PEKANBARU‎- Tiga Direksi Perusahaan ritel PT Muslim Madani Riau digugat pemilik saham Donny Novanda senilai Rp682...[read more] ">
 
 
‎Direksi PT Muslim Madani Mart Riau Digugat Pemilik Saham Donny Novanda

Dibaca sebanyak 10004 kali
Pekanbaru | Yulius Halawa | Kamis, 25/04/2019 | 06:38:45 WIB
 

REALITAONLINE.COM, PEKANBARU‎- Tiga Direksi Perusahaan ritel PT Muslim Madani Riau digugat pemilik saham Donny Novanda senilai Rp682 juta di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 
Kendati,  perusahaan ritel tersebut baru beroperasional selama 9 bulan dengan 4 gerai Mini Market Muslim Madani Mart beroperasional tersebar di beberapa daerah Pekanbaru. 

Namun, persoalan internal sudah terjadi di dalam PT Muslim Madani Riau yang merupakan perusahaan Muslim Madani Mart. 

Persoalan terjadi karena Muslim Madani Mart dikelola tidak sesuai dengan rencana awal oleh Direksi Safridon JS, sehingga Pemilik Saham Donny Novanda menggugat Direksi Safridon JS selaku tergugat 1, Lela Husna selaku tergugat 2 dan Syafiah selaku tergugat 3 di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tak tanggung-tanggung tuntutan disampaikan mencapai Rp682 juta.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dipimpin Ketua Majelis Yudisilen, SH, MH, Rabu (24/04/2019).

Dalam keterangannya, saksi Rose Novita menjelaskan dalam pengelolaan Muslim Madani Mart tidak ada terima gaji, namun yang ada diterima setiap bulan tersebut merupakan biaya operasional.

"Itu bukan gaji tapi biaya operasional yang diterima seperti Safridon JS menerima Rp4 juta lebih setiap bulan itu uang operasional kerjanya," terangnya.

Selain itu, Saksi juga menyebutkan dalam Muslim Madani Mart Safridon JS memiliki saham yang jumlahnya sudah mencapat 44 persen.


Namun, Parlindungan SH MH selaku Kuasa Hukum Penggugat Donny‎ Novanda dengan tegas membantah keterangan saksi tidak benar karena yang diterima tersebut adalah gaji dan Safridon JS sama sekali tidak memiliki saham pada PT Muslim Madani Riau.

"Keterangan saksi jelas tidak benar hakim, ‎bahwa Safridon JS menerima gaji tiap bulan dan tidak ada sahamnya dalam perusahaan sesuai dengan barang bukti yang sudah diajukan dalam gugatan," tegas Parlindungan sembari menunjukan bukti.

Parlindungan menjelaskan, dalam pendirian perusahaan PT Muslim Madani Riau  cita-cita awalnya adalah untuk kepentingan umat,namun ternyata dalam internal perusahaan tersebut sudah tidak sesuai dengan harapan cita-cita awal. 

Secara rinci, Parlindungan menjelaskan, beberapa kesalahan dilakukan Safridon JS dan tergugat lainnya, pertama kesalahan fatal adalah direksi menerima gaji diluar dari RUPS. Padahal, dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, gaji direksi itu harus ditetapkan berdasarkan RUPS, namun ini ditentukan secara sepihak menggunakan uang perusahaan, uang pemegang saham. 
"Berarti kalau memakan uang itu sesuai UU tersebut si Direksi sudah melakukan perbuatan pidana korupsi dan penggelapan keuangan perusahaan," bebernya.

Dilanjutkannya, sesuai UU Tentang Perseroan terbatas tersebut seharusnya kesepatan gaji itu dilakukan dalam RUPS disetujui dewan pemegang saham dan komisaris baru gaji itu bisa diambil.

Kemudian, itu ada pengembalian saham yang pemegang saham‎ dibawah kendali Donny Novanda dan itu pengembalian sahamnya dilakukan tanpa RUPS.
"Dan lagi-lagi si Direksi sudah melakukan kesalahan yang sangat fatal dan dia sudah melanggar UU Nomor 40 Tentang Perseroan Terbatas.Dalam gugatannya menuntut kerugian materil dan in materil senilai Rp 682 juta. Kita minta dikembalikan saham kita saja ditambah keuntungan-keuntungan, kerugian inmateril. Karena akibat kesalahan gugatan melawan ini, klien kita trauma untuk berwirausaha, trauma untuk berinvestasi‎‎," tegas Parlindungan.

Ketiga, faktor dalam menjalankan usaha tidak ada transparan, seharusnya Safridon JS melakukan koordinasi dengan dewan komisaris.
"Kebetulan klien kita ketua dewan komisaris, harusnya Safridon JS koordinasi dengan klien kita, namun ini tidak pernah dilakukan. Banyak hal dilakukan Direksi tanpa sepengetahuan Dewan Komisaris, makanya kita gugat," ujar Parlindungan.

PT Muslim Madani Riau didirikan tahun  2018 bergerak di bidang ritel mini market Muslim Madani Madani Mart sudah berjalan 9 bulan dan sudah ada 4 gerai mini market Muslim Madani Mart yang sudah beroperasional di Pekanbaru.
"Gugatan kita lainnya, ‎ agar tergugat Safridon JS dan tergugat lainnya mundur dari jabatan direksi dan usaha ini vakum sementara sambil menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap‎," tandas Parlindungan.(wpn)***
 

Rabu, 07/06/2023 - 14:02:50 WIB
Tidak Manusiawi, PT. Panca Agro Lestari Usir Tenaga Kerjanya Dari Lokasi Perusahaan

Selasa, 06/06/2023 - 17:56:47 WIB
Bid Propam Polda Riau Dalami Curhatan Bripka Andry yang Viral di Media Sosial

Selasa, 30/05/2023 - 16:43:51 WIB
Kepala Divisi Permasyarakatan Pimpin Sidang Majelis Kode Etik Wilayah Pada Kantor Kemenkumham Riau

Selasa, 30/05/2023 - 07:06:37 WIB
Ketua SPRI Riau Kembali Gebrak Pergubri 2021 Terkait Kerja Sama Media

Senin, 29/05/2023 - 13:21:53 WIB
Polda Riau Bongkar Peredaran Pupuk Palsu, 2 Orang Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 27/05/2023 - 19:35:40 WIB
Rumah Singgah Hewan Terlantar Diresmikan oleh PJ Walikota Pekanbaru

Selasa, 23/05/2023 - 20:07:33 WIB
Polda Riau Musnahkan 13 Kg Sabu serta 269 Pil Ektasi Milik 15 Orang Kurir Jaringan Internasional

Senin, 15/05/2023 - 13:55:56 WIB
DPP-SPKN Bersama DPW SPKN Jawa Tengah Akan Gelar Unjuk Rasa Di Mabes Polri Dan Jaksa Agung RI

Rabu, 10/05/2023 - 22:13:39 WIB
Ratusan Massa SPKN Aksi di Polda Riau, Desak Kapolda Hentikan Kasus Mangiring Gultom

Rabu, 10/05/2023 - 11:59:37 WIB
Ratusan massa yang tergabung dalam SPKN menggelar aksi unjukrasa damai di Mapolda Riau Jalan Patimur

Kamis, 04/05/2023 - 19:26:41 WIB
Abaikan Hasil Gelar Perkara Polda Riau, Jetro Sibarani Laporkan Polsek Pinggir Sampai ke Presiden

Sabtu, 15/04/2023 - 07:10:11 WIB
Polda Riau Kembali Melaksanakan Tugas - Tugas Kemanusiaan Dikalangan Masyatakat

Selasa, 28/03/2023 - 18:13:56 WIB
Ketum LLPN Dt. IRJEN POL (Purn) Dr. H Abdul Gofur Melalui Sekjen Dt,Jasman Serahkan Mandat

Rabu, 15/03/2023 - 10:53:55 WIB
Penutupan Penguatan Reformasi , Birokrasi,Rutan Dumai Dibekali Penguatan Dari Pimpinan Tinggi Pratam

Sabtu, 11/03/2023 - 08:29:34 WIB
Program Jumpe Romansa Polda Riau Kembali Melaksanakan Tugas Sosial Mereka di Tengah Masyarakat

Sabtu, 11/03/2023 - 08:28:38 WIB
Menyusuri Sungai Siak, Kapolda Riau Dengarkan Curhatan Nelayan Sambil Bagikan Sembako

Sabtu, 11/03/2023 - 08:25:44 WIB
Bahas Urgensi Pengelolaan Royalti di Bidang Literasi Rutan Dumai Ikuti Opini Kebijakan Secara Darin

Sabtu, 11/03/2023 - 08:17:30 WIB
Polda Riau Gelar Patroli Persempit Ruang Kejahatan, Bukti Negara Hadir Ditengah Masyarakat

Rabu, 08/03/2023 - 19:27:46 WIB
Jelang Bulan Ramadan, Polda Riau Intensifkan Pantau Harga dan Ketersediaan Bahan Pangan

Rabu, 08/03/2023 - 08:47:20 WIB
Sepakat Saling Support, TLCI Chapter#2 Riau Terima Kunjungan Silaturahmi TLCI Chapter#24 Bukittinggi

Kamis, 02/03/2023 - 17:50:53 WIB
Dilepas Gubernur Riau, TLCI Chapter#2 Siap Bawa Misi Kenalkan Potensi Wisata Alam Riau pada Jambore

Kamis, 02/03/2023 - 12:44:18 WIB
Sikapi Informasi Dugaan Penyimpangan Oknum, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha : Saya Perintahkan P

Rabu, 01/03/2023 - 18:19:50 WIB
Wujudkan Pemilu 2024 yang Aman Kondusif, Polda Riau Inisiasi Diskusi Panel Bersama Penyelenggara dan

Rabu, 01/03/2023 - 11:35:15 WIB
Kerja Keras Berbuah Manis, Pekanbaru Terima Sertifikat Adipura dari Menteri LHK

Selasa, 28/02/2023 - 08:47:11 WIB
Kota Pekanbaru Tahun 2023 Ini Dapat Sertifikat Adipura

 
HOME | UTAMA
PEMERINTAH KOTA PEKANBARU © 2015