Home
Walikota Dumai Tingkatkan Program Kesehatan dan Kebersihan | Harta Kekayaan Kaban Keuangan Tapsel terus meningkat tiap Tahun | Wabup Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat | Dinkes Bengkalis Periksa Kesehatan 408 JCH Sebelum ke Tanah Suci | Tim Anev SI-ABK Polda Riau Evaluasi Kinerja Personel Polres Rokan Hilir | Tokoh Muda Rohil, Zakifri Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacakada di Sejumlah Parpol
Kamis, 09 Mei 2024
/ Siak / 12:10:27 / Kejari Siak Gagalkan Penyelundupan Narkoba Titipan Penghuni Lapas /
Kejari Siak Gagalkan Penyelundupan Narkoba Titipan Penghuni Lapas
Sabtu, 27/01/2024 - 12:10:27 WIB

Realitaonline.com, SIAK, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu dalam bungkus snack makanan ringan yang dilakukan oleh dua orang laki-laki berinisial AP dan AI yang akan dititipkan kepada terdakwa inisial R yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura untuk diserahkan kepada penghuni Rumah Tahanan Siak inisial MKH, DZ dan AH pada Rabu (24/1) sekira pukul 11.00 WIB.

Narkotika jenis sabu tersebut dipesan oleh penghuni Rutan Siak inisial MKH, DZ dan AH dari dalam Rutan Siak menggunakan handphone.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Moch Eko Joko Purnomo melalui Kasi Intelijen Rawatan Manik menjelaskan, bahwa benar Pengawal Tahanan dari Kejari Siak didampingi oleh pihak Polres Siak menemukan paket Narkoba yang disimpan para pelaku di dalam bungkus snack makanan ringan yang telah dibalut oleh tisu dan lakban transparan.

“Pada awalnya Petugas Pengawal Tahanan dari Kejaksaan Negeri Siak dan Kepolisian Resor Siak yang sedang bertugas untuk melakukan pengawalan terhadap para terdakwa yang akan sidang, para petugas melihat gelagat yang mencurigakan terhadap dua orang laki-laki di atas sepeda motor di halaman Pengadilan Negeri Siak yang mengaku hendak mengirimkan makanan dan pakaian kepada salah satu tahanan yang akan sidang saat itu,” kata Rawatan kepada wartawan, Jumat (26/1/2024) petang.

Kecurigaan itu terbukti saat ditemukan makanan ringan berbentuk utuh namun dibalut lakban putih. Setelah dibuka dan diperiksa, benda yang mencurigakan tersebut ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening sebanyak empat paket. Paket tersebut rencananya akan diberikan kepada Narapidana di Rutan Siak berinisial MKH, DZ dan AH melalui perantara Tahanan berinisial R yang sedang menjalani persidangan di PN Siak.

Setelah petugas Pengawal Tahanan Kejari Siak bersama dengan Personel Polres Siak melakukan penggeledahan terhadap dua orang tersebut dalam melakukan pengamanan tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket yang diduga narkotika jenis sabu, empat lembar uang pecahan Rp 50.000, satu unit sepeda motor merk Honda Beat, dua unit handphone dan beberapa makanan ringan.

Guna penyelidikan lebih lanjut, petugas Pengawal Tahanan menyerahkan tiga orang laki-laki berinisial AP, R, dan AI kepada Satres Narkoba Polres Siak berserta barang bukti dam pihak Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan ke dalam Rutan dan mengamankan tiga pelaku inisial MKH, DZ dan AH.

Sementara itu, Kepala Rutan (Karutan) Siak, Tonggo Butar-Butar melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Satriyo Widagdo menegaskan, bahwa setiap narapidana atau tahanan dilarang memiliki, membawa dan atau menggunakan alat elektronik, seperti telepon seluler dan sejenisnya.

“Dengan melonjaknya kapasitas seperti ini, petugas kami dalam satu regu ini sepuluh berbanding 360 orang. Namun kami tetap komitmen dan tidak ada toleransi terkait pelanggaran dilapangan. Kita proses, kita Register F dan kita kasih hukuman yang berlaku,”

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com