Polda Riau Musnahkan 13 Kg Sabu serta 269 Pil Ektasi Milik 15 Orang Kurir Jaringan Internasional

Dibaca sebanyak 426 kali
Pekanbaru | Yulius Halawa | Selasa, 23/05/2023 | 20:07:33 WIB
 

Realitaonline.com,Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau, Selasa (23/05/2023) siang, sekitar pukul 11.30 Wib, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13 Kg serta 269 butir pil ektasi yang disita dari tangan 15 orang tersangka kurir narkoba jaringan Internasional. Dimana satu diantaranya merupakan oknum petugas lapa kelas II B Narkoba, Rumbai.

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman belakang Mapolda Riau, Jalan Patimura, Kota Pekanbaru ini di Pimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi.

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh para tersangka yang terlibat dalam kasus ini, perwakilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kabid Humas Kombes Pol Nandang serta tamu undangan lainnya.

Pantauan dilapangan terlihat barang bukti Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air panas dan dicampur dengan racun serangga, lalu baru diaduk. Setelah diaduk dengan air panas dan dicampur pembersih lantai, sabu tersebut kemudian dibuang kedalam selokan.

Sementara, pil ektasi dimusnahkan dengan cara diblender terlebih dahulu baru diaduk kedalam air panas dan di campur dengan racun serangga.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi mengatakan, pemusnahan
barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka.

Selain itu, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Wakapolda Riau.

Wakapolda menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 6 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 13,26 Kg narkotika jenis sabu serta 269 butir pil ektasi.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Subdit I, II dan III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau,” kata Wakapolda Riau.

Wakapolda menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 6 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 13,26 Kg narkotika jenis sabu serta 269 butir pil ektasi.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Subdit I, II dan III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau,” kata Wakapolda Riau.

Wakapolda menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut dilakukan selama bulan Mei 2023.

Dimana pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Palas Pastoran, Keluraham Palas, Kecamatan Rumbai, pada tanggal 14 Mei 2023 lalu.

Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka masing-masing berinisial MR (36), SR (43), AA (29) serta JR (49).

"Dari tangan keempat tersangak tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 5 Kg sabu," kata Wakapolda.

Kemudian pengungkapan yang kedua dilakukan di Daerah Lubuk Sakat, Kecamatan Pemberhentian Raja, Kampar, pada tanggal 11 Mei 2023 lalu.

Dari pengungakapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 202 gram dari tangan seorang tersangka berinisial DM (48).

"Kemudian pengungkapan yang ketiga kita lakukan di Daerah Ujung Batu, Rohil. Dari pengungkapan tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 37,69 gram dari seorang tersangka berinisial YS (28)," kata Wakapolda.

Kemudian yang keempat peredaran narkoba yang melibatkan seorang oknum petugas lapas rumbai serta seorang napi dilapas tersebut.

Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 7 Kg serta 269 pil ektasi

"Oknum petugas lapas inisial IS terlibat dalam peredaran narkoba bersama napi inisial IR. IS merupakan pengendali jaringan Internasional," terang Wakapolda. 

Lebih lanjut, Brigjen Rahmadi masih terus melakukan penyelidikan terkait keterlibatan oknum petugas lapas serta kurir yang menjemput barang haram tersebut di wilayah Dumai. 

"Selai tersangka IS dan IR kita juga mengamankan 2 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini yang masing-masing berinisial J dan HO," kata Brigjen K Rahmadi.

Kemudian pengungkapan kasus yang kelima dilakukan di Daerah Lipat Kain, Kampar, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu seberat 1 Kg dari tangan empat orang tersangka masing-masing berinisial RC (39), RC (52), RH (36) serta NM (38).

"Kemudian pengungkapan yang terahir dilakukan di Jalan Sembilang, Rumbai. Dari pengungkapan tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 43 gram milim seorang tersangka berinisial JN (35)," tutup Wakapolda Riau.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
( Ayuningsih)

 

Kamis, 25/07/2024 - 18:41:18 WIB
Sekdako Pekanbaru Buka Sosialisasi Penyelesaian Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

Kamis, 25/07/2024 - 18:33:17 WIB
Disnaker Pekanbaru Ingatkan Pengusaha Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 24/07/2024 - 15:32:47 WIB
Pj Walikota Pekanbaru Terus Ingatkan RT RW Jaga Netralitas di Pilkada

Rabu, 24/07/2024 - 15:28:28 WIB
39 Hari Sebelum Penghapusan Denda Pajak PBB Berakhir, Cek Jadwal Lapak Darling Besok

Rabu, 24/07/2024 - 14:59:19 WIB
Sosialisasi Kemkominfo RI, Kepala Diskominfotiksan Paparkan Realisasi Call Center 112 di Pekanbaru

Rabu, 24/07/2024 - 14:32:11 WIB
DKP Pekanbaru Beri Bantuan Alat Pengolahan Pangan Kepada 8 Kampung Pangan

Rabu, 17/07/2024 - 15:03:47 WIB
Polda Riau Amankan 19 Orang saat Razia Tempat Hiburan Malam, 16 Positif Narkoba

Rabu, 10/07/2024 - 16:41:24 WIB
Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai, Satu Penumpang Meninggal Dunia

Kamis, 27/06/2024 - 09:03:59 WIB
Dugaan Penipuan Penggelapan Uang Pinjaman Ke Bank Kembali Bergulir Di PN. Pekanbaru

Rabu, 19/06/2024 - 19:59:34 WIB
DPP SPKN - Minta Kapolri Tutup Judi Jeckpot Di Riau.

Rabu, 19/06/2024 - 11:49:45 WIB
Kamis Ini Pemko dan Provinsi akan Gelar Aksi Bersih-bersih Sempena Hari Jadi ke-240

Jumat, 14/06/2024 - 20:24:37 WIB
3 Kali Beruntun, Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan TPID Berkinerja Baik di Kawasan Sumatera

Kamis, 13/06/2024 - 12:11:55 WIB
Mobil Box Terbalik, Satu Orang Meninggal Terhimpit

Kamis, 13/06/2024 - 07:32:25 WIB
Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Paritrana Award Pemprov Riau

Kamis, 13/06/2024 - 07:28:02 WIB
Pj Wali Kota Koordinasi dengan KPU Pekanbaru Terkait Kesiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 11/06/2024 - 07:16:02 WIB
Warga Minta Jukir Tak sampai 24 Jam

Sabtu, 08/06/2024 - 10:21:43 WIB
Dishub Pekanbaru Ingatkan Pemilik Angkutan Barang dan Orang Patuhi Aturan

Rabu, 05/06/2024 - 14:00:10 WIB
Disperindag Bakal Sanksi Pengelola Jika Tak Terapkan Tarif Parkir Pasar Sesuai Aturan

Jumat, 31/05/2024 - 07:28:55 WIB
Mayat di Perumahan Mandala Jalan Teropong Ternyata Pensiunan BUMN, Ada Darah Bekas Diseret

Rabu, 29/05/2024 - 08:24:03 WIB
Demonstran Tolak Kenaikan UKT dan IPI Berusaha Masuk ke Gedung Rektorat

Rabu, 29/05/2024 - 08:17:35 WIB
Jalan Tol Bangkinang-Koto Kampar Sudah Rampung 100 Persen Jelang Kunjungan Presiden ke Riau

Senin, 27/05/2024 - 13:42:29 WIB
Diduga Disnakertrans Provinsi Riau Kongkalikong Dengan Koperasi Segati Jaya

Sabtu, 25/05/2024 - 21:52:58 WIB
Pj Wali Kota Lepas Relawan Projo Salurkan Bantuan ke Sumbar

Sabtu, 25/05/2024 - 21:47:24 WIB
Jelang Kunjungan Presiden ke Riau, Kebersihan jadi Perhatian Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

Rabu, 22/05/2024 - 08:58:24 WIB
Noverwin Saragih PH Terdakwa Feldiansyah: Kami Akan Ajukan Pledoi Atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

 
HOME | UTAMA
PEMERINTAH KOTA PEKANBARU © 2015