Hak Jawab Pengacara PT PHI Ke Transparansinews.com Terkesan Ngawur

Dibaca sebanyak 1367 kali
Pelalawan | Yulius Halawa | Senin, 24/06/2024 | 18:51:36 WIB
 

Realitaonline.com, Pelalawan -

Hak jawab yang disampaikan oleh kuasa hukum PT PHI (Permata Hijau Indonesia) kepada media transparansi news.com terkesan ngawur dan konyol. Kuasa hukum perusahaan tersebut menuding media transparansinews.com bahwa telah memuat berita yang tidak benar karena tidak ada melakukan konfirmasi kepada kliennya yakni perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) PT PHI yang terletak di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau (24/6/2024).

Hak jawab secara tertulis yang dikirim di kantor redaksi media transparansi news.com telah diterima oleh jajaran redaksi dan sudah dimuat pada Sabtu (22/6//2024) lalu dengan judul “Akhirnya Manajemen PT Permata Hijau Indonesia Turun Gunung Memberikan Hak Jawab Dan Ancamannya Lapor Polisi,”. Dalam hak jawab itu hanya membantah bahwa PT PHI tidak meprodukasi minyak goreng kemasan merk Palmata, Panina, Permata dan Parveen. Dan hanya disebutkan jika PKS tersebut mengolah CPO (Crude Palm Oil) sudah sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sedangkan pengutipan minyak limbah dari kolam pabrik tersebut yang disalurkan dari skimer masuk ke bak pengutipan, lalu disalurkan masuk ke bak kalrifikasi yang akan bercampur dengan CPO murni, tidak dibantah oleh kuasa hukum PT PHI. Dugaan kejahatan membuang limbah cair secara sembarangan yang dilakukan oleh manajemen pabrik PT PHI, juga tidak dibantah. Terlebih modus pembuangan limbah dari kolam yang dilakukan oleh manajemen pabrik PT PHI secara diam-diam pada saat dilakukan penyegelan oleh instansi terkait, juga tidak dibantah kuasa hukumnya.

Sementara demi keseimbangan pemberitaan, wartawan media ini sudah melakukan konfirmasi kepada manajemen PKS PT PHI. Konfirmasi melalui kontak telepon maupun melalui pesan whatsApp, yang dikirim beserta video bukti pengutipan minyak limbah dikolam pabrik tersebut kepada pihak perusahaan termasuk kepada Toto Candra selaku Direktur Utama PT PHI tidak ada direspon.

Persoalan ini berawal dari pemberitaan sebelumnya disebutkan bahan baku dari CPO yang diolah oleh pabrik kelapa sawit PT PHI, diduga sudah dicampur dengan minyak limbah atau minyak kotor dari kolam limbah pabrik tersebut. Dugaan kejahatan itu dibongkar langsung oleh mantan karyawan PKS PT PHI inisial BM yang sehari hari dipekerjakan sebagai operator limbah di pabrik kelapa sawit (PKS) tersebut.

BM mengaku, sejak berdirinya pabrik kelapa sawit di Desa Kemang sudah beberapa kali berpindah tangan dari perusahaan PT Langgam Inti Hibrindo, lalu berpindah ke PT CMA dan terakhir sejak tahun 2022 silam dikelola oleh PT PHI. Sejak tahun 2022 itu minyak limbah dari kolam pabrik tersebut dikutip untuk dicampurkan ke CPO (Crude Palm Oil) murni, bebernya.

Mantan karyawan pabrik PT PHI itu menjelaskan, dia diperintahkan oleh manager pabrik Jumady H Hutapea, bekerja setiap hari menyedot dan mengutip minyak limbah kolam pabrik tersebut. Awalnya saya disuruh membuat pelampung sebagai alat untuk mengutip minyak limbah, ucapnya.

BM menjelaskan proses kerja mencampur minyak limbah dengan CPO. Dari kolam limbah dua yang berukuran luas 30X30 meter persegi disedot menggunakan selang dibuang ke kolam limbah satu. Dari kolam limbah satu dikutip menggunakan pelampung disalurkan melalui skimer yang akan masuk ke bak pengutipan. Lalu minyak limbah tersebut disalurkan ke bak klarifikasi yang akan bercampur dengan CPO murni, jelasnya.

Pengutipan minyak limbah tersebut dia lakukan sejak tgl 28 November 2022 pasca pabrik kelapa sawit itu telah berpindah tangan ke PT PHI unit Langgam. Pekerjaan itu dilakoni oleh BM hingga dia berhenti bekerja sebagai karyawan kontrak pada akhir bulan Mei 2024 lalu di PT PHI, paparnya kepada awak media.

Sejak pabrik kelapa sawit itu berdiri mulai tahun 2011, awalnya dikelola oleh PT Langgam Inti Hibrindo dibawah perusahaan Propiden Grup, lalu beberapa waktu kemudian berpindah tangan kepada PT CMA Grup. Selama dikelola oleh dua perusahaan tersebut, minyak limbah kolam pabrik kelapa sawit tersebut tidak dicampur dengan CPO, paparnya.

Dipaparkan oleh BM, kolam limbah pabrik kelapa sawit milik PT PHI ada sebanyak 8 unit. Saat pabrik tersebut dikelola oleh PT CMA Grup, saya bekerja untuk membuang limbah yang meluap pada setiap kolam limbah yang penuh. Limbah dibuang melalui saluran pipa di parit areal perkebunan, tuturnya.

Pada tgl 8 Maret 2022, pipa saluran dinkolam minyak limbah pabrik kelapa sawit PT PHI sempat disegel oleh instansi terkait karena kedapatan membuang limbah cair sembarangan. Meskipun panel pompa limbahnya sudah disegel saat itu, namun pembuangan limbah cair secara sembarangan dari kolam limbah tersebut tetapi dilakukan oleh pihak perusahaan secara diam-diam karena segel tersebut tidak berfungsi. Limbah cair dibuang secara tertutup dari kolam terakhir agar tidak ketahuan, ungkapnya.

Sistim pembuangan limbah cair dari kolam limbah kala itu direkayasa. Dimana instansi pemerintah terkait telah memasang alat mendeteksi atau pengukur jumlah kubikasi limbah yang dibuang perjam, namun itu hanya modus untuk mengelabui pihak pemerintah dengan tetap menggunakan pipa besar yang telah dipasang oleh pihak perusahaan. Jika mengikuti ketentuan dari pemerintah sesuai takaran jumlah yang telah ditentukan, maka kolam limbah tersebut bisa meledak karena melebihi jumlah kubikasi limbah cair yang masuk ke dalam kolam karena sangat melebihi kapasitas, pungkasnya. (Sona)

 

Rabu, 18/09/2024 - 01:23:40 WIB
Warga Ukui Gagalkan Truk Diduga Bawa Ilegal Loging

Rabu, 11/09/2024 - 07:00:14 WIB
Silaturahmi Pilkada Damai Polres Pelalawan, Paslon H Zukri-Husni Tamrin Tampak Hadir Lengkap

Rabu, 11/09/2024 - 06:56:36 WIB
Dana Pusat Sudah Ditransfer, Pemkab Segera Bayarkan TPP Pegawai

Minggu, 08/09/2024 - 12:49:51 WIB
Organisasi Masyarakat Gugat PT Serikat Putra, Hingga Sidang Lapangan Oleh PN Pelalawan

Minggu, 08/09/2024 - 12:43:23 WIB
Waduk Mini Perkantoran Bakti Praja Selalu Ramai Dikunjungi Warga, Pedagang Ikut Kecipratan Rezeki

Kamis, 05/09/2024 - 09:54:05 WIB
Surati Tim Invers PPTPKH, H Zukri Tegaskan Tugas Bupati itu Melayani Masyarakat

Kamis, 05/09/2024 - 09:51:11 WIB
Terkait Olahraga Color Fun, Ferly Azhari SH : Kritikan Bagian dari Proses Pembangunan

Senin, 02/09/2024 - 10:25:03 WIB
Oknum Mafia Minyak Bersubsidi Kota Pangkalan Kerinci Bebas Beraktivitas Tanpa Pernah Tersentuh Hukum

Sabtu, 31/08/2024 - 19:55:12 WIB
Keluarga Pasien Ginjal Bocor: Alhamdulillah, Untung Ada Program Berobat Gratis Pemkab Pelalawan

Selasa, 27/08/2024 - 09:33:15 WIB
Bupati H Zukri Harapkan Koperasi Harus Semakin Kreatif Dan Inovatif di Hari Koperasi Ke-77

Selasa, 27/08/2024 - 09:28:31 WIB
Bantu Puluhan Door Prize Gebyar Jurnalistik JMSI Pelalawan, K3S Peduli Literasi

Selasa, 27/08/2024 - 09:25:02 WIB
Harimau Masuk Kampung, Semakin Mengkhawatirkan Warga Desa Kuala Tolam

Sabtu, 24/08/2024 - 06:46:37 WIB
Kades dan BPD Kecamatan Pelalawan Resmi Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

Sabtu, 24/08/2024 - 06:43:29 WIB
Magrib Mengaji di Desa Pulau Muda, Bupati H. Zukri: Menjalin Komunikasi Pemerintah dengan Masyarakat

Rabu, 21/08/2024 - 17:36:54 WIB
Pemimpin Harus Bisa Memperhatikan Kesejahteraan Hidup Masyarakat

Jumat, 16/08/2024 - 18:42:00 WIB
Gen Z Sentil Ketua PKS Terkait Penyataan Wabup Tidak Diberi Program, Fazly : Abdullah Belajar Dulu

Kamis, 15/08/2024 - 17:11:03 WIB
Kreativitas Warga Pangkalan Kerinci Menghiasi Gapura untuk HUT RI ke-79, Camat: di Perlombakan

Rabu, 14/08/2024 - 15:41:33 WIB
PT IIS Jawab Somasi, Syamsul Harifin SH: Segera Kita Masukan Gugatan di PN Pelalawan

Rabu, 14/08/2024 - 15:38:53 WIB
SIEXPO AWARD 2024, H Zukri SE Dinobatkan Sebagai Bupati Visioner Petani Sawit Indonesia

Rabu, 07/08/2024 - 18:31:01 WIB
Magrib Mengaji di BLP Pangkalan Kerinci, Ini Harapan Bupati Pelalawan

Sabtu, 03/08/2024 - 19:30:48 WIB
Launching BUMDes Jaya Bersama Desa Bagan Lagu Harapan Berikan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 03/08/2024 - 19:27:05 WIB
Gratis, Ketua PCNU Kyai H. Karmani Buka Secara Resmi TPQ di Kantor NU Pelalawan

Jumat, 02/08/2024 - 22:41:29 WIB
LAMR Pelalawan Sambut Hangat Kunjungan Kerja Silaturahmi Dandim 0313/KPR

Minggu, 28/07/2024 - 19:33:37 WIB
Keempat Kalinya, T Nahar Terpilih Aklamasi Nahkodai FPK Kabupaten Pelalawan Periode 2024-2027

Minggu, 28/07/2024 - 19:21:01 WIB
Pengunduran Diri Abu Bakar Sebagai PNS Ditunda, Tunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat

 
HOME | UTAMA
PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN © 2015
>