Home
Paket Sembako Dikirim ke Pulau Rupat | Ciptakan Produk Turunan Nanas, Memajukan Wilayah dan Sejahterakan Masyarakat | Lift TASL Siak Raih Rekor MURI | Alih Kelola, Tarif Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Bakal Turun | Pemko Pekanbaru Segera Salurkan Beras CPP Periode April-Mei 2024 | Keluarga Pengemudi Terios Tewaskan Pengendara Motor, Pelaku Lepas Tanggung Jawab
Kamis, 09 Mei 2024
/ Kepulauan Nias / 12:11:44 / Lamhot Sinaga, Oknum Calon Legislatif Diduga Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye /
Lamhot Sinaga, Oknum Calon Legislatif Diduga Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye
Selasa, 06/02/2024 - 12:11:44 WIB

Realitaonline.com.Nias Barat - Oknum calon legislatif (caleg) Lamhot Sinaga dari Partai Golongan Karya (Golkar) diduga melakukan pelanggaran pemilu karena menggunakan fasilitas atau anggaran pemerintah untuk kampanye dan melakukan pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai ketentuan.

Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan masyarakat pada saat pendistribusian bantuan Alat Memasak Listrik (AML) berupa rice cooker yang dibagikan kepada rumah tangga penerima manfaat di Desa Bukit Tinggi Kecamatan Ulu Moro'o, Senin (5/2/2024).

Hal ini jelas-jelas merupakan bentuk pelanggaran pemilu, karena menggunakan fasilitas atau anggaran pemerintah untuk kampanye dan melakukan pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai ketentuan.

Bahkan, setiap warga yang menerima bantuan diberikan stiker dan kartu nama salah satu caleg dan diarahkan supaya memilih oknum caleg tersebut pada Pemilihan Legislatif tanggal 14 Februari 2024 yang akan datang.

Diketahui bahwa AML ini merupakan program Kementerian ESDM yang dibagikan secara gratis kepada masyarakat pengguna listrik golongan 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA, yang tidak memiliki alat memasak listrik.

PJ. Kepala Desa Bukit Tinggi Kecamatan Ulu Moro'o, Hedwig Samitro Gulo, SH., MM., yang datang ke lokasi pendistribusian AML mengatakan bahwa pendistribusian bantuan tersebut tidak sesuai prosedur karena tidak ada pemberitahuan jauh-jauh hari sebelumnya melalui pemerintah desa, dan juga tidak menunggu koordinasi dengan pemerintah desa.

Ia juga mengingatkan petugas dari PT. Pos Cabang Gunungsitoli, bahwa aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk pelanggaran pemilu dan tidak sesuai prosedur penyaluran karena setiap peserta diberikan alat peraga kampanye salah satu caleg berupa kartu nama dan stiker dan memaksanakan penyaluran dirumah salah satu warga dan tidak melalui kantor Desa.

Ia juga telah menyampaikan bahwa segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh Petugas PT. Pos Gunungsitoli tidak menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa.

Menanggapi hal tersebut, salah satu petugas dari PT. Pos Cabang Gunungsitoli, mengatakan bahwa pihaknya hanya membagikan bantuan AML berupa Rice Cooker kepada penerima manfaat, sedangkan pembagian kartu nama dan sticker dikoordinir dan dilakukan oleh perwakilan partai atas nama Taufik Fatizaro Gulo, yang juga merupakan Caleg DPRD Kab. Nias Barat dari Partai Golkar.
*(tim)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com