Realitaonline com, Pelalawan -
Penerapan aturan administrasi surat tanah di kantor Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, tampaknya keliru. Sebab petugas kantor Kelurahan terkesan tunduk dibawah aturan kepala Lingkungan.
Kesenjangan kekuasaan di kantor Lurah Pangkalan Kerinci Timur itu terkuak ketika membuat SKGR (surat keterangan ganti rugi) sebidang tanah berlokasi di Lingkar Mas, Kelurahan Pangkalan Kerinci timur Kamis (24/3/2022). Dalam penerbitan setiap SKGR harusnya ditanda tangani oleh ketua RT dan ketua RW setempat.
Namun ada keanehan ketika SKGR sebidang tanah tersebut mau diterbitkan di kantor Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur. Petugas juru ukur tanah tersebut tidak mencantumkan nama ketua RT dan ketua RW Lingkar Mas sebagai petugas yang menanda tangani SKGR yang berada dilingkungan objek tanah tersebut, melainkan nama RT dan RW yang berada jauh dari wilayah Lingkar Mas.
Ketika hal itu dipertanyakan kepada juru ukur tanah bernama Faisal mengatakan, masih mengikuti surat dasar, jawabnya. Sejauh ini belum ada penetapan batas wilayah RT dan RW, antara yang lama dengan RT dan RW Lingkar Mas yang sudah dimekarkan setahun lalu. Maka dalam setiap penerbitan surat-surat tanah, masih mengikuti surat dasarnya dengan nama RT dan RW yang lama, sebutnya.
Kasi Umum Sudirman menyampaikan, setelah dilakukan pemekaran RT dan RW di Lingkar Mas belum ditetapkan batas wilayah RT dan RW. Pernah didudukan antara Kaling (kepala lingkungan) supaya batas wilayah RT dan RW itu dibagi, Kalingnya tidak mau. Kami sebagai Keluran juga tidak bisa ikut campur dalam urusan itu, karena itu urusan internal organisi mereka sebagai masyarakat, pungkasnya.
Ketua RT 01, RW 6 Pulau Payung Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Ronal Maruasas Sihombing saat dikonfirmasi, mengaku ada yang janggal dengan Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur. Sudah ada sebagian banyak surat tanah yang telah saya tanda tangani sebagai ketua RT di wilayah Lingkar Mas tidak pernah ada masalah. Kali ini pihak Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur membuat SKGR tanah yang letaknya tidak jauh dari belakang rumah saya, dibuat atas nama ketua RT dan ketua RW yang lain.
Nampak pihak Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur masih di atur oleh Kepala Lingkungan Pulau Payung. Seperti halnya pengangkatan ketua RW di Lingkar Mas beberapa waktu lalu, ditunjuk langsung tanpa melalui pemilihan dari warga yang dilakukan secara demokrasi. Saya sebagai salah satu ketua RT diwilayah itu tidak menanda tangani pengangkatan ketua RW tersebut. Sehingga saya saya dihubung oleh Kaling mengintervensi saya untuk menyetui, namun saya tetap tidak mau, paparnya.
Anehnya lagi, salah satu SKGR tanah lain yang telah diterbitkan oleh Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur tgl 23 November 2018 atas nama juru ukur Muhammad Daud, lokasi tanah berada Lingkar Mas, ditanda tangani oleh RT dan RW setempat di Lingkar Mas. Sehingga dalam administrasi penerbitan surat tanah di kantor Kelurahan Pangkalan Kerinci timur terkesan keliru.
Lurah Pangkalan Kerinci Timur Rido Alfada S.STP, M.Si, saat ditemui diruang kerjanya menyatakan bahwa harus tetap mengikuti prosedur sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur). Jika tanah yang dibuatkan SKGR masih wilayah ketua RT yang lama, maka harus ketua RT yang lama yang berhak tanda tangan. Takut nanti administrasi surat tanah di kantor Kelurahan Pangkalan Kerinci ini bermasalah, tukasnya. (Sona)