PT IIS Jawab Somasi, Syamsul Harifin SH: Segera Kita Masukan Gugatan di PN Pelalawan
Dibaca sebanyak 349 kali
Pelalawan | Yulius Halawa | Rabu, 14/08/2024 | 15:41:33 WIB
Realitaonline.com, Pangkalan Kerinci -Somasi yang dilayangkan Ani selaku ahli waris H. Zamhur melalui kuasa hukumnya ke PT. Inti Indo Sawit (IIS) terkait wan prestasi penggelapan lahan yang telah di kelola puluhan tahun tanpa ada nilai manfaat di terima pemilik lahan.
Pasalnya, somasi yang dilayangkan sudah dijawab pihak PT. Inti Indosawit Subur dengan nomor surat 120/EXT/GL-RO2/VII/24.
Dalam isi surat itu, PT. IIS menyampaikan tanggapan sebagai berikut, yakni PT. IIS dalam menjalan kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga permintaan dari saudari Ani selaku ahli waris dari almarhum Zumhar tidak dapat dipenuhi. Selain itu, hingga saat ini tidak ada perkara hukum antara PT. IIS dengan saudari Ani.
Surat balasan somasi itu ditanda tangani pihak PT. Inti Indosawit Subur melalui Manajer Humas PT. Asian Agri Group Regional Riau, Usman Sapta pada tanggal 19 Juli 2024.
Sementara itu, kuasa Hukum Syamsul Harifin SH didampingi Wahyudi SH menyatakan, somasi yang dilayang merupakan meminta klarifikasi dari pihak PT. IIS.
"Kita coba dulu bertabayyun dengan
berkomunikasi dengan pihak PT. IIS. Untuk langkah langkah hukumnya sudah disiapkan sesuai data yang kita miliki," ujar Syamsul Harifin, SH kepada awak media.
Ditambahkan Syamsul Harifin SH dengan tegas, Insya Allah, awal bulan pihaknya akan memasukkan gugatan ke pengadilan negeri kabupaten Pelalawan. (PPC)