Kepala Divisi Permasyarakatan Pimpin Sidang Majelis Kode Etik Wilayah Pada Kantor Kemenkumham Riau
Dibaca sebanyak 1514 kali
Pekanbaru | Yulius Halawa | Selasa, 30/05/2023 | 16:43:51 WIB
Realitaonline.com,Pekanbaru - Majelis Kode Etik Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, menggelar sidang kode etik terhadap 1 orang petugas pemasyarakatan yang bertugas di Rutan Kelas I Pekanbaru atas dugaan pelanggaran kode etik bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Pekanbaru pada hari Selasa (30/5).
Sidang Kode Etik ini berlangsung tertutup dan diketuai oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Mulyadi dengan anggota majelis Indra Sofyan selaku Koordinator Kepatuhan Internal dan Evaluasi Dirjen Pemasyarakatan, dan Subakdo Wulandoro selaku Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran, Keamanan Kanwil Kemenkumham Riau. Dihadiri juga oleh Mathrios Zulhidayat Hutasoit sebagai Sekretaris Majelis, Saksi Ahli Nurhayati Sitorus, bertindak sebagai pihak bantuan hukum adalah Novindra Pajinjing serta di hadiri oleh Kepala Subbagian Kepegawaian Kanwil Kemenkumham Riau, Raja Ade Mulyati dan petugas di Subbagian Kepegawaian, Subbagian Humas dan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau sebagai peserta sidang.
Satu orang terperiksa diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dengan inisial YNS atas penyalahgunaan Narkoba saat ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Pekanbaru pada Kamis, 22 September 2022 dengan barang bukti Narkotika Jenis Sabu seberat lebih dari 5 gram. Terperiksa tersebut dinyatakan telah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.
Terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran, untuk itu terhadap terperiksa diberikan Penjatuhan Sanksi Moral berupa membuat pernyataan secara terbuka menyatakan bersalah dan tidak akan mengulangi lagi oleh terperiksa dalam bentuk surat pernyataan yang ditujukan kepada atasan langsung dan atasan dari atasan langsung serta dibacakan saat apel pagi. Untuk sanksi administratif bagi para terperiksa diserahkan kepada Pembina Kepegawaian Kantor Wilayah untuk dilaksanakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
( Ayuningsih)