Home
Keluarga Besar Rang Jambak ( KBRJ) Mengadakan Silaturahmi dan Berbuka Bersama. | Polres Dumai Berhasil Menggulung 4 Tersangka Dengan Barang Bukti 5000 Kg Sabu dan 150 Butir Pil Ekta | Minta Perhatikan Daerah yang Komitmen Menjaga Lingkungan | Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama | Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK Perwakilan Riau | Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir
Jum'at, 29 Maret 2024

Dewan Setuju Ranperda Tower Dilanjutkan


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sahril didampingi oleh para wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Wakil Walikota Ayat Cahyadi M.Si hadir mewakili pemerintah kota pekanbaru.



Dewan Setuju Ranperda Tower Dilanjutkan

Selasa, 12/05/2015 | 17:24
REALITAONLINE.COM, PEKANBARU -  Hasil Rapat Paripurna Raperda Tower atau Retribusi Pengadilan Menara Telekominikasi dan Penataan Menara Telekomunikasi Senin (11/5) kemarin, mengejutkan. Pasalnya, Ranperda ini sebelumnya digadang-gadangkan akan ditolak, namun di peripurna kemarin, akhirnya diterima.

Dari 36 anggota DPRD Pekanbaru yang hadir dalam paripurna, 25 anggota di antaranya menerima Ranperda tersebut, untuk dilanjutkan.
"Dari hasil pemaparan anggota Pansus, maka 25 anggota dari 36 anggota yang hadir menyatakan kesedihan Ranperda ini dilanjutkan," kata ketua DPRD Pekanbaru Sahril, yang didampingi pimpinan DPRD lainnya Rustam Panjaitan dan Sigit Yuwono.

Dengan sudah diterima untuk dilanjutkan, maka dewan meminta agar dinas terkait (Dishubkominfo dan Distaruba) agar melengkapi naskah yang dinilai tidak lengkap tersebut. Dewan mengharapkan, kelengkapan naskah tersebut dipercepat, sehingga pembahasannya bisa disahkan dengan segera.

Sebelumnya, juru bicara Pansus Tower Ida Yulita Susanti menjelaskan, Ranperda ini sudah dibahas sejak Desember 2014 lalu. Tahapan demi tahapan sudah dilakukan. Hanya saja, ada beberapa kajanggalan dalam draf dan naskahnya.

Selain itu juga, Ranperda yang hampir sama juga sudah pernah ada, yakni Ranperda No 16 Tahun 2012 tentang telekomunikasi dan informasi. Pansus awalnya mengira Ranperda baru ini diusulkan untuk perubahannya. Ternyata, setelah dibahas tidak ada sama sekali.

Pada Ranperda Tower ini, SKPD terkait hanya mengubah isinya. Tidak dijelaskan bahwa ada perubahan. Karenanya, berdasarkan UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan dan perundang-undangan, maka pansus menyimpulkan beberapa opsi.

Opsi pertama, Ranperda ini dilanjutkan untuk kembali dibahas, dan opsi kedua Ranperda ini tetap dilanjutkan, namun harus disempurnakan. Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi yang hadir dalam peripurna ini mengaku, berterima kasih kepada seluruh anggota DPRD Pekanbaru, yang sudah menerima Ranperda ini untuk dilanjutkan.

Tentunya apa-apa yang diminta oleh pansus di dalam Ranperda tersebut, akan dilengkapi pihaknya. "jadi, silakan panggil Dishubko Minfo, Distaruba dan SKPD terkait lainnya," tegasnya.
Ranperda ini sempat heboh akan ditolak, karena substansinya tidak relevan dan Perda yang sama sudah ada. Termasuk adanya ketidaksamaan persepsi terkait zona masing-masing tower, serta tower yang sudah berdiri namun meresahkan masyarakat.(Galeri)***

Juru bicara Pansus Tower, Ida Yulita Susanti membacakan Ranperda yang dibahas sejak Desember 2014 lalu.


Juru bicara Pansus Ida Yulita Susanti,S.H menyerahkan  hasil kesimpulan dan rekomendasi pansus.




Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, M.Sc menyampaikan  tanggapan pemerintah kota Pekanbaru , meminta supaya ranperda tersebut segera di sahkan  menjadi PERDA oleh DPRD Kota Pekanbaru.



     

Suasaana Rapat paripurna, Tampak para anggota dewan menyimak kesimpulan dan opsi dari pansus yang di bacakan oleh pimpinan sidang.



Para camat sekota Pekanbaru yang menghadiri rapat paripurna.



Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi,M.Si bersalaman dengan salah satu anggonta DPRD Kota Pekanbaru setelah usai rapat paripurna.


 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com