REALITAONLINE.COM, ROHIL - Terhitung ada 11 titik tempat lokasi judi di Kota Bagansiapiapi Kacamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau. Keberadaan judi tersebut pun sudah jadi buah bibir masyarakat Bagansiapiapi. senen (07/08/17)
Salah satunya Judi Cap Ji Ki, sudah menjadi tak rahasia umum lagi bagi masyarakat setempat, bahkan sudah meresahkan. Pasalnya, sehari buka tiga kali, pukul 11.00 WIB, 18.00 WIB dan 23.00 WIB.
Kapolsek Bangko, Kompol Agung Triadi SIK, dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya kehadiran judi tersebut. Bahkan dirinya bertanya di mana lokasi kegiatan ilegal tersebut.
"Lokasinya di mana, biar saya bertindak, ok saya kumpulkan anggota dan bukti-buktinya," ujar Kapolsek singkat melalui pesan Whatsshap, Sabtu (05/08/2017).
Informasi yang dirangkum kegiatan judi tersebut dipusatkan di sekitar Jalan Pernigaan tepatnya Jalan Gang Jeruk dan Gang Duku, Kelurahan Bagankota.
Sebelumnya kota Bagansiapiapi sudah marak dengan kegiatan judi dadu goncang. Meski juga meresahkan sampai saat ini belum ada tindakan nyata dari pihak aparat.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, judi dadu goncang dipusatkan pada tiga (3) titik. Di antaranya, di Jalan Utama depan sekolah Methodis, Gang Jeruk di Jalan Perniagaan, serta di belakang kedai dekat Sei Garam.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rohil, H Wan Ahmad Saiful, tidak menampik keberadaan aktivitas haram tersebut.
H Wan Ahmad Saiful juga menambahkan bahwa dirinya berharap kepada pihak aparat kepolisian khususnya agar segera menindak kegiatan judi tersebut.
"Judi dadu menurut informasi dibeking oknum aparat,sebagai alasan bahwa judi gelper dibeking oleh oknum lainnya, jadi sama sama dapat membeking," ujar Direktur Eksekutif didampinggi wakil Direktur Eksekutif Topan RI
Gelanggang Permianan (Gelper, red) merupakan tempat permainan keluarga. Tapi kenyataan di lapangan permainan itu sudah disalahgunakan sebagai ajang tempat perjudian.
Sebagaimana disampaikan Camat Bangko, Julianda S. Sos bahwa pihaknya sudah memberi rekomendasi pencabutan izin, agar tempat permainan itu ditutup.
Namun prihal dilapangan pemerintah Kabupaten Rohil seakan tak berdaya untuk menutup tempat ajang judi tersebut.
Dalam hal ini, dinilai pihak Satpol PP Rohil sebagai penegakan perda belum berhasil melakukan tugasnya sebagaimana mestinya.
Pantauan di lapangan Judi Gelper ada Enam (6) titik yang beroperasi di Bagansiapiapi, di antaranya adalah City Game di Jalan Perniagaan, Fan Zone Jalan Perniagaan gang dr Atan, King Zoon Jalan Sei Garam, Gem 88, Ezone Jalan Sumatra gang Sumatra, tidak berlabel didekat Foto Dunia.
Ditempat terpisah diruangan kerjanya saat di comfirmasi mengenai hal terkait kepada Direktur Eksekutif didampinggi wakil Direktur Eksekutif Topan RI (Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia) Kabupaten Rokan Hilir angkat bicara mengatakan "Minta Kepada Bupati Rokan Hilir bersama Aparat hukum yang terkait segera melakukan Penutupan Secepat Mungkin karena sudah diangap meresahkan masyarakat" cetusnya. mengakhiri.*(An/Riau Bok/Tim Komnas-WI Rohil)