Sertifikat ISPO Ke PT. Musim Mas Kembali Dipertanyakan

Dibaca sebanyak 1353 kali
Pelalawan | Yulius | Minggu, 19/08/2018 | 06:11:02 WIB
 

REALITAONLINE.COM, PELALAWAN -  Sertifikat  Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Musim Mas, lagi-lagi dipertanyakan. Sebab keberadaan perusahaa PT. Musim Mas di wilayah Kabupaten Palalawan Propinsi Riau, seakan-akan jadi sumber masalah bagi masyarakat sekitarnya.

Demikian dikatakan oleh aktifis LSM Alui W. kepada media ini Sabtu (18/8/18) di Pekanbaru menanggapi berbagai konflik masyarakat dengan PT. Musim Mas. Pasalnya dalam memperoleh sertifikat ISPO oleh suatu perusahaan, salah satu syarat yaitu bebas dari konflik dengan masyarakat sekitar. Sebagaimana kita ketahui, sejak keberadaan PT. Musim Mas di daerah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, ada banyak masalah yang meresahkan masyarakat sekitarnya, bebernya.

Alui menguraikan berbagai masalah yang dinilainya sebagai ulah dari keberadaan PT. Musim Mas. Salah satu masalah lahan seluas 2050 hektar milik masyarakat Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, yang telah lama dikuasai oleh PT. Musim Mas. Sampai hari ini masalah lahan itu belum ada penyelesaian. Dan masalah lahan KKPA yang telah dijanjikan oleh PT. Musim Mas terhadap 9 desa disekitarnya, sampai hari ini juga belum direalisasikan sebagiamana mestinya.

Lalu persoalan daerah aliran sungai (DAS) untuk seluruh anak sungai yang berada di dalam lokasi HGU (hak guna usaha) perusahaan itu. Setiap pinggir anak sungai sudah tidak memiliki konservasi karena telah ditanami kelapa sawit sampai disungai-sungai tersebut oleh PT. Musim Mas, jelasnya. Akibat tidak adanya konservasi dalam areal perusahaan itu, lahan perkebunan karet seluas 12 hektar milik Jamit warga Desa Talau yang kini telah jadi warga Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, didaftarkan jadi Hutan Cadangan Pangan (HCP) oleh PT. Musim Mas tanpa sepengetahuan pemilik, pungkasnya dengan nada geram.

Juga persoalan HGU yang masuk didalam lahan-laham masyarakat seperti yang dikeluhkan warga Desa Talau, Kecamatan Pangkalan Kuras. Akibatnya masyarakat tidak dapat memanfaatkan lahan perkebunan milik mereka dengan seutuhnya. Anehnya lagi, makam-makam para leluhur yang jelas berada dibawah pokok kelapa sawit perusahaan itu. Kendati makam-makam tersebut sudah dimasalahkan oleh ahli waris, tapi karena makam-makam itu berada dalam lokasi HGU perusahaan, tidak di inklave oleh PT. Musim Mas, jelas Alui.

Lebih anehnya lagi, puluhan rumah warga Desa PesaguanKecamatan Pangkalan Lesung yang dicaplok HGU PT. Musim Mas. Sehingga puluhan masyarakat tersebut tidak dapat mengurus sertifikat rumah milik mereka. Padahal menurut salah seorang korban bernama Tumingan, yang juga selaku ketua RT di Desa Talau, jauh sebelum kedatangan PT. Musim Mas, rumah-rumah warga tersebut sudah ada. Bahkan dari beberapa rumah dari yang telah dicaplok HGU PT. Musim Mas itu, sebagian telah ada sertifikat yang telah keluar sebelum datangnya PT. Musim Mas. Sehingga Tumingan memgaku bahwa diatas lahan rumah warga yang sudah bersertifikat itu terjadi tumpang tindih surat, baik sertifikat tanah rumah warga, maupun izin HGU milik perusahaan, jelasnya lagi.

Kemudian beberapa waktu lalu, masyarakat Desa Pesaguan melakukan aksi pemblokiran akses jalan kepada PT. Musim Mas. Masyarakat konflik kepada PT.Musim Mas atas normalisasi sungai Batang Napuh karena hanya sebagian saja masyarakat Desa Pesaguan yang diberikan kompesasi oleh PT. Musim Mas. Dan persoalan yang fenomenal sejak dahulu bagi perkekebunan kelapa sawit itu yaitu masalah hak-hak normatif karyawannya yang selalu diabaikan. Misalnya pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa membayarkan pesangon.

Terlebih lagi mengenai pemberitaan sejumlah media belum lama ini. "Bahwa seluas kurang lebih 10 ribu hektar lahan gambut dalam areal astate III, IV, V, dan estate VI, telah ditanami kelapa sawit oleh PT. Musim Mas. Pihak perusahaan jelas telah mengangkangki ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia ini, karena undang-undang jelas mewajibkan semua pihak melestarikan areal gambut dan tidak boleh dibuka demi mencegah terjadinya kebakaran," ucapnya.

Sehingga dari berbagai masalah sedemikian, jelas menjadi acuan terhadap ISPO untuk tidak dapat mengeluarkan sertifikat bagi PT. Musim Mas seharusnya. Tapi aneh bin ajaib, ISPO telah mengeluarkan sertifikat untuk ekspor CPO kelapa sawit perusahaan tersebut. Maka itu Alui menaruh curiga yang kuat adanya kerja sama yang tidak beres secara korporasi antara pihak PT. Musim Mas dengan lembaga ISPO dan seluruh instansi terkait. (Sona)
 

Jumat, 01/08/2025 - 14:08:04 WIB
Ngeri..HIV Kabupaten Pelalawan Hingga Juni 2025 Bertambah 20 Orang Di Tahun 2024 Tercatat 46 Orang

Jumat, 25/07/2025 - 08:57:15 WIB
Tak Terima Di Intimidasi Warganya Kades Sungai Ara Laporkan Pengeroyokan Ke Polres Pelalawan

Selasa, 22/07/2025 - 11:50:50 WIB
Plh Kajari Pelalawan Rezi Dermawan, SH, MH Peringati IAD Ke - 25

Kamis, 17/07/2025 - 18:25:38 WIB
Asisten 1 Pemkab Pelalawan: Jangan Berhenti Memberitakan Yang Baik Walaupun Pahit

Selasa, 08/07/2025 - 18:23:14 WIB
Pererat Kemitraan, JMSI Tabagsel Silaturahmi ke Walikota Padangsidimpuan

Selasa, 08/07/2025 - 17:47:01 WIB
Laporan Pengaduan Mirin Di Polda Riau Sudah Ditangani Penyidik

Kamis, 03/07/2025 - 07:34:08 WIB
Bupati Pelalawan Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79

Minggu, 29/06/2025 - 11:31:15 WIB
Pembukaan Travel Saparindo AlBarokah dan Kantornya Resmi Dibuka di Padangsidimpuan

Minggu, 29/06/2025 - 09:57:18 WIB
Kepala Desa Air Hitam Penuhi Undangan Satgas PKH Untuk Klarifikasi, Bukan Kejati Riau Tanggal Merah Tutup

Jumat, 27/06/2025 - 10:28:05 WIB
Bupati Pelalawan Meminta Perusahaan Untuk Tetap Menerima Hasil Panen Masyarakat

Jumat, 27/06/2025 - 09:50:50 WIB
Kades Air Hitam Didampingi Gakum, TNI, TNTN Dan Bhabinkamtibmas Babat Sawit Yang Ada Dilokasi RHL

Kamis, 26/06/2025 - 20:38:03 WIB
Rinto Mantan Dewan Pelalawan Telah Dilaporkan di Polda Riau

Kamis, 12/06/2025 - 18:29:41 WIB
Gudang Cuci Kapas, Buat Palet Dan Pres Karton Dipertanyakan Warga Pelalawan

Kamis, 12/06/2025 - 07:11:39 WIB
Tem Raga Polres Pelalawan Giat Patroli Malam

Selasa, 27/05/2025 - 07:43:48 WIB
YPPLHI : Jika Penguasa Bela Pengusaha, Rakyat Siap Siaplah Sengsara

Senin, 05/05/2025 - 13:39:00 WIB
Supervisor SPBU : Mendesak Beberapa Media Online Untuk Meminta Maaf Serta Mencabut Artikel

Kamis, 24/04/2025 - 20:00:11 WIB
Hendri Berkomitmen Desa Kuala Terusan Dijadikan Desa Wisata

Jumat, 18/04/2025 - 17:55:46 WIB
RT Dan RW Bukit Kesuma Akui Setor Ke Kades Rp 300 Ribu Persurat Tanah

Jumat, 18/04/2025 - 08:54:20 WIB
Lahan SMA Kelas Jauh Bukit Kesuma Terancam Ditarik Balik Oleh Penghibah

Jumat, 18/04/2025 - 06:58:25 WIB
Polres Pelalawan Realis Pengungkapan Tindak Pidana Pengedar Narkotika dan Kepemilikan Senjata Api

Sabtu, 05/04/2025 - 11:10:04 WIB
Warga Jl Pepaya Pangkalan Kerinci Keluhkan Bangunan Drainase Asal-asalan

Jumat, 21/03/2025 - 23:15:13 WIB
Kapolres Pelalawan Pimpin Apel gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning tahun 2025.

Kamis, 20/03/2025 - 08:08:04 WIB
Kapolres Pelalawan Sosialisasikan Tagline "Mudik Aman Keluarga Nyaman" dan Hotline 110

Rabu, 19/03/2025 - 10:54:15 WIB
Kapolres Pelalawan Bagikan Paket Berbuka Puasa kepada Masyarakat dan Abang Becak

Selasa, 18/03/2025 - 08:40:49 WIB
Kapolres Pelalawan Sosialisasikan Tagline "Mudik Aman Keluarga Nyaman" dan Hotline 110.

 
HOME | UTAMA
PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN © 2015
>