Realitaonline.com, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, menangkap seorang pengedar narkotika berinisial SAS (34). Dari tangan pelaku diamankan satu paket sabu dan uang yang diduga hasil penjualan narkotika Rp300 ribu.
"Tersangka SAS diamankan di Jalur I RT. 001/ RW. 003 Desa Beringin Makmur Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Selasa kemarin, sekira pukul 13.30 WIB," ujar Kapolsek Kerumutan, Ipda Jerri Paulus Sinaga, Rabu (24/7/2024).
Jerri menjelaskan, pengungkapan berawal ketika personel yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kerumutan melakukan patroli dan mendapat informasi tentang peredaran narkotika di Dusun Sidomulyo Desa Beringin Makmur.
Atas informasi itu, Ipda Jerri memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan. Tim langsung mendatangi tempat kejadian dan menemukan seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan.
"Tim melakukan penangkapan," kata Ipda Jerri.
Selanjutnya tim menggeledah badan pelaku dengan disaksikan Ketua RT 001, Tegar Sugiarto. Barang bukti narkotika dan lainnya ditemukan dalam tas pinggang yang digantung di leher pelaku.
"Di dalam tas itu disimpan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dan 6 lembat uang pecahan Rp50 ribu. Disita juga satu unit handphone," jelas Ioda Jerri.
SAS mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Kerumutan untuk penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, tim masih melakukan pengembangan terhadap tersangka," pungkas Ipda Jerri.
Penyidik, ungkap Jerri, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap SAS ke Kejaksaan Negeri Pelalawan (cakaplah)