Hendri Siregar, SH, Layangkan Surat Berstempel Darahnya di Kejari Pelalawan
Dibaca sebanyak 1348 kali
Pelalawan | Yulius Halawa | Jumat, 30/04/2021 | 20:04:11 WIB
Realitaonline.co, Pelalawan -Sidang lanjutan praperadilan perkara KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) kembali digelar di kantor Pengadilan Negeri Pelalawan Jumat (30/4/2021). Kali ini agenda sidang penyampaian kesimpulan dari pemohon/penggugat, juga penyampaian kesimpulan dari termohon Polres Pelalawan.
Pihak Polres Pelalawan menyampaikan kesimpulan secara tertulis dalam satu bundel yang diserahkan langsung oleh Febri Evisan SH dari pihak Polres Pelalawan kepada hakim Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH selaku pemeriksa praperadilan tersebut. Sedangkan Hendri Siregar SH penasehat hukum korban bernama Itdayani menyampaikan kesimpulannya secara lisan.
Kesimpulan yang dia sampaikan diantaranya, dia berterima kasih kepada hakim pemeriksa praperadilan tersebut. Dan apapun hasil putusan praperadilan yang akan dibacakan oleh hakim pemeriksa praperadilan akan di hargai, tandasnya. Namun demikian, dari seluruh amar putusan yang di mohonkan oleh Hendri Siregar dalam praperadilan tersebut, tinggal satu yang belum di laksanakan oleh termohon, dalam hal ini penyidik Polres Pelalawan yaitu belum melakukan penahanan terhadap tersangka Rusdianto.
Sehingga dalam kesempatan itu Hendri Siregar menegaskan bahwa kembali akan mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polres Pelalawan. Paling lama Senin atau Selasa tgl 4-5 Mei 2021 besok, praperadilan berikutnya kembali akan didaftarkannya di kantor Pengadilan Negeri Pelalawan, sebutnya.
Selain itu, Hendri Siregar juga mengaku telah melayangkan surat kepada Kejaksaan negeri Pelalawan. Surat itu dibubuhi stempel darahnya. "Maknanya adalah mirisnya keadilan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh klien saya Itdayani, atas perlakuan istimewa Polres Pelalawan terhadap tersangka," imbuhnya dengan nada kesal.
Maka itu Hendri Siregar menunjukkan keseriusannya dengan membubuhkan stempel darahnya dalam surat tersebut. Supaya permohonan dalam surat tersebut mendapat perhatian serius dari Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan. "Karena harapan keadilan itu, sepertinya hanya didapatkan dari Kejaksaan Negeri Pelalawan," tuturnya.
Tambahnya, "apabila dalam perkara KDRT itu diterapkan pasal 351 KUHP, kiranya pasal tersebut di juntokan dengan Pasal 90 KUHP, sebab akibat dari kekerasan yang dilakukan oleh Rusdinato, korban telah mengalami keguguran kandungan dengan usia kehamilan tujuh minggu. Sehingga apabila ada penerapan pasal yang tidak sesuai dengan fakta dalam perkara KDRT tersebut, saya akan mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Pelalawan," tegasnya.
Selanjuta saya juga sangat berterima kasih kepada Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Pelalawan yang telah memberikan petunjuk sebagaimana mestinya terhadap penyidik Polres Pelalawan dalam penanganan perkara tersebut. Sebab yang telah dimohonkan melalui koordinasi secara tertulis terhadap Kejaksaan Negeri Pelalawan, sebagian banyak sudah diakomodir, pungkasnya memberi apresiasi. (Sona)