Home
Harta Kekayaan Kaban Keuangan Tapsel terus meningkat tiap Tahun | Wabup Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat | Dinkes Bengkalis Periksa Kesehatan 408 JCH Sebelum ke Tanah Suci | Tim Anev SI-ABK Polda Riau Evaluasi Kinerja Personel Polres Rokan Hilir | Tokoh Muda Rohil, Zakifri Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacakada di Sejumlah Parpol | 792 CJH Kampar Akan Berangkat Pada Musim Haji 2024
Rabu, 08 Mei 2024
/ Kampar / 20:42:34 / Kegiatan Galian C Berupa Tanah Timbun Diduga Ilegal Marak Wilayah Hukum Siak Hulu /
Kegiatan Galian C Berupa Tanah Timbun Diduga Ilegal Marak Wilayah Hukum Siak Hulu
Rabu, 11/10/2023 - 20:42:34 WIB

Realitaonline.com, Siak Hulu  – Belakangan, makin marak aktifitas Galian C (berupa tanah timbun, red) semakin menjadi-jadi pada daerah Kecamatan Siak Hulu. Aktivitas ini, seakan tidak ada penegakan hukum, karena jelas melanggar aturan berlaku.


Seperti halnya aktifitas Galian C berada lokasinya yakni jalan Raya Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu- Kampar
Disinyalir milik W.Hid dengan pengawas Lapangan atau Humasnya sarom dan juga disebut sebut Ketua RT.

.
Hal ini juga dari Tim Investigasi dari media  mencari kebenaran dari informasi tersebut yang berlokasi di Jalan Raya Pangkalan Baru , Desa Baru, di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,dan lokasi tidak jauh dari kantor Desa Baru dan juga Kantor Polsek Siak Hulu berkisar 1 KM.

Dimana itu, informasinya berdasarkan keterangan dari pekerja di lokasi dan pengawas yang tidak mau disebut namanya mengatakan  kalau pengelola Galian C ilegal tersebut milik W.Hid dan juga beliau itu punya tanah sendiri, ujar pengawas di lapangan


"Dari informasi warga, harga tanah urug dinilai Rp. 80 ribu per M3, belum termasuk upah gendong dan upah muat alat berat. Karena aktivitas ini tanpa IUP-OP, negara dirugikan dari PNBP, royalty serta pajak daerah juga hilang,” kata warga yang tidak ditulis namanya di media Kamis (10/10/2023).

Tambang Galian C Tanah Uruk yang berada di Desa Baru , meresahkan warga sekitarnya karena mengakibatkan banyak debu berpotensi menyebabkan penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).

"Sesuai hasil investigasi media ini dilapngan dari kantor Desa Baru sampai Jalan Lintas Timur jalan Berdebu.

 

Hingga berita ini diunggah, media ini belum bisa dihubungi  pemilik dan nama sopir yang mengangkut tanah urung  ilegal tersebut, serta belum berhasil mengkonfirmasi ke pihak terkait. (Halwa/Team)***bersambung

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com