Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional.

Dibaca sebanyak 540 kali
Pekanbaru | | Kamis, 29/09/2022 | 20:54:07 WIB
 

Realitaonline.com,Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar pemusnahan bersama, barang bukti kejahatan narkoba yang berhasil diungkap selama 2 bulan terakhir.

Acara pemusnahan dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun bersama forkopimda Riau, dan pejabat utama Polda, dibelakang markas Polda jl Pattimura Pekanbaru pada Kamis (29/9/2022).

Barang bukti sebanyak 243 kg sabu dan 405.527 butir ekstasi yang dimusnahkan kali ini berasal dari 8 kasus yang ditangani Direktorat narkoba Polda dan Satuan narkoba Polres Dumai.

Wakapolda Riau menjelaskan rincian kasusnya, diantaranya pertama ditangani Subdit III Ditresnarkoba (Sesuai LP/A/432/IX/2022/Spkt.Ditresnarkoba/Polda Riau tgl 11 September 2022). Jumlah Barang Bukti 99,45 kg sabu dan
100.000 butir ekstasi disita dari 10 orang tersangka (BP, lk, 28 thn, asal Pku, TO, lk, 29 thn asal Pku, FL, lk, 22 thn asal Pku, RS, lk, 22 thn asal Pku, BA, lk, 28 thn asal Pku, YU, lk, 30 thn asal Sikabau (Sumbar), JA, lk, 29 thn asal Sijunjung (Sumbar), RD, lk, 36 thn asal Lirik (Inhu), MF, lk, 25 thn asal Sijunjung (Sumbar) dan RS, lk, 30 thn asal Wonosari (Inhu). Mereka ditangkap di Taman Karya Perum Citra Kencana Blok E No. 8 RT 4 RW 15 Kel. Tuah Karya, Tuah Madani Pku).

Kedua, kasus yang ditangani Polres Dumai (Sesuai LP/376/A/IX/2022/Res Dumai/Polda Riau tgl 14 September 2022), di TKP tepi pantai Kec Bandar Laksamana Bengkalis berhasil mengamankan Barang Bukti 91,86 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi dari tersangka JU, lk, 45 thn asal Bengkalis dan RW, lk, 28 thn asal Bengkalis.

Ketiga, Subdit I Ditresnarkoba (Sesuai LP-A/277/VIII/2022/SPKT/Riau/ResBkls/Resnarkoba tgl 26 Agustus 2022). Diperairan Desa Suka Maju Kec Bantan Bengkalis, tim berhasil mengamankan tersangka SS, lk, 22 thn asal Bengkalis, MK, lk 27 thn asal Bengkalis dan RA, lk, 41 thn asal Bengkalis, berikut Barang Bukti 39,58 kg sabu.

Kemudian, Subdit I Ditresnarkoba (Sesuai LP/395/VIII/2022/Spkt. Ditresnarkoba/Polda Riau tgl 21 Agustus 2022). Di TKP jalan jeruk karaoke Tario Indah 2 Rimba Sekampung Dumai mengamankan tersangka HJ, lk, 46 thn asal Lima Puluh (Sumut), EH, pr, 26 thn asal Tebingtinggi (Sumut) dan CS, pr, 36 thn asal Teluk Rhu Bengkalis berikut Barang Bukti 1.036,5 butir ekstasi.

Selanjutnya Subdit II Ditresnarkoba (Sesuai LP/375/VIII/2022/SPKT/Ditresnarkoba/Polda Riau tgl 18 Agustus 2022), di TKP dikamar 628 Hotel Fave jalan Pinang Wonorejo Marpoyan Damai Pekanbaru mengamankan Barang Bukti 693,85 gram sabu dari tersangka SR, pr, 25 thn asal Batam (Kepri).

Kemudian juga Subdit II Ditreknarkoba (Sesuai LP/377/VIII/2022/SPKT. Ditnarkoba/Polda Riau tgl 18 Agustus 2022), tim mengamankan Barang Bukti 113,01 gram sabu dari tersangka SA, lk, 31 thn asal Pku, SU, lk, 44 thn asal Mambang Muda dan MA, pr, 37 thn asal Mundam diperum Mujahidin Jl Pahlawan Gg Rukun Sidomulyo Barat Tampan Pekanbaru.

Serta Subdit III Ditresnarkoba (Sesuai LP/380/VIII/2022/SPKT. Ditnarkoba/Polda Riau tgl 18 Agustus 2022), dengan Barang Bukti 784,48 gram sabu dari tersangka BP, lk, 21 thn asal Pekanbaru di Jalan Thamrin Sukamaju Sail Pekanbaru.

Brigjen Tabana Bangun menerangkan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” terangnya.

“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)” imbuhnya.

Wakapolda Riau mengajak semua pihak untuk bersama, bersinergi dalam upaya penanggulangan narkoba demi menyalamatkan masyarakat.

“Pemusnahan Narkoba ini telah melalui prosedur, telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri dan kita telah sepakat memusnahkan barang haram ini bersama sama. Untuk diketahui bahwa ini merupakan salah satu terbesar dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba yang ada di Riau,” tandasnya.
( Ayuningsih/A)

 

Selasa, 26/03/2024 - 15:32:47 WIB
PPID Pekanbaru Terima Kunjungan KI Riau Terkait MonEv Tahap 1 Keterbukaan Informasi 2024

Selasa, 26/03/2024 - 15:28:49 WIB
Safari Ramadhan di Marpoyan Damai, Pj Walikota Ikut Buka Puasa Bersama Masyarakat

Senin, 25/03/2024 - 14:13:22 WIB
Dishub Pekanbaru Beli Ribuan Bola Lampu LHE dan LED untuk PJU

Jumat, 22/03/2024 - 00:54:51 WIB
Pembelian Elpiji Tiga Kilogram Bakal Pakai Aplikasi Khusus

Jumat, 22/03/2024 - 00:49:05 WIB
Pemko Pekanbaru Ingatkan Warga Agar Waspadai Kandungan Berbahaya Dalam Takjil

Selasa, 19/03/2024 - 22:40:25 WIB
JMSI Riau Gandeng UIR Berkolaborasi Ciptakan Pers yang Berimbang dan Aktual

Senin, 18/03/2024 - 20:40:08 WIB
Putar Balik Tanpa Nyalakan Lampu Sein Ternyata Bisa Didenda Rp250 Ribu dan Penjara

Jumat, 15/03/2024 - 14:58:03 WIB
Sekdako Minta Dinas Terkait Cari Cara Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Tak Normal

Jumat, 15/03/2024 - 14:53:01 WIB
Pemko Pekanbaru dan Polresta Gelar Apel Siaga Karhutla

Rabu, 13/03/2024 - 20:13:33 WIB
Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN

Kamis, 07/03/2024 - 22:18:22 WIB
Cegah Timbulan Sampah, RT/RW Diminta Lapor DLHK Jika Temukan Pelanggar

Selasa, 05/03/2024 - 07:10:22 WIB
Sekdako Pekanbaru Sampaikan LKPj 2023 ke DPRD

Selasa, 05/03/2024 - 07:05:56 WIB
500 Pelaku UMKM Ajukan Bantuan Subsidi Bunga Pinjaman Bank

Sabtu, 02/03/2024 - 21:53:22 WIB
Pemko Pekanbaru Gelar Bazar UMKM di Mal Ciputra

Rabu, 28/02/2024 - 10:37:24 WIB
Disperindag Pekanbaru Koordinasi dengan Bulog Awasi Penyaluran Beras SPHP

Rabu, 28/02/2024 - 10:31:34 WIB
Disperindag Pekanbaru Harap Harga Cabai dan Ayam Potong Turun di Awal Ramadan

Senin, 26/02/2024 - 20:27:55 WIB
PMI Pekanbaru Dapatkan 76 Kantong Darah dari Warga Rumbai

Senin, 26/02/2024 - 20:20:59 WIB
DPRD Pekanbaru Dorong Pemko Suplai Bahan Pokok ke Luar Provinsi Saat Krisis Pangan

Jumat, 23/02/2024 - 12:46:25 WIB
74.635 Warga Pekanbaru Sudah Lakukan Aktivasi IKD

Rabu, 21/02/2024 - 23:02:47 WIB
DWP Disdik Gelar Sosialisasi Pencegahan Penyimpangan Seksual

Selasa, 13/02/2024 - 09:09:09 WIB
Proyek Milyaran Jalan di Pekanbaru,Dinas PUPR Kota Pekanbaru Diduga Bungkam

Selasa, 06/02/2024 - 22:07:57 WIB
Pekerjaan Penanganan Longsor Ruas Marpoyan-MA Lembu-BTS Sumbar Dikerjakan Terkesan Asal Asalan

Sabtu, 03/02/2024 - 15:46:10 WIB
Pemko Pekanbaru Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

Kamis, 25/01/2024 - 22:54:25 WIB
2025, Pj Wali Kota Pekanbaru Targetkan Seluruh Aset Bidang Tanah Bersertifikat

Selasa, 23/01/2024 - 02:43:14 WIB
Pemko Pekanbaru Masih Butuh Lahan Hibah Bangun Sekolah Baru

 
HOME | UTAMA
PEMERINTAH KOTA PEKANBARU © 2015