UMK Pelalawan 2024 Segera Diputuskan

Dibaca sebanyak 1631 kali
Pelalawan | Yulius Halawa | Kamis, 23/11/2023 | 19:26:42 WIB
 
Ilustrasi

Realitaonline.com, PANGKALAN KERINCI - Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp3.191.662. Jumlah ini naik 8,61 persen dari UMP tahun 2022 yang sebesar Rp2.938.564.

Merujuk dari UMP yang ditetapkan Pemprov Riau tersebut, Dewan pengupahan Kabupaten Pelalawan akan membahas besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan tahun 2024 dalam pekan ini.

"Ya Insya Allah, Jumat (24/11) ini, kita dari dewan pengupahan bersama asosiasi pengusaha serta asosiasi buruh di Pelalawan akan menggelar rapat untuk memutuskan besaran UMK Pelalawan tahun 2024 mendatang," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan, Tengku Amri Fuad MSi melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnaker Pelalawan Syamsul Alam kepada Riau Pos, Rabu (22/11) kemarin di ruang kerjanya.

Diungkapkan Syamsul Alam bahwa keputusan penghitungan besaran UMK 2024 tersebut nantinya, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Yakni PP nomor 51 tahun 2023 sebagai perubahan atas PP nomor 36 tahun 2021. Dimana dalam aturan tersebut, ada beberapa perbedaan. Termasuk rumus dan dasar perhitungan UMK oleh para pihak yakni pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

"Jadi, dalam aturan baru ini, ada tiga poin yang ditekankan untuk memutuskan besaran UMK. Yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kode alpha. Dan aturan ini tentunya akan menjadi acuan kita untuk menghitung besaran upah pekerja yang nantinya akan di SK-kan sehingga dapat dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Negeri Seiya Sekata ini," ujarnya.

Ditambahkan Syamsul Alam bahwa, pada hakikatnya, tujuan perubahan Peraturan Pemerintah tersebut diarahkan untuk memberikan penghargaan bagi pekerja atau buruh atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi pada wilayah yang bersangkutan. Kemudian menjaga daya beli pekerja atau buruh yang pada akhirnya dapat menyerap barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha. Selain itu juga memberikan kepastian kenaikan upah minimum bagi perusahaan, sehingga dapat terjamin kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh. Serta mewujudkan iklim usaha yang kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Untuk itu, kita berharap rapat penetapan UMK Pelalawan nantinya dapat berjalan lancar dan kondusif, sehingga upah tersebut dapat memenuhi kebutuhan hidup para pekerja. Dan kita yakin UMK 2024 akan naik. Tapi, berapa besarannya akan diputuskan melalui rapat Dewan Pengupahan pada pekan ini," tutupnya.

 

Jumat, 18/10/2024 - 09:40:04 WIB
Disambut Meriah, Warga Desa Telayap Antusias Sambut Program Tepat Sasaran Menyala Zukri-Tamrin

Jumat, 18/10/2024 - 09:36:15 WIB
Pemkab Pelalawan Apresiasi Sosialisasi Percepatan Rehabilitas M4CR Oleh BRGM

Minggu, 13/10/2024 - 21:08:16 WIB
Dimeriahkan oleh Band Ungu, Ribuan Masyarakat Antusias Saksikan Acara Puncak Helat Pelalawan 2024

Minggu, 13/10/2024 - 21:00:20 WIB
Simpati Program Menyala, Paslon H. Zukri-Husni Tamrin Banjir Dukungan dari Masyarakat

Senin, 07/10/2024 - 09:21:22 WIB
Dugaan Pemalsuan dan Indentitas Oknum Anggota DPRD, Polres Pelalawan Lakukan Pemeriksaan di Lampung Timur

Senin, 07/10/2024 - 09:16:06 WIB
Nenek Wan Didi Berharap Bantuan Program Lansia Pemkab Pelalawan

Selasa, 01/10/2024 - 20:31:27 WIB
APBD-P TA 2024 2.08T Disahkan DPRD Kabupaten Pelalawan

Senin, 30/09/2024 - 12:32:23 WIB
Diduga Kuasai Kawasan Hutan, Pengadilan Negeri Pelalawan Lakukan Pemeriksaan Setempat

Senin, 30/09/2024 - 12:25:39 WIB
Kunjungan Sahabat Jum'at, Nenek Yusni Sebut Bantuan Lansia Pemkab Pelalawan Sangat Bermanfaat

Rabu, 25/09/2024 - 14:13:54 WIB
Rapat Paripurna Sumpah Janji Dan Pelantikan Pimpinan Definitip DPRD Kabupaten Pelalawan

Sabtu, 21/09/2024 - 10:01:51 WIB
Kapolres Pelalawan Silaturahmi kepada masyarakat Ikatan keluarga Payakumbuh 50 Kota ( Gonjong Limo )

Sabtu, 21/09/2024 - 09:57:38 WIB
AKBP Afrizal Asri S.IK Sosialisasi Membangun Sinergitas Tiga Pilar Ciptakan Kamtibmas Pilkada 2024

Kamis, 19/09/2024 - 10:21:07 WIB
Diduga Terima Suap Polsek Ukui Lepas Truk Bawa Kayu Olahan

Rabu, 18/09/2024 - 17:27:44 WIB
Kapolsek Ukui Dinilai Tertutup Atas Dugaan Illog Yang Diamankan

Rabu, 18/09/2024 - 10:01:22 WIB
Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dan BPD se- Kerumutan, H Zukri Tekankan Penurunan Angka Kemiskinan

Rabu, 18/09/2024 - 09:57:32 WIB
Ketua JMSI Pelalawan Serahkan Bantuan Kostum Sepak Bola Kepada Dua Klub di Pelalawan

Rabu, 18/09/2024 - 01:23:40 WIB
Warga Ukui Gagalkan Truk Diduga Bawa Ilegal Loging

Rabu, 11/09/2024 - 07:00:14 WIB
Silaturahmi Pilkada Damai Polres Pelalawan, Paslon H Zukri-Husni Tamrin Tampak Hadir Lengkap

Rabu, 11/09/2024 - 06:56:36 WIB
Dana Pusat Sudah Ditransfer, Pemkab Segera Bayarkan TPP Pegawai

Minggu, 08/09/2024 - 12:49:51 WIB
Organisasi Masyarakat Gugat PT Serikat Putra, Hingga Sidang Lapangan Oleh PN Pelalawan

Minggu, 08/09/2024 - 12:43:23 WIB
Waduk Mini Perkantoran Bakti Praja Selalu Ramai Dikunjungi Warga, Pedagang Ikut Kecipratan Rezeki

Kamis, 05/09/2024 - 09:54:05 WIB
Surati Tim Invers PPTPKH, H Zukri Tegaskan Tugas Bupati itu Melayani Masyarakat

Kamis, 05/09/2024 - 09:51:11 WIB
Terkait Olahraga Color Fun, Ferly Azhari SH : Kritikan Bagian dari Proses Pembangunan

Senin, 02/09/2024 - 10:25:03 WIB
Oknum Mafia Minyak Bersubsidi Kota Pangkalan Kerinci Bebas Beraktivitas Tanpa Pernah Tersentuh Hukum

Sabtu, 31/08/2024 - 19:55:12 WIB
Keluarga Pasien Ginjal Bocor: Alhamdulillah, Untung Ada Program Berobat Gratis Pemkab Pelalawan

 
HOME | UTAMA
PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN © 2015
>