PEKANBARU - DPD PEKAT IB Kab Bengkalis, bersama Plt Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir, dan sejumlah anggota, Aisyah, Syofyan, Zamzami d...[read more] "> PEKANBARU - DPD PEKAT IB Kab Bengkalis, bersama Plt Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir, dan sejumlah anggota, Aisyah, Syofyan, Zamzami d" />
 
Home
Usai Dilantik Menjadi Anggota DPRD Kevin KP. Waruwu Bedah Rumah warga Kurang Mampu. | DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Jabatan | DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun 2024 | DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Bahas Pandangan Fraksi terhadap Rancangan APBD 2025 | Pj Bupati Indragiri Hilir Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna APBD 2025 | Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Hadiri Paripurna DPRD Inhil Masa Persidangan II Tahun 2024
Rabu, 30 Oktober 2024
/ Pekanbaru / 20:51:46 / Tuntas di Komisi E DPRD Riau‎ /
Tuntas di Komisi E DPRD Riau‎
Jumat, 12/05/2017 - 20:51:46 WIB

REALITAONLINE.COM,PEKANBARU - DPD PEKAT IB Kab Bengkalis, bersama Plt Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir, dan sejumlah anggota, Aisyah, Syofyan, Zamzami dan Adrian dan juga perwakilan Guru honor daerah dan PTT Kab. Bengkalis melakukan hearing bersama Komisi E DPRD Provinsi Riau, Rabu (10/05/17) di ruang rapat komisi E, sekitar pukul 14:00 sampai selesai.

‎Pihak Komisi E DPRD Prov. Riau ini, dipimpin langsung oleh Ketua komisi H. Masuri. SH, dengan agenda Nasib Guru Honor daerah dan PTT kab Bengkalis yang dilimpahkan ke Dinas Pendidikan provinsi Riau serta Guru Komite Sekolah.

Demikian yang disampaikan Ketua DPD PEKAT-IB Kab. Bengkalis Amir Syahrudin, dari hasil pertemuan kemarin telah disepakati bersama, bahwa tidak ada kriteria mengajar diatas 7 jam dibayar dari APBD Provinsi, lalu dibawah 7 jam dibayar dengan dana Bos / Bosda.

‎"Sedangkan PTT yang juga dialihkan kewenangannya ke Provinsi itu, nantinya akan di SK pihak Pmprov Riau dan honor yang diterima sama seperti penetapan oleh Kab/kota. Guru Komite Sekolah, yang juga akan diterbitkan SK nya oleh Pemprov Riau, "terangnya, Kamis (11/05/17).

Untuk honor mereka, menurut pria ini, tetap menyesuaikan Jenjang pendidikan dan TMT honor mereka, yang akan dibayar dari 3 sumber dana sisa pagu anggaran guru honor daerah dan PTT ditambah dari 15% dana BOS dan dana BOSDA tahun 2017.

"amun, lanjut Pria ini, baik Guru Bantu, honor daerah dan PTT, maupun dari Guru Komite Sekolah, tetap akan dilakukan verifikasi faktual terlebih dahulu oleh Tim Pemerintah Provinsi.

"Kita dari DPD PEKAT IB, bersama perwakilan Guru honor daerah dan PTT serta Guru Komite Sekolah se Kab. Bengkalis mengucapkan terima kasih pada komisi IV DPRD Bengkalis, yang telah menfasilitasi untuk menyelesaikan persoalan SMA dan SMK ditarik Pemprov. Riau‎, "tambah Amir.

Terlihat hadir dalam hearing ini, selain pihak DPD PEKAT-IB Kab. Bengkalis, serta sejumlah Anggota DPRD Kab. Bengkalis, dipimpin Plt. Ketua Abdul Kadir, juga Kadis Pendidikan Provinsi Riau  Dr. Kamsol serta pihak Bappeda dan Inspektorat Pemprov. Riau.
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com