntik, kaca pirek dan plastik pembungkus narkoba lain, ujarnya.
Selain itu, 1 pucuk senpi rakitan laras panjang, 5 pucuk senpi rakitan laras pendek, 47 butir amunisi aktif, 3 butir selongsong, dan 10 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 juga ikut dimusnahkan, tuturnya.
"Untuk barang bukti narkotika, barang haram itu disita dari 99 terpidana, barang bukti senpi disita dari 7 terpidana, uaang palsu 1 terpidana," pungkasnya menjelaskan.
Selain pihak Kejari Inhu, acara pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri langsung Ketua PN Rengat, Agus Ahkyudi SH MH, Ketua DPRD Inhu, Miswanto SE, KPR Rutan Rengat, Sigit A.Md IP, perwakilan Dinas Kesehatan Inhu, perwakilan Kodim 0302 Inhu, serta perwakilan Polres Inhu.
Hingga akhir, acara pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut berjalan lancar, aman dan terkendali. Khusus untuk barang bukti senpi, pemusnahan dilakukan dengan cara dirusak dan dipotong menggunakan mesin gerinda besi.(Jef)