TIM JAKSA EKSEKUTOR Dan TIM TABUR Kejaksaan Negeri Pelalawan Tangkap Terpidana Kasus Pecabulan

Dibaca sebanyak 712 kali
Pelalawan | Yulius Halawa | Jumat, 16/09/2022 | 14:08:24 WIB
 

Realitaonline.com, Pelalawan - Pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira jam 12.00 WIB bertempat di Desa Pangkalan Tampoi, RT 001/RW 001, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan,

Tim Jaksa Eksekutor Pidana Umum dibantu oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan eksekusi terhadap terpidana Delifati Lawolo Alias Ama Kaya (42) dalam perkara tindak pidana “melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”

"Sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan
PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak.Bahwa terpidana An. Delifati Lawolo Alias Ama Jaya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3847K/Pid.Sus/2021 tanggal 21 Desember 2021, yang amarnya
"menyatakan Terdakwa Delifati Lawolo Alias Ama Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat,

"Serangkaian kebohongan, atau melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya". Amar selanjutnya, "menjatuhkan pidana
kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.Eksekusi pada terpidana An.

Delifati Lawolo Alias Ama Jaya dilakukan oleh Tim Jaksa
Eksekutor yang terdiri dari Niki Junismero, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Pidana Umum, Rahmat Hidayat, S.H., Selaku Kasubsi Penuntutan pada Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan sedangkan Tim Tangkap Buron (Tabur) terdiri dari Senator Boris Panjaitan, S.H., selaku Kasubsi Ekmon dan PPS pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Setelah terpidana diamankan oleh Tim Jaksa Eksekutor dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pelalawan, selanjutnya Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pelalawan yang
dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum bersama Tim Tabur Seksi Intelijen telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut dengan mengantarkan Terpidana An. Delifati Lawolo Alias Ama Jaya ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru,

"Yang sebelumnya terpidana telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19. Kegiatan eksekusi tersebut selesai dilaksanakan sekira pukul 16.00 WIB dalam keadaan aman dan terkendali.


(Ars/jul)

 

Jumat, 29/03/2024 - 08:55:46 WIB
Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama

Selasa, 26/03/2024 - 15:46:30 WIB
Jaksa Peneliti Nyatakan Lengkap Tersangka H Terbukti Setubuhi Penyandang Disabilitas

Selasa, 26/03/2024 - 15:40:45 WIB
Berada di Kota Mekkah, Bupati H. Zukri Langsung Tegur Camat dan Lurah Melalui Pesan Whatsapp

Jumat, 22/03/2024 - 08:09:37 WIB
Pelantikan 54 Pejabat di Pemerintahan Kabupaten Pelalawan, Ini Nama dan Jabatannya

Jumat, 22/03/2024 - 08:01:56 WIB
IKAHI Gerlar Kegiatan Pembagian Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1445 H

Selasa, 19/03/2024 - 22:35:15 WIB
Bupati H. Zukri di Desa Padang Luas, Dewan Ini Sebut Bantuan Yatim Sangat Menyentuh

Minggu, 17/03/2024 - 10:10:40 WIB
Bupati H. Zukri SE Atas Pembangunan di Kecamatan Kerumutan

Jumat, 15/03/2024 - 15:15:00 WIB
PN Pelalawan Gelar Sidang Perdana Gugatan Terhadap Anak Mantan Bupati Pelalawan

Sabtu, 09/03/2024 - 19:24:05 WIB
Mahasiswa dan Pemuda Seruduk Pabrik PT. IIS, Ini Tuntutan Aksi Pendemo

Sabtu, 09/03/2024 - 15:42:31 WIB
HUT ke-71, IKAHI Pelalawan Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial

Jumat, 08/03/2024 - 22:23:26 WIB
Bupati H. Zukri SE Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya

Jumat, 08/03/2024 - 14:31:05 WIB
H. Zukri Misran Salurkan Bantuan Anak Yatim, Piatu Dan Putus Sekolah Di Desa Langkan .

Rabu, 06/03/2024 - 12:00:57 WIB
Bupati Zukri Akan Jadikan Istana Sayap Sebagai Wisata Edukasi

Rabu, 06/03/2024 - 03:08:22 WIB
Bupati H. Zukri SE Sebut Istana Sayap Akan Jadi Wisata Edukasi Anak Sekolah

Rabu, 06/03/2024 - 03:03:38 WIB
Mahasiswa Akan Gelar Demo di PKS PT. Inti Indosawit Subur, Ini Penyebabnya

Jumat, 23/02/2024 - 20:15:46 WIB
Bupati H. Zukri SE Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Terdampak Banjir di Desa Batang Nilo Kecil

Rabu, 31/01/2024 - 21:11:39 WIB
Senyum Sumringah Ibu Sulastri di Kunjungi Baznas Pelalawan

Sabtu, 27/01/2024 - 06:19:17 WIB
Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Minggu, 14/01/2024 - 07:01:54 WIB
Kondisi Banjir Kian Parah, Ketum HIPMAWAN Meminta Gubernur Riau Tinjau Korban Banjir

Jumat, 12/01/2024 - 09:35:50 WIB
Satu Bulan Jelang Pemilu, MAPPILU: Bawaslu Jangan Ragu Tiup Peluit Pelanggaran !!!

Rabu, 10/01/2024 - 07:42:32 WIB
Lurah Fitra Ramadhan Salurkan Sembako Warga Terdampak Banjir

Sabtu, 06/01/2024 - 12:58:55 WIB
Pemda Pelalawan Berikan Pelayanan Transportasi Gratis Untuk Pengendara Roda Dua

Senin, 18/12/2023 - 03:06:19 WIB
Kapolres Pelalawan Pantau Situasi Kamtibmas Wujudkan Cooling System Pemilu 2024

Sabtu, 09/12/2023 - 21:02:16 WIB
Kejari Pelalawan Terima Pembayaran Denda Terpidana Narkoba Rp500 Juta

Kamis, 07/12/2023 - 06:48:36 WIB
Bupati Pelalawan Buka Sosialisasi Program Pemerintah Terhadap LKD di Kecamatan Pangkalan Kuras

 
HOME | UTAMA
PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN © 2015
>