Home
Walikota Dumai Tingkatkan Program Kesehatan dan Kebersihan | Harta Kekayaan Kaban Keuangan Tapsel terus meningkat tiap Tahun | Wabup Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat | Dinkes Bengkalis Periksa Kesehatan 408 JCH Sebelum ke Tanah Suci | Tim Anev SI-ABK Polda Riau Evaluasi Kinerja Personel Polres Rokan Hilir | Tokoh Muda Rohil, Zakifri Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacakada di Sejumlah Parpol
Kamis, 09 Mei 2024
/ Siak / 22:34:13 / Penyimpangan Pupuk Masing-Masing Setinggi Setengah Meter Dilimpahkan ke PN Tipikor /
Berkas Enam Terdakwa
Penyimpangan Pupuk Masing-Masing Setinggi Setengah Meter Dilimpahkan ke PN Tipikor
Jumat, 08/03/2024 - 22:34:13 WIB

Realitaonline.com,SIAK - Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak Huda Hazamal (Hedy) dan tim, melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak tahun 2021 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/3) petang.

Disebutkan Hedy, penanganan perkara tersebut, dari mulai surat perintah dimulainya penyidikan pada November 2022, atau 1,4 tahun, dihitung sampai dilimpahkan ke pengadilan.

Surat pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Kepala Kejaksaan Negeri Siak, pertama Nomor : B-838/L.4.17/Ft.1/03/2024, tanggal 06 Maret 2024 atas nama terdakwa I  Sukarimi SP., selaku Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Siak.

Terdakwa II Amuzir SP, selaku Kasi Pupuk Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Siak.

Nomor: B-835/L.4.17/Ft.1/03/2024 tanggal 6 Maret 2024, atas nama terdakwa Mina Yumiarti, elaku pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) Riau Rakyat Tani).

Nomor: B-837/L.4.17/Ft.1/03/2024 tanggal 6 Maret 2024 atas nama terdakwa Suparmin, selaku staf Balai Penyuluh Pertanian Kabupaten Siak.

Nomor: B-836/L.4.17/Ft.1/03/2024 tanggal 6 Maret 2024 atas nama terdakwa Suharnof, elaku pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Rangga.

Nomor: B-839/L.4.17/Ft.1/03/2024 Tanggal 06 Maret 2024 atas aama terdakwa Syafrijum selaku penyuluh pertanian lapangan pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak.

“Dengan telah kami limpahkan berkas perkara tersebut, maka selanjutnya kami akan menunggu penetapan sidang yang ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ucap Kasi Pidsus Hedy.

Keenamnya didakwa melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan Alayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dijelaskan Kasi Pidsus Hedy, adapun peran masing-masing terdakwa. Terdakwa Sukaremi, selaku Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Siak dan terdakwa Amuzir selaku Kasi Pupuk Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Siak, terdakwa Suparmin, selaku Analis Tata Usaha pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak antara awal Januari 2020 sampai Desember 2021 secara sadar dan sengaja tidak melakukan verifikasi data usulan penerimaan pupuk bersubsidi dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) tahun 2021.

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com