APH Tutup Mata Maraknya Judi Togel
Ketua PAC Khusus Grib Jaya Desak Polres Rohil Berantas Judi Togel
Dibaca sebanyak 3568 kali
Rokan Hilir | Yulius Halawa | Jumat, 11/10/2024 | 07:03:02 WIB
Realitaonline.com, Rokan Hilir – Ketua PAC khusus GRIP Jaya R.Damanik desak Polres Rohil Berantas judi jenis Togel di Kabupaten Rokan Hilir Berjuluk Negeri Seribu Kubah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua PAC Khusus GRIP Jaya R.Damanik terkait maraknya praktek judi togel di Negeri Seribu Kubah yang kian meresahkan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir Kamis (10/10 /2024)
“Judi jelas jelas dilarang oleh undang undang yang tertuang dalam KUHP diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang merupakan perjudian secara konvensional, tentu pihak kepolisian Rokan Hili kita Desak untuk menertipkan ini,”tegas R.Damanik.
Kemudian ditempat yang berpisah Sekertaris PAC khusus GRIP Jaya Syaifudin Harahap kepada media InsanPers.com "Juga menyampaikan jika tidak ada tindakan terhadap kegiatan perjudian togel tersebut , akan lakukan aksi unjuk rasa didepan Polres Rohil dan Polda Riau .” ungkapnya.
"Jenis pasangan pembelian nomor judi Sydney, Togel Singapore dan Togel Hongkong seperti jual kacang goreng dan sudah sejak lama diselimuti judi Toto gelap alias Togel sehingga membuat resah masyarakat. Pantau kita bukan hanya di kota tetapi sudah memasuki desa-desa khususnya di Kecamatan Bagan Sinembah.Kita duga ada kong kali kong bandar dengan APH (aparat penegak hukum) khususnya Polsek Bagan Sinembah
"Info yang berhasil dirangkumnya juga bahwa bandar judi togel tersebut diduga oknum masyarakat lokal Rokan Hilir" kata Syaifudin mengakhiri".
Hingga berita ini turun Pihak polres Rohil dan Polsek Bagan Sinembah belum bisa dikonfirmasi.(Red) *** bersambung........