Pelalawan -

Sidang lanjutan praperadilan perkara KDRT (kekerasan dal...[read more] ">

 
 
Hendri Siregar, SH, Layangkan Surat Berstempel Darahnya di Kejari Pelalawan

Dibaca sebanyak 1348 kali
Pelalawan | Yulius Halawa | Jumat, 30/04/2021 | 20:04:11 WIB
 

Realitaonline.co, Pelalawan -Sidang lanjutan praperadilan perkara KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) kembali digelar di kantor Pengadilan Negeri Pelalawan Jumat (30/4/2021). Kali ini agenda sidang penyampaian kesimpulan dari pemohon/penggugat, juga penyampaian kesimpulan dari termohon Polres Pelalawan.

Pihak Polres Pelalawan menyampaikan kesimpulan secara tertulis dalam satu bundel yang diserahkan langsung oleh Febri Evisan SH dari pihak Polres Pelalawan kepada hakim Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH selaku pemeriksa praperadilan tersebut. Sedangkan Hendri Siregar SH penasehat hukum korban bernama Itdayani menyampaikan kesimpulannya secara lisan.

Kesimpulan yang dia sampaikan diantaranya, dia berterima kasih kepada hakim pemeriksa praperadilan tersebut. Dan apapun hasil putusan praperadilan yang akan dibacakan oleh hakim pemeriksa praperadilan akan di hargai, tandasnya. Namun demikian, dari seluruh amar putusan yang di mohonkan oleh Hendri Siregar dalam praperadilan tersebut, tinggal satu yang belum di laksanakan oleh termohon, dalam hal ini penyidik Polres Pelalawan yaitu belum melakukan penahanan terhadap tersangka Rusdianto.

Sehingga dalam kesempatan itu Hendri Siregar menegaskan bahwa kembali akan mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polres Pelalawan. Paling lama Senin atau Selasa tgl 4-5 Mei 2021 besok, praperadilan berikutnya kembali akan didaftarkannya di kantor Pengadilan Negeri Pelalawan, sebutnya.

Selain itu, Hendri Siregar juga mengaku telah melayangkan surat kepada Kejaksaan negeri Pelalawan. Surat itu dibubuhi stempel darahnya. "Maknanya adalah mirisnya keadilan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh klien saya Itdayani, atas perlakuan istimewa Polres Pelalawan terhadap tersangka," imbuhnya dengan nada kesal.

Maka itu Hendri Siregar menunjukkan keseriusannya dengan membubuhkan stempel darahnya dalam surat tersebut. Supaya permohonan dalam surat tersebut mendapat perhatian serius dari Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan. "Karena harapan keadilan itu, sepertinya hanya didapatkan dari Kejaksaan Negeri Pelalawan," tuturnya.

Tambahnya, "apabila dalam perkara KDRT itu diterapkan pasal 351 KUHP, kiranya pasal tersebut di juntokan dengan Pasal 90 KUHP,  sebab akibat dari kekerasan yang dilakukan oleh Rusdinato, korban telah mengalami keguguran kandungan dengan usia kehamilan tujuh minggu. Sehingga apabila ada penerapan pasal yang tidak sesuai dengan fakta dalam perkara KDRT tersebut, saya akan mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Pelalawan," tegasnya.

Selanjuta saya juga sangat berterima kasih kepada Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Pelalawan yang telah memberikan petunjuk sebagaimana mestinya terhadap penyidik Polres Pelalawan dalam penanganan perkara tersebut. Sebab yang telah dimohonkan melalui koordinasi secara tertulis terhadap Kejaksaan Negeri Pelalawan, sebagian banyak sudah diakomodir, pungkasnya memberi apresiasi. (Sona)

 

Selasa, 26/03/2024 - 15:46:30 WIB
Jaksa Peneliti Nyatakan Lengkap Tersangka H Terbukti Setubuhi Penyandang Disabilitas

Selasa, 26/03/2024 - 15:40:45 WIB
Berada di Kota Mekkah, Bupati H. Zukri Langsung Tegur Camat dan Lurah Melalui Pesan Whatsapp

Jumat, 22/03/2024 - 08:09:37 WIB
Pelantikan 54 Pejabat di Pemerintahan Kabupaten Pelalawan, Ini Nama dan Jabatannya

Jumat, 22/03/2024 - 08:01:56 WIB
IKAHI Gerlar Kegiatan Pembagian Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1445 H

Selasa, 19/03/2024 - 22:35:15 WIB
Bupati H. Zukri di Desa Padang Luas, Dewan Ini Sebut Bantuan Yatim Sangat Menyentuh

Minggu, 17/03/2024 - 10:10:40 WIB
Bupati H. Zukri SE Atas Pembangunan di Kecamatan Kerumutan

Jumat, 15/03/2024 - 15:15:00 WIB
PN Pelalawan Gelar Sidang Perdana Gugatan Terhadap Anak Mantan Bupati Pelalawan

Sabtu, 09/03/2024 - 19:24:05 WIB
Mahasiswa dan Pemuda Seruduk Pabrik PT. IIS, Ini Tuntutan Aksi Pendemo

Sabtu, 09/03/2024 - 15:42:31 WIB
HUT ke-71, IKAHI Pelalawan Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial

Jumat, 08/03/2024 - 22:23:26 WIB
Bupati H. Zukri SE Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya

Jumat, 08/03/2024 - 14:31:05 WIB
H. Zukri Misran Salurkan Bantuan Anak Yatim, Piatu Dan Putus Sekolah Di Desa Langkan .

Rabu, 06/03/2024 - 12:00:57 WIB
Bupati Zukri Akan Jadikan Istana Sayap Sebagai Wisata Edukasi

Rabu, 06/03/2024 - 03:08:22 WIB
Bupati H. Zukri SE Sebut Istana Sayap Akan Jadi Wisata Edukasi Anak Sekolah

Rabu, 06/03/2024 - 03:03:38 WIB
Mahasiswa Akan Gelar Demo di PKS PT. Inti Indosawit Subur, Ini Penyebabnya

Jumat, 23/02/2024 - 20:15:46 WIB
Bupati H. Zukri SE Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Terdampak Banjir di Desa Batang Nilo Kecil

Rabu, 31/01/2024 - 21:11:39 WIB
Senyum Sumringah Ibu Sulastri di Kunjungi Baznas Pelalawan

Sabtu, 27/01/2024 - 06:19:17 WIB
Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Minggu, 14/01/2024 - 07:01:54 WIB
Kondisi Banjir Kian Parah, Ketum HIPMAWAN Meminta Gubernur Riau Tinjau Korban Banjir

Jumat, 12/01/2024 - 09:35:50 WIB
Satu Bulan Jelang Pemilu, MAPPILU: Bawaslu Jangan Ragu Tiup Peluit Pelanggaran !!!

Rabu, 10/01/2024 - 07:42:32 WIB
Lurah Fitra Ramadhan Salurkan Sembako Warga Terdampak Banjir

Sabtu, 06/01/2024 - 12:58:55 WIB
Pemda Pelalawan Berikan Pelayanan Transportasi Gratis Untuk Pengendara Roda Dua

Senin, 18/12/2023 - 03:06:19 WIB
Kapolres Pelalawan Pantau Situasi Kamtibmas Wujudkan Cooling System Pemilu 2024

Sabtu, 09/12/2023 - 21:02:16 WIB
Kejari Pelalawan Terima Pembayaran Denda Terpidana Narkoba Rp500 Juta

Kamis, 07/12/2023 - 06:48:36 WIB
Bupati Pelalawan Buka Sosialisasi Program Pemerintah Terhadap LKD di Kecamatan Pangkalan Kuras

Kamis, 30/11/2023 - 07:52:51 WIB
Pesona Wisata Danau Tajwid Pelalawan Siap Sambut Pelancong

 
HOME | UTAMA
PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN © 2015
>