Home
Disambut Meriah, Warga Desa Telayap Antusias Sambut Program Tepat Sasaran Menyala Zukri-Tamrin | Pemkab Pelalawan Apresiasi Sosialisasi Percepatan Rehabilitas M4CR Oleh BRGM | SSDM Polri Berikan Penghargaan Pin Emas Untuk Atlet Polri Berprestasi | Kemenkumhan Provinsi Riau Gelar Konferensi Pers Beserta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai | Tinjau Lansung Kelapangan, PT Johan Sentosa Abaikan Hak Hak Tenaga Kerja | Study Tiru ke Kabupaten Sleman, Ricana Djayanti; Berbagi Ilmu Penting Dalam Mewujudkan LKKS yang Lebih Maju
Jum'at, 18 Oktober 2024
/ Pekanbaru / 15:28:28 / 39 Hari Sebelum Penghapusan Denda Pajak PBB Berakhir, Cek Jadwal Lapak Darling Besok /
39 Hari Sebelum Penghapusan Denda Pajak PBB Berakhir, Cek Jadwal Lapak Darling Besok
Rabu, 24/07/2024 - 15:28:28 WIB

Realitaonline.com, PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru secara rutin menggelar Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling) untuk menjemput langsung pembayaran pajak dari masyarakat Kota Pekanbaru.

Pada Rabu, 24 Juli 2024 besok, Lapak Darling akan digelar UPT I Bapenda Kota Pekanbaru di Kantor Lurah Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Posko Lapak Darling ini akan dibuka mulai jam 08.30 WIB sampai 13.00 WIB.

"Posko Lapak Darling Bapenda Kota Pekanbaru, sesuai jadwal, sampai besok akan digelar di Kantor Lurah Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya. Kita mengimbau, agar masyarakat yang berada disekitar lokasi, agar memanfaatkan Lapak kita untuk melunasi pajak," ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Selasa, (23/07/2024).

Alek mengatakan, Lapak Darling merupakan layanan yang memang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Sehingga, saat membayar pajak, masyarakat lebih efektif dan efisien menggunakan waktunya.

Disamping kemudahan ini, Bapenda Kota Pekanbaru juga memberikan penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan (PBB) sampai tanggal 31 Agustus 2024. Dimana, tersisa 39 hari lagi kesempatan bagi masyarakat untuk bisa melunasi utang PBB tanpa denda.

"Sekarang kita masih punya waktu sekitar 39 hari lagi. Harapan saya, Posko Lapak Darling terus dikondisikan sehingga dengan kegiatan ini sudah bisa dipastikan tidak adalagi tempat pemukiman wajib pajak yang tidak kita layani sesuai agenda tersusun. Sehingga masyarakat yang memiliki utang pajak juga bisa melunasi utang pajak tanpa denda pajak sampai 31 Agustus 2024," jelasnya. (Kominfo)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com