Polda Riau Musnahkan 13 Kg Sabu serta 269 Pil Ektasi Milik 15 Orang Kurir Jaringan Internasional

Dibaca sebanyak 376 kali
Pekanbaru | Yulius Halawa | Selasa, 23/05/2023 | 20:07:33 WIB
 

Realitaonline.com,Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau, Selasa (23/05/2023) siang, sekitar pukul 11.30 Wib, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13 Kg serta 269 butir pil ektasi yang disita dari tangan 15 orang tersangka kurir narkoba jaringan Internasional. Dimana satu diantaranya merupakan oknum petugas lapa kelas II B Narkoba, Rumbai.

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman belakang Mapolda Riau, Jalan Patimura, Kota Pekanbaru ini di Pimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi.

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh para tersangka yang terlibat dalam kasus ini, perwakilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kabid Humas Kombes Pol Nandang serta tamu undangan lainnya.

Pantauan dilapangan terlihat barang bukti Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air panas dan dicampur dengan racun serangga, lalu baru diaduk. Setelah diaduk dengan air panas dan dicampur pembersih lantai, sabu tersebut kemudian dibuang kedalam selokan.

Sementara, pil ektasi dimusnahkan dengan cara diblender terlebih dahulu baru diaduk kedalam air panas dan di campur dengan racun serangga.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi mengatakan, pemusnahan
barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka.

Selain itu, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Wakapolda Riau.

Wakapolda menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 6 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 13,26 Kg narkotika jenis sabu serta 269 butir pil ektasi.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Subdit I, II dan III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau,” kata Wakapolda Riau.

Wakapolda menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 6 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 13,26 Kg narkotika jenis sabu serta 269 butir pil ektasi.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Subdit I, II dan III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau,” kata Wakapolda Riau.

Wakapolda menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut dilakukan selama bulan Mei 2023.

Dimana pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Palas Pastoran, Keluraham Palas, Kecamatan Rumbai, pada tanggal 14 Mei 2023 lalu.

Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka masing-masing berinisial MR (36), SR (43), AA (29) serta JR (49).

"Dari tangan keempat tersangak tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 5 Kg sabu," kata Wakapolda.

Kemudian pengungkapan yang kedua dilakukan di Daerah Lubuk Sakat, Kecamatan Pemberhentian Raja, Kampar, pada tanggal 11 Mei 2023 lalu.

Dari pengungakapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 202 gram dari tangan seorang tersangka berinisial DM (48).

"Kemudian pengungkapan yang ketiga kita lakukan di Daerah Ujung Batu, Rohil. Dari pengungkapan tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 37,69 gram dari seorang tersangka berinisial YS (28)," kata Wakapolda.

Kemudian yang keempat peredaran narkoba yang melibatkan seorang oknum petugas lapas rumbai serta seorang napi dilapas tersebut.

Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 7 Kg serta 269 pil ektasi

"Oknum petugas lapas inisial IS terlibat dalam peredaran narkoba bersama napi inisial IR. IS merupakan pengendali jaringan Internasional," terang Wakapolda. 

Lebih lanjut, Brigjen Rahmadi masih terus melakukan penyelidikan terkait keterlibatan oknum petugas lapas serta kurir yang menjemput barang haram tersebut di wilayah Dumai. 

"Selai tersangka IS dan IR kita juga mengamankan 2 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini yang masing-masing berinisial J dan HO," kata Brigjen K Rahmadi.

Kemudian pengungkapan kasus yang kelima dilakukan di Daerah Lipat Kain, Kampar, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu seberat 1 Kg dari tangan empat orang tersangka masing-masing berinisial RC (39), RC (52), RH (36) serta NM (38).

"Kemudian pengungkapan yang terahir dilakukan di Jalan Sembilang, Rumbai. Dari pengungkapan tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 43 gram milim seorang tersangka berinisial JN (35)," tutup Wakapolda Riau.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
( Ayuningsih)

 

Jumat, 29/03/2024 - 08:47:58 WIB
Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK Perwakilan Riau

Jumat, 29/03/2024 - 08:41:10 WIB
Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir

Selasa, 26/03/2024 - 15:32:47 WIB
PPID Pekanbaru Terima Kunjungan KI Riau Terkait MonEv Tahap 1 Keterbukaan Informasi 2024

Selasa, 26/03/2024 - 15:28:49 WIB
Safari Ramadhan di Marpoyan Damai, Pj Walikota Ikut Buka Puasa Bersama Masyarakat

Senin, 25/03/2024 - 14:13:22 WIB
Dishub Pekanbaru Beli Ribuan Bola Lampu LHE dan LED untuk PJU

Jumat, 22/03/2024 - 00:54:51 WIB
Pembelian Elpiji Tiga Kilogram Bakal Pakai Aplikasi Khusus

Jumat, 22/03/2024 - 00:49:05 WIB
Pemko Pekanbaru Ingatkan Warga Agar Waspadai Kandungan Berbahaya Dalam Takjil

Selasa, 19/03/2024 - 22:40:25 WIB
JMSI Riau Gandeng UIR Berkolaborasi Ciptakan Pers yang Berimbang dan Aktual

Senin, 18/03/2024 - 20:40:08 WIB
Putar Balik Tanpa Nyalakan Lampu Sein Ternyata Bisa Didenda Rp250 Ribu dan Penjara

Jumat, 15/03/2024 - 14:58:03 WIB
Sekdako Minta Dinas Terkait Cari Cara Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Tak Normal

Jumat, 15/03/2024 - 14:53:01 WIB
Pemko Pekanbaru dan Polresta Gelar Apel Siaga Karhutla

Rabu, 13/03/2024 - 20:13:33 WIB
Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN

Kamis, 07/03/2024 - 22:18:22 WIB
Cegah Timbulan Sampah, RT/RW Diminta Lapor DLHK Jika Temukan Pelanggar

Selasa, 05/03/2024 - 07:10:22 WIB
Sekdako Pekanbaru Sampaikan LKPj 2023 ke DPRD

Selasa, 05/03/2024 - 07:05:56 WIB
500 Pelaku UMKM Ajukan Bantuan Subsidi Bunga Pinjaman Bank

Sabtu, 02/03/2024 - 21:53:22 WIB
Pemko Pekanbaru Gelar Bazar UMKM di Mal Ciputra

Rabu, 28/02/2024 - 10:37:24 WIB
Disperindag Pekanbaru Koordinasi dengan Bulog Awasi Penyaluran Beras SPHP

Rabu, 28/02/2024 - 10:31:34 WIB
Disperindag Pekanbaru Harap Harga Cabai dan Ayam Potong Turun di Awal Ramadan

Senin, 26/02/2024 - 20:27:55 WIB
PMI Pekanbaru Dapatkan 76 Kantong Darah dari Warga Rumbai

Senin, 26/02/2024 - 20:20:59 WIB
DPRD Pekanbaru Dorong Pemko Suplai Bahan Pokok ke Luar Provinsi Saat Krisis Pangan

Jumat, 23/02/2024 - 12:46:25 WIB
74.635 Warga Pekanbaru Sudah Lakukan Aktivasi IKD

Rabu, 21/02/2024 - 23:02:47 WIB
DWP Disdik Gelar Sosialisasi Pencegahan Penyimpangan Seksual

Selasa, 13/02/2024 - 09:09:09 WIB
Proyek Milyaran Jalan di Pekanbaru,Dinas PUPR Kota Pekanbaru Diduga Bungkam

Selasa, 06/02/2024 - 22:07:57 WIB
Pekerjaan Penanganan Longsor Ruas Marpoyan-MA Lembu-BTS Sumbar Dikerjakan Terkesan Asal Asalan

Sabtu, 03/02/2024 - 15:46:10 WIB
Pemko Pekanbaru Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

 
HOME | UTAMA
PEMERINTAH KOTA PEKANBARU © 2015