Tim Polsek Bangko Amankan Tiga Terduga Penyalah Gunaan Obat Terlarang
Dibaca sebanyak 2749 kali
Rokan Hilir | Yulius Halawa | Rabu, 13/11/2019 | 11:21:34 WIB
Realitaonlie.com, Rohil - Polsek bangko Tangkap dan amankan
Tindak pidana Narkotika jenis Shabu dan Narkotika Jenis xtaci , Pengungkapan kasus tersebut Selasa,(12/11/19) pukul 21.00 wib di Jalan Jambu Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Rokan hilir Tepatnya Di Rumah Kosong.
Dari pengkapan tersebut Diamankan 3 (tiga) Terduga Tersangka Bernana EDI SAPUTRA Alias Putra(35)thn, Laki-laki, alamat Jl. Jambu Kep. Bagan jawa kec. Bangko Kab. Rokan Hilir , CIPTO, (25) laki-Laki, jl.jambu kep.Bagan Jawa Kec.Bangko Rohil SAFAR(39) Laki-Laki,jl.Jambu Kep.Bagan Jawa Kec.Bangko Rohil
Dari penagkapan tersebut di temukan Barang bukti 4 (empat) bungkus besar plastik bening berisikan butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabu.
-14 (empat belas) bungkus plastik bening berisikan butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabu.
*- 264 (dua ratus enam puluh empat) butir diduga narkotika jenis pil xtacy.*
- 4 ( empat) bungkus plastik bening besar yg berisikan plastik bening kecil kosong
- 3 (tiga) buah mancis.
- 2 (dua) buah sendok plastik.
- 2 (dua) buah gunting.
-. 3 (tiga) Unit Hp.
-. Uang tunai. Rp. 3.472.000 (tiga juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)
- 3 (tiga) buah tas.
Berikut Kronologis Kejadian Berdasarkan Data yang dihimpun Melaui Mapolsek bangko " Kanit reskrim Iptu D Raja napitupulu,Sik mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jl jambu kep bagan jawa pesisir sedang terjadi tindak pidana jual beli narkoba, Berdasarkan info tersebut maka Kanit Reskrim Iptu D.Raja napitupulu.Sik langsung melaporkan kepada Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, SH
Beberapa menit kemudian Kapolsek Bangko memerintahkan Kanit Reskrim membawa tim untuk melakukan oenyelidikan dan penangkapan pada pukul 22.00 Wib Kanit Reskrim Iptu D.Raja Napitupulu,SIk bersama
Kanit Reskrim Aipda Mujiono,Bripka Ardi,Brigadir Fadli dan Brigadir Suryadi lubis langsung menuju ke TKP, setelah dilakukan pengintaian menemukan cukup bukti tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika an.Edi saputra.safar dan Cipto serta menyita barang Bukti dengan didampingi oleh masyarakat setempat, saat dilakukan penangkapan para pelaku tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya tersangka Berserta Barang Bukti dibawa kepolsek bangko untuk proses penyidikan.
dari intrograsi yang dilakukan Peran Tersaka edi saputra sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan narkotika jenis pil xtacy sedangkan Shabu dan Pil xtacy didapat dari temannya yang beinisal D, dalam penjidikan(Alpa/Las).