Sempurnakan Perda Persampahan, Komisi D akan Revisi Beberapa Pasal
Dibaca sebanyak 21861 kali
Rokan Hilir | nurmisnawati halawa | Senin, 10/04/2017 | 20:43:11 WIB
|
|
Ketua Komisi D DPRD Rohil, Dra Hj Suryati AR
|
REALITAONLINE.COM,BAGANSIAPIAPI - Komisi D DPRD Rokan Hilir, Senin (10/4/2017) masih menggodok Perda Pengelolaan Sampah di Kabupaten Rokan Hilir. Perda ini akan menjadi petunjuk tekhnis agar pengelolaan sampah bisa dijalankan secara maksimal.
Ketua Komisi D DPRD Rohil, Dra Hj Suryati AR menegaskan, sejak lama, perda pengelolaan sampah akan terus disempurnakan agar tidak ada kesimpang siur di tengah masyarakat, soal bagaimana menjalankan Perda tersebut.
'Perda ini sedang tahap finalisasi dengan merevisi beberapa pasal yang disesuaikan dengan kondisi di daerah. Namun tidak terlepas dengan aturan kemendagri dan peraturan presiden diatasnya, kemudian nanti dibuka secara komulatif dengan melihat pasar di beberapa kecamatan melibatkan ketua RT dan camat setempat,' kata Suryati kepada GoRiau.com usai rapat yang digelar tertutup.
Didalam pasal itu, sambungnya, juga akan melihat jenis sampah yang ada di Rohil dengan memanfaatkan bank sampah yang selama ini sangat membantu pemerintah dalam berkontribusi mewujudkan Rokan Hilir yang nyaman, termasuk pada aspek kebersihan.(grc/roc)***