Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Tentang Peran Badan,
Lembaga dan Organisasi Mitra Pemerintah di Pilkada 2024

Dibaca sebanyak 2698 kali
Pekanbaru | Yulius Halawa | Selasa, 24/09/2024 | 11:30:26 WIB
 

Realitaonline.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peran Badan Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan Mitra Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kota Pekanbaru.

 

SE dengan nomor Nomor : 64/SE/2024 tersebut ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, Jumat (20/09/2024). SE ini bersifat mengimbau agar seluruh badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan mitra pemerintah menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.

 

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar mengatakan, bahwa surat edaran yang ditandatangani oleh Asisten I Setdako Pekanbaru itu juga sudah disampaikan kepada seluruh forum, badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan mitra Pemko Pekanbaru.

 

"Surat ini ditandatangani oleh Asisten I Pemko Pekanbaru, Masykur Tarmizi dan dikeluarkan pada Senin kemarin. Kita minta ada dapat diperhatikan dan dimaklumi oleh forum -forum yang dimaksudkan pada SE tersebut," ujarnya.

 

Adapun poin-poin pada SE tersebut, adalah sebagai berikut:

 

1. Bahwa Pemerintah berkomitmen menjaga netralitas pada penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 dan sikap tersebut untuk diikuti oleh seluruh mitra Pemerintah dengan berpedoman kepada maksud dilaksanakannya kemitraan dan pembentukan pilar sosial serta pendamping program pemerintah yang bertujuan untuk menjaga persatuan, penyaluran aspirasi, pemberdayaan masyarakat, memelihara dan melestarikan norma serta pemenuhan layanan sosial bersama Pemerintah.

 

2. Badan, forum, lembaga dan organisasi kemasyarakatan untuk mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan yang memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

3. Dilarang memanfaatkan kegiatan badan, forum, lembaga, organisasi kemasyarakatan, lembaga kemasyarakatan kelurahan, tenaga pendamping keluarga pemanfaat program pemerintah, kelompok pilar sosial dan/atau sebutan lainnya yang diinisiasi Pemerintah untuk mendukung calon tertentu dan melakukan tindakan yang mengarah kepada pemberian dukungan kepada calon tertentu pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Kota Pekanbaru.

 

4. Apabila melakukan tindakan yang melanggar, seperti penggunaan hibah tidak sesuai dengan peruntukannya, pemerintah akan melaksanakan evaluasi serta meminta pertanggungjawaban secara materil dan formil kepada penerima hibah atas penggunaan hibah yang diterimanya.

 

5. Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 dilakukan oleh Bawaslu Kota Pekanbaru dan akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah melalui upaya penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Kominfo10)

 

Selasa, 15/10/2024 - 19:48:22 WIB
SKD CPNS Pemko Tahun 2024 untuk Wilayah Pekanbaru Berlangsung Mulai 2 November

Selasa, 15/10/2024 - 19:43:59 WIB
Dinkes Data Ratusan Depot Air Minum Beroperasi di Pekanbaru

Jumat, 11/10/2024 - 15:52:39 WIB
Pemko Pekanbaru Tunggu Laporan Polisi Penyebab Kebakaran Gedung B9

Jumat, 11/10/2024 - 15:48:33 WIB
Tingkat Kematangan Penyelenggaraan Statistik Kota Pekanbaru Terbaik di Provinsi Riau

Sabtu, 05/10/2024 - 15:33:45 WIB
Pj Wali Kota Pekanbaru Bahas Usulan Program 2025 untuk Pelayanan Masyarakat

Sabtu, 05/10/2024 - 15:29:49 WIB
Perbaikan SDN 83 Rampung, Proses Belajar Mengajar Kembali Normal

Selasa, 01/10/2024 - 10:01:14 WIB
Tim Jaring Pengemudi Melanggar Dalam Razia Gabungan di Jalan SM Amin Pekanbaru

Selasa, 01/10/2024 - 09:52:54 WIB
Kadinsos Pekanbaru Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Padang Bulan

Minggu, 29/09/2024 - 18:29:37 WIB
PN Pekanbaru Kabulkan Permohonan Tahanan Kota Terdakwa Korupsi BLUD RSUD Bangkinang

Selasa, 24/09/2024 - 11:36:45 WIB
BKPSDM Pekanbaru Terima Ratusan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS

Selasa, 24/09/2024 - 11:30:26 WIB
Lembaga dan Organisasi Mitra Pemerintah di Pilkada 2024

Kamis, 19/09/2024 - 19:20:32 WIB
Ribuan Pendaftar Lulus Seleksi Administrasi CPNS Pemko Pekanbaru

Kamis, 19/09/2024 - 19:08:48 WIB
DisdaldukKB Pekanbaru Targetkan 4.000 Pelayanan KB Jelang Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia

Kamis, 12/09/2024 - 10:05:31 WIB
DWP Pekanbaru Peringati Maulid Nabi, Hadirkan Ustaz Ridho Ronaldo

Kamis, 12/09/2024 - 09:59:38 WIB
Disperindag Pekanbaru Minta Pedagang Pasar Bawah Masuk TPS

Kamis, 12/09/2024 - 09:54:15 WIB
Usai Penggusuran Pedagang, Dishub Pekanbaru Kembalikan Fungsi Jalan di Sekitar Pasar Bawah

Senin, 09/09/2024 - 21:39:32 WIB
Maksimalkan Layanan Persampahan, Pemko Pekanbaru Siapkan Sejumlah Sistem Kelola

Senin, 09/09/2024 - 21:35:11 WIB
Gerakan Masyarakat Anak Pekan Sehat Gizi (Gema Aksi) Kota Pekanbaru Resmi Dicanangkan

Rabu, 04/09/2024 - 12:32:26 WIB
Pj Ketua PKK Pekanbaru Gelar Kunjungan ke TK An-Nur dan Posyandu Tahta

Rabu, 04/09/2024 - 12:22:10 WIB
Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Silaturahmi dengan 5 Bakal Calon Walikota

Kamis, 29/08/2024 - 13:13:07 WIB
7,5 Ton Bahan Pangan Ludes Dibeli Warga Saat Gelar GPM di Payung Sekaki

Kamis, 29/08/2024 - 13:10:23 WIB
Pj Walikota Pekanbaru Hadiri Peluncuran Regulasi Pembiayaan Kreatif untuk Pembangunan Infrastruktur

Rabu, 28/08/2024 - 11:21:58 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Diduga kelola Dana Bos Tidak Trasparan

Minggu, 25/08/2024 - 07:05:35 WIB
Satpol PP Tertibkan Spanduk Cakada, Jalan Protokol Jadi Sasaran

Minggu, 25/08/2024 - 07:01:12 WIB
Sekda Pekanbaru Sampaikan Sejumlah Poin Pilkada Tertib di Rakor Pendaftaran Pilwako

 
HOME | UTAMA
PEMERINTAH KOTA PEKANBARU © 2015