Jajaran Polda Riau Ungkap 23 Kasus Penambangan Ilegal (Illegal Mining), 37 Pelaku Dibekuk

Dibaca sebanyak 218 kali
Pekanbaru | | Rabu, 22/02/2023 | 07:29:04 WIB
 

Realitaonline.com,PEKANBARU - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau, telah menangani 5 kasus illegal mining atau pertambangan ilegal sejak awal tahun 2023.

5 kasus tersebut, terdiri dari 4 kasus yang ditangani Polres Kampar, dan 1 kasus ditangani Polres Inhil.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menegaskan, jajaran Polda Riau tidak akan berhenti untuk mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di Bumi Lancang Kuning.

"Kami berkomitmen untuk terus menangani kasus ilegal mining ini. Karena selain ilegal, tentunya aktivitas semacam ini dapat merusak lingkungan," ungkapnya, Senin (20/2/2023).

Lanjut Kombes Sunarto, 5 kasus yang ditangani, saat ini sedang dalam tahap penyidikan.

"Jumlah tersangka ada 6 orang, 2 orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," sebutnya.

Sejumlah kasus yang berhasil diungkap, pertama yakni dugaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa galian bebatuan atau timek tanpa izin di Dusun Sawah, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.

Dalam kasus ini, polisi menangkap 2 tersangka, yaitu ALI selaku operator alat berat dan LUK sebagai pemilik lahan.

"Kedua tersangka ditangkap 9 Februari 2023," terang Kombes Sunarto.

Barang bukti yang disita antara lain 1 unit alat berat jenis ekskavator merk Komatsu PC 200 warna kuning, uang hasil penjualan pasir timek Rp120 ribu, dan sebuah buku bon penjualan.

Kasus berikutnya masih di daerah Kampar. Dalam hal ini, tersangka melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa galian tanah timbun kerokos tanpa izin.

Polisi menangkap pria bernama SAT. Ia merupakan operator alat berat sekaligus kasir. SAT ditangkap pada 14 Februari 2023, di Dusun 1 Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

"Selain tersangka petugas menyita 1 unit alat berat ekskavator merk Hitachi PC 100 warna oranye, uang hasil penjualan tanah timbun krokos Rp12 juta, sebuah buku bon penjualan, dan 1 unit handphone," beber Kabid Humas Polda Riau.

Selanjutnya, polisi juga berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal jenis bebatuan di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Ada dua lokasi yang disasar petugas. Antara lain quarry atau lokasi tambang milik UD Bintang Limo dan milik pria bernama AZH.

Petugas menangkap 2 tersangka, yaitu MAR sebagai operator alat berat dan BUD sebagai pengurus lokasi pertambangan sekaligus bertugas membuat pembukuan.

"Untuk pemilik kedua lokasi pertambangan itu yakni ZUL dan AZH masih dalam pengejaran. Keduanya sudah masuk DPO," ucap Kombes Sunarto.

Dari kedua lokasi pertambangan ilegal itu, polisi menyita barang bukti total 2 unit alat berat ekskavator masing-masing merk Cat dan Komatsu, uang tunai Rp6,4 juta, ember tempat penyimpanan uang, dan buku catatan penjualan.

"Pengungkapan dilakukan 19 Februari 2023. Kedua tersangka yang diamankan kedapatan sedang melakukan aktivitas pertambangan bebatuan ilegal," ungkap Kombes Sunarto.

Kasus lainnya berada di Kabupaten Inhil. Pengungkapan kasus dilakukan pada 19 Februari 2023.

Dua terdangka berhasil diamankan. Mereka adalah HAF dan ROM. Keduanya diduga terlibat tindak pidana pertambangan mineral jenis batuan tanpa izinndi Dusun Air Bilu, Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil.

Sama seperti pengungkapan lainnya, polisi menyita alat berat ekskavator merk Komatsu warna kuning. Selain itu ada pula 1 unit mesin pompa air, 4 kantong plastik berisi batu, dan 2 buah selang.

Modusnya pelaku melakukan penambangan tanpa izin dan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, IUP untuk penjualan," urai Kombes Sunarto.

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas terkait adanya aktivitas penambangan mineral jenis bebatuan tanpa izin.

Tim bergerak menuju lokasi pertambangan. Sesampainya di sana, petugas menemukan aktivitas pertambangan mineral dengan menggunakan alat berat dan beberapa unit dump truk yang sedang antre menunggu hasil galian tambang untuk dimuat.

"Petugas menyetop aktivitas pertambangan tersebut, lalu dilakukan pengecekan maupun pemeriksaan terhadap izin dan dokumen penambangan tersebut kepada pemilik usaha, yaitu saudara HAF," papar Perwira Menengah Polri alumni Akpol 1992 tersebut.

"Ternyata kegiatan penambangan dimaksud tidak dilengkapi dengan dokumen terkait, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan," imbuh Kombes Sunarto.

Alhasil, pemilik usaha pertambangan ilegal HAF dan seorang operator alat berat, ROM, digelandang ke Mapolres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk para tersangka yang diamankan, dijerat Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," pungkas Kombes Sunarto.

Untuk informasi, pada tahun 2022 lalu, jajaran Polda Riau menangani 18 kasus pertambangan ilegal dengan 27 tersangka.

18 kasus itu, 3 kasus di antaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Riau, 1 kasus ditangani Polres Inhil, 4 kasus ditangani Polres Pelalawan, 9 kasus ditangani Polres Kuansing, dan 1 kasus ditangani Polres Kampar.

( ayu/Humas)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rabu, 07/06/2023 - 14:02:50 WIB
Tidak Manusiawi, PT. Panca Agro Lestari Usir Tenaga Kerjanya Dari Lokasi Perusahaan

Selasa, 06/06/2023 - 17:56:47 WIB
Bid Propam Polda Riau Dalami Curhatan Bripka Andry yang Viral di Media Sosial

Selasa, 30/05/2023 - 16:43:51 WIB
Kepala Divisi Permasyarakatan Pimpin Sidang Majelis Kode Etik Wilayah Pada Kantor Kemenkumham Riau

Selasa, 30/05/2023 - 07:06:37 WIB
Ketua SPRI Riau Kembali Gebrak Pergubri 2021 Terkait Kerja Sama Media

Senin, 29/05/2023 - 13:21:53 WIB
Polda Riau Bongkar Peredaran Pupuk Palsu, 2 Orang Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 27/05/2023 - 19:35:40 WIB
Rumah Singgah Hewan Terlantar Diresmikan oleh PJ Walikota Pekanbaru

Selasa, 23/05/2023 - 20:07:33 WIB
Polda Riau Musnahkan 13 Kg Sabu serta 269 Pil Ektasi Milik 15 Orang Kurir Jaringan Internasional

Senin, 15/05/2023 - 13:55:56 WIB
DPP-SPKN Bersama DPW SPKN Jawa Tengah Akan Gelar Unjuk Rasa Di Mabes Polri Dan Jaksa Agung RI

Rabu, 10/05/2023 - 22:13:39 WIB
Ratusan Massa SPKN Aksi di Polda Riau, Desak Kapolda Hentikan Kasus Mangiring Gultom

Rabu, 10/05/2023 - 11:59:37 WIB
Ratusan massa yang tergabung dalam SPKN menggelar aksi unjukrasa damai di Mapolda Riau Jalan Patimur

Kamis, 04/05/2023 - 19:26:41 WIB
Abaikan Hasil Gelar Perkara Polda Riau, Jetro Sibarani Laporkan Polsek Pinggir Sampai ke Presiden

Sabtu, 15/04/2023 - 07:10:11 WIB
Polda Riau Kembali Melaksanakan Tugas - Tugas Kemanusiaan Dikalangan Masyatakat

Selasa, 28/03/2023 - 18:13:56 WIB
Ketum LLPN Dt. IRJEN POL (Purn) Dr. H Abdul Gofur Melalui Sekjen Dt,Jasman Serahkan Mandat

Rabu, 15/03/2023 - 10:53:55 WIB
Penutupan Penguatan Reformasi , Birokrasi,Rutan Dumai Dibekali Penguatan Dari Pimpinan Tinggi Pratam

Sabtu, 11/03/2023 - 08:29:34 WIB
Program Jumpe Romansa Polda Riau Kembali Melaksanakan Tugas Sosial Mereka di Tengah Masyarakat

Sabtu, 11/03/2023 - 08:28:38 WIB
Menyusuri Sungai Siak, Kapolda Riau Dengarkan Curhatan Nelayan Sambil Bagikan Sembako

Sabtu, 11/03/2023 - 08:25:44 WIB
Bahas Urgensi Pengelolaan Royalti di Bidang Literasi Rutan Dumai Ikuti Opini Kebijakan Secara Darin

Sabtu, 11/03/2023 - 08:17:30 WIB
Polda Riau Gelar Patroli Persempit Ruang Kejahatan, Bukti Negara Hadir Ditengah Masyarakat

Rabu, 08/03/2023 - 19:27:46 WIB
Jelang Bulan Ramadan, Polda Riau Intensifkan Pantau Harga dan Ketersediaan Bahan Pangan

Rabu, 08/03/2023 - 08:47:20 WIB
Sepakat Saling Support, TLCI Chapter#2 Riau Terima Kunjungan Silaturahmi TLCI Chapter#24 Bukittinggi

Kamis, 02/03/2023 - 17:50:53 WIB
Dilepas Gubernur Riau, TLCI Chapter#2 Siap Bawa Misi Kenalkan Potensi Wisata Alam Riau pada Jambore

Kamis, 02/03/2023 - 12:44:18 WIB
Sikapi Informasi Dugaan Penyimpangan Oknum, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha : Saya Perintahkan P

Rabu, 01/03/2023 - 18:19:50 WIB
Wujudkan Pemilu 2024 yang Aman Kondusif, Polda Riau Inisiasi Diskusi Panel Bersama Penyelenggara dan

Rabu, 01/03/2023 - 11:35:15 WIB
Kerja Keras Berbuah Manis, Pekanbaru Terima Sertifikat Adipura dari Menteri LHK

Selasa, 28/02/2023 - 08:47:11 WIB
Kota Pekanbaru Tahun 2023 Ini Dapat Sertifikat Adipura

 
HOME | UTAMA
PEMERINTAH KOTA PEKANBARU © 2015