Hakim PN Pelalawan Diharapkan Jangan Berikan Putusan Sesat.
Realitaonline.com, Pelalawan -
Miris, tragis dan Putusan sesat! , itulah kalimat yang disampaikan Pengacara Hendri Siregar SH, kepada para awak media di Pangkalan Kerinci pada Senin (27/5/2024) terkait dengan perkara perdata yang saat ini sedang ditanganinya.
“Bagaimana tidak, Klien saya atas nama Auguster Sinaga di gugat perdata di Pengadilan Negeri Pelalawan dengan Register Perkara Nomor: 69/Pdt.G/2023/PN.Plw. Dalam surat gugatan tersebut, si penggugat ahli waris Ahmad K mendalilkan klien saya Auguster Sinaga memiliki surat tanah yang di terbitkan oleh Camat Bunut pada tahun 1994. Padahal faktanya klien saya memiliki tanah berdasarkan Surat SKGR yang diterbitkan Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur pada tahun 2017”, ungkap Hendri Siregar.
Seharusnya demi hukum Majelis hakim yang memeriksa perkara menolak gugatan si Penggugat. Sebab isi gugatan yang diajukan oleh penggugat terkait penerbitan surat tanah tersebut tidak sesui dan itu sangat fatal, ujar Hendri Siregar.
Apalagi pihak Penggugat mendalilkan Klien saya membeli tanah tersebut dari 2 (dua ) orang masing masing atas nama “LEMAN” dan “SUDIRMAN”, namun si Penggugat tidak menggugat kedua nama tersebut. Seharusnya kedua orang itu di gugat juga, ucapnya.
Makanya saya selaku Kuasa Hukum si tergugat secara resmi pada hari ini Senin tanggal 27 Mei 2024 sudah berkirim surat resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan untuk dilakukan ulang Pemeriksaan Setempat terhadap objek perkara.
“Alasan saya meminta ulang Pemeriksaan setempat, karena pada saat Pemeriksaan Setempat yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 lalu, Majelis Hakim tidak melakukan sidang lapangan secara sempurna”, kata Hendri Siregar SH.
Seharusnya sesuai (SEMA) Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat, itu harus dilakukan pencocokan sempadan tanah sesuai surat masing-masing para pihak, harus dilakukan pengukuran juga.
Akan tetapi Majelis Hakim yang memeriksa perkara mengabaikan SEMA Mahkamah Agung tersebut. Tidak dilakukan pencocokan sepadan objek dan juga tidak melakukan pengukuran, bebernya.
Kalau nanti Majelis Hakim memberikan putusan yang memenangkan si Penggugat Ahli Waris Ahmad K. Maka saya katakan itu adalah putusan sesat.
Disampaikan Pengacara Hendri Siregar juga seyogianya putusan 69/Pdt.G/2023/PN.Plw akan dibacakan pada hari Kamis 30 Mei 2024. “Harapan saya Majelis Hakim jangan sampai memberikan putusan sesat dengan memenangkan pihak si Penggugat”, kata pengacara Hendri Siregar, SH.
Humas Pengadilan Negeri Pelalawan Dr, Jetha Tri Dharmawan, SH, MH, ketika ditemui di kantornya membenarkan bahwa surat tersebut telah diterima oleh ketua Pengadilan Negeri Pelalawan dan sudah didisposisikan kepada majelis hakim. Nanti tergantung kepada majelis hakim untuk mengambil menentukan sikap. Apakah permintaan dari kuasa hukum tergugat itu dikabulkan atau tidak itu kewenangan majelis hakim sebutnya.
Ketua majelis hakim Ellen Yolanda SH, MH, ketika dicoba dikonfirmasi melalui sambungan selulernya tidak tersambung. Konfirmasi lewat chat WA juga tidak dibalasnya. (Sona)