August Munthe: “Dana yang di pakai Yayasan Pendidikan Cendana adalah hak kami”
Dibaca sebanyak 12066 kali
Pekanbaru | Yulius Halawa | Kamis, 19/07/2018 | 07:10:07 WIB
REALITAONLINE.COM, PEKANBARU – Sidang gugatan terhadap Yayasan Pendidikan Cendana (YPC) berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa,(17/7/2018).
Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari penggugat, Agustia Wirman yang merupakan salah seorang pengawas Disnakerduk Provinsi Riau.
Kordinator guru dan karyawan selaku penggugat, August Munthe, yang hadir hadir dalam persidangan mengatakan bahwa dihadirkannya saksi ahli agar kita semua mengetahui tentang penerapan norma dan peraturan tentang masalah ini”, kata August kepada wartawan pengadilan.
Masih dalam keterangannya, “yang jelas dengan menghadirkan saksi ahli kami ingin mengetahui apakah normal pembayaran hak pensiun kami sudah benar sesuai dengan Undang Undang no 13 thn 2003, nah penjelasan dari saksi ahli tadi di persidangan menjawab bahwa pembayaran UU no 13 thn 2003 adalah sekaligus”, kata August
“Nah yang diterapkan sama kami memang benar, namun pembayaran pesangon yang merupakan kewajiban yayasan dananya ada sebagian yang merupakan hak kami karena dana tersebut merupakan sumbangan orang tua wali murid melalui spp”, sambungnya
“Yang berikutnya karena kami di ikut sertakan diprogram pensiun 1 September 83 yang seharusnya kami menerima dana pensiun selama hidup secara berkala bulanan di hentikan pada tahun 2006. Menurut kami itu sudah menjadi manfaat yang seharusnya di kembalikan kepada kami. Sedangkan faktanya manfaat itu mereka gunakan sebagai premi awal diasuransi Saving Plan yang juga merupakan sumber pembayaran pesangon oleh yayasan, seharusnya dana itu adalah hak kami yang harus dibayarkan”, papar August
Sidang gugatan terhadap YPC akan menghadirkan 2 orang saksi ahli dari tergugat satu (1) pada tanggal 24 Juli mendatang. (Spc)***