PEKANBARU - Donatur Yayasan Wahidin di Kabupaten Rohil Provinsi Riau, Rajadi alias Awie Tongseng akhirnya mengirup udara bebas, setelah s...[read more] ">
 
 
Dituduh Gelapkan Dana Yayasan

Dibaca sebanyak 2246 kali
Rokan Hilir | nurmisnawati halawa | Sabtu, 22/04/2017 | 21:51:35 WIB
 
Kuasa Hukum Tersangka Awie Tongseng, Suhendro (Foto: Chairul Hadi)
REALITAONLONE.COM,PEKANBARU - Donatur Yayasan Wahidin di Kabupaten Rohil Provinsi Riau, Rajadi alias Awie Tongseng akhirnya mengirup udara bebas, setelah sempat menjalani penahanan di Polda Riau selama 60 hari terkait dugaan kasus menggelapkan dana yayasan yang disebut-sebut bernilai Rp4 Miliar.

Rajadi alias Awie Tongseng dibebaskan Jumat (21/4/2017) sore kemarin, setelah masa penahanannya di Mapolda Riau habis, sementara tuduhan terkait penggelapan dana yayasan tersebut belum bisa dibuktikan oleh penyidik. Ini sudah kali kedua dirinya berurusan dengan penegak hukum, dan lagi-lagi bebas.

Kuasa Hukum Awie Tongseng, Suhendro mengatakan, kliennya bebas karena dalam masa proses penyidikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau belum dapat memenuhi unsur (sesuai tuduhan, red) tersebut hingga batas waktu yang ditentukan. Maka secara hukum, Awie harus dibebaskan.

"Dalam perintah pengeluaran penahanan tidak disebutkan alasannya. Persoalannya kan karena ada aduan, harusnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan (terhadap Awie, red), sekurang-kurangnya penyidik punya ada dua alat bukti yang sah," ungkap Suhendro berbincang dengan Media.
"Tapi kalau belum cukup, maka kalau ditetapkan sebagai tersangka, harusnya tidak sah. Ini bisa menimbulkan pandangan adanya kriminalisasi. Selanjutnya kami akan koordinasi dengan Pak Awie, apa langkah selanjutnya yang akan diambil," sambungnya, Sabtu (22/4/2017) siang.

Awie Tongseng bebas dalam perkara itu, setelah ditahan pada 20 Februari 2017 lalu. Buntutnya sempat terjadi unjuk rasa di Mapolda Riau. Sebelum itu Awie juga dilaporkan terkait tuduhan memberikan keterangan palsu di pengadilan, bahkan juga menjalani penahanan.

"Saat itu kami ajukan Praperadilan dan ditangguhkan sehingga bebas dan dikeluarkan. Sekarang muncul kasus baru lagi, dengan tuduhan menggelapkan uang yayasan, sampai tenggat waktu yang ditentukan oleh hukum, namun akhirnya tidak terbukti," kilas Suhendro.

Untuk kasus kali ini (Dugaan menggelapkan uang yayasan, red), Suhendro menjelaskan, Yayasan Wahidin sudah melakukan audit terkait itu, dan tidak ditemukan unsurnya. "Klien kami tidak ada mengurus uang yayasan, malahan dia donatur," ungkapnya.

"Kita ingin jangan sampai terjadi yang ketiga kalinya kejadian ini. Dampaknya besar, keluarga (Awie) sangat sedih, susah dan gelisah. Dia juga semakin kurus selama ditahan. Kita belum tahu sampai kapan klien kami jadi tersangka, pihak penyidik harusnya meng-SP3 kan (jika tak terbukti, red)," singkatnya.

Ke depan, Suhendro berencana akan berkomunikasi dengan Awie terkait upaya selanjutnya menanggapi penahanan yang dialami tersangka. "Ada peraturannya terhadap ganti rugi penangkapan yang salah, nah ini kembali pada Pak Awie, apakah ingin melakukan itu atau tidak," sebut dia.

"Di luar itu, kami sangat mengapresiasi Polri (Polda Riau), sudah profesional dan proporsional menangani kasus kilen kami tersebut," pungkasnya.(grc/roc)***
 

Selasa, 16/04/2024 - 18:17:19 WIB
Langkah Pemkab Rohil Sikapi Momentum Hari Besar Diapresiasi

Senin, 15/04/2024 - 18:31:47 WIB
Bupati Rohil dan Keluarga Kunjungi Hutan Kota

Kamis, 04/04/2024 - 23:23:25 WIB
Polres Rohil Imbau Masyarakat Titipkan Kendaraan di Mapolres

Rabu, 03/04/2024 - 13:42:49 WIB
Bupati Rohil Afrizal Sintong meminta Warga Tetap Waspada Karhutla

Selasa, 26/03/2024 - 21:49:58 WIB
Wakil Ketua DPRD Rohil Dorong Pengelolaan Pariwisata Ditingkatkan

Senin, 25/03/2024 - 20:59:59 WIB
Safari Ramadan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, Tiga Rumah Ibadah Terima Bantuan Operasional

Sabtu, 23/03/2024 - 17:48:08 WIB
Perlu Tingkatkan Kewaspadaan Potensi Karhutla

Selasa, 19/03/2024 - 23:03:17 WIB
Bupati Paparkan Program Prioritas Kecamatan Rupat

Selasa, 19/03/2024 - 22:56:33 WIB
Pemkab Rohil Gelar Apel Siaga Karhutla di Bagansiapiapi

Senin, 18/03/2024 - 21:14:06 WIB
DPRD Gelar Paripurna Istimewa; Pengambilan Sumpah dan Pelantikan PAW

Jumat, 15/03/2024 - 15:29:32 WIB
Banmus Kembali Gelar Rapat Lanjutan

Rabu, 13/03/2024 - 20:24:56 WIB
Fasilitasi Pedagang, Pemkab Rohil Adakan Pasar Ramadan

Selasa, 12/03/2024 - 19:34:00 WIB
Ramadan, Kegiatan Apel dan Olahraga di Pemkab Rohil Ditiadakan

Jumat, 01/03/2024 - 18:43:59 WIB
Bupati Rohil Sampaikan Tahniah untuk Pj Gubri

Senin, 26/02/2024 - 19:34:00 WIB
Setahun, DPRD Tetapkan Tiga Masa Persidangan

Sabtu, 24/02/2024 - 12:52:30 WIB
Rawan Kebakaran, Peran Damkar Rohil Diperkuat, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Senin, 12/02/2024 - 18:43:56 WIB
Data Dua Korban Meninggal Kebakaran di Bagansiapiapi Ibu dan Anak

Kamis, 01/02/2024 - 04:52:53 WIB
Dampak Banjir Rohil, 11 Kilometer Jalan di Kepenghuluan Air Hitam Pujud Rusak

Sabtu, 27/01/2024 - 12:02:07 WIB
Bupati Rohil: Peran Koperasi Sangat Penting Angkat Perekonomian Lokal

Selasa, 23/01/2024 - 02:53:15 WIB
Ratusan Pengungsi Banjir di Rimba Melintang Tempati Gudang Eks Bulog

Selasa, 19/12/2023 - 07:52:57 WIB
Tempuh Jalur Sungai 3 Jam, Polisi Sosialisasi Pemilu Damai di Rohil

Selasa, 19/12/2023 - 07:48:12 WIB
Wakili Bupati Rohil, Camat Tanah Putih Resmikan Turnamen Sepak Bola Teluk Mega.

Jumat, 15/12/2023 - 07:35:15 WIB
Brimob Bangun Jembatan Darurat Khusus Pejalan Kaki dan Sepeda Motor

Rabu, 13/12/2023 - 13:17:29 WIB
Banyak Bakat Dangdut Terpendam di Rohil

Sabtu, 09/12/2023 - 21:15:33 WIB
Diduga Kuat Terlibat Atas KORUPSI Berjemaah. Mark’Up Produk SIKONCANG

 
HOME | UTAMA
PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR © 2015
>