PEKANBARU - Donatur Yayasan Wahidin di Kabupaten Rohil Provinsi Riau,
Rajadi alias Awie Tongseng akhirnya mengirup udara bebas, setelah s...[read more]
">
Dituduh Gelapkan Dana Yayasan
Dibaca sebanyak 2246 kali Rokan Hilir | nurmisnawati halawa | Sabtu, 22/04/2017 | 21:51:35 WIB
Kuasa Hukum Tersangka Awie Tongseng, Suhendro (Foto: Chairul Hadi)
REALITAONLONE.COM,PEKANBARU - Donatur Yayasan Wahidin di Kabupaten Rohil Provinsi Riau, Rajadi alias Awie Tongseng akhirnya mengirup udara bebas, setelah sempat menjalani penahanan di Polda Riau selama 60 hari terkait dugaan kasus menggelapkan dana yayasan yang disebut-sebut bernilai Rp4 Miliar.
Rajadi alias Awie Tongseng dibebaskan Jumat (21/4/2017) sore kemarin, setelah masa penahanannya di Mapolda Riau habis, sementara tuduhan terkait penggelapan dana yayasan tersebut belum bisa dibuktikan oleh penyidik. Ini sudah kali kedua dirinya berurusan dengan penegak hukum, dan lagi-lagi bebas.
Kuasa Hukum Awie Tongseng, Suhendro mengatakan, kliennya bebas karena dalam masa proses penyidikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau belum dapat memenuhi unsur (sesuai tuduhan, red) tersebut hingga batas waktu yang ditentukan. Maka secara hukum, Awie harus dibebaskan.
"Dalam perintah pengeluaran penahanan tidak disebutkan alasannya. Persoalannya kan karena ada aduan, harusnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan (terhadap Awie, red), sekurang-kurangnya penyidik punya ada dua alat bukti yang sah," ungkap Suhendro berbincang dengan Media. "Tapi kalau belum cukup, maka kalau ditetapkan sebagai tersangka, harusnya tidak sah. Ini bisa menimbulkan pandangan adanya kriminalisasi. Selanjutnya kami akan koordinasi dengan Pak Awie, apa langkah selanjutnya yang akan diambil," sambungnya, Sabtu (22/4/2017) siang.
Awie Tongseng bebas dalam perkara itu, setelah ditahan pada 20 Februari 2017 lalu. Buntutnya sempat terjadi unjuk rasa di Mapolda Riau. Sebelum itu Awie juga dilaporkan terkait tuduhan memberikan keterangan palsu di pengadilan, bahkan juga menjalani penahanan.
"Saat itu kami ajukan Praperadilan dan ditangguhkan sehingga bebas dan dikeluarkan. Sekarang muncul kasus baru lagi, dengan tuduhan menggelapkan uang yayasan, sampai tenggat waktu yang ditentukan oleh hukum, namun akhirnya tidak terbukti," kilas Suhendro.
Untuk kasus kali ini (Dugaan menggelapkan uang yayasan, red), Suhendro menjelaskan, Yayasan Wahidin sudah melakukan audit terkait itu, dan tidak ditemukan unsurnya. "Klien kami tidak ada mengurus uang yayasan, malahan dia donatur," ungkapnya.
"Kita ingin jangan sampai terjadi yang ketiga kalinya kejadian ini. Dampaknya besar, keluarga (Awie) sangat sedih, susah dan gelisah. Dia juga semakin kurus selama ditahan. Kita belum tahu sampai kapan klien kami jadi tersangka, pihak penyidik harusnya meng-SP3 kan (jika tak terbukti, red)," singkatnya.
Ke depan, Suhendro berencana akan berkomunikasi dengan Awie terkait upaya selanjutnya menanggapi penahanan yang dialami tersangka. "Ada peraturannya terhadap ganti rugi penangkapan yang salah, nah ini kembali pada Pak Awie, apakah ingin melakukan itu atau tidak," sebut dia.
"Di luar itu, kami sangat mengapresiasi Polri (Polda Riau), sudah profesional dan proporsional menangani kasus kilen kami tersebut," pungkasnya.(grc/roc)***