Realitaonline.com, Siak Hulu – Belakangan, makin marak aktifitas Galian C (berupa tanah timbun, red) semakin menjadi-jadi pada daerah Kecamatan Siak Hulu. Aktivitas ini, seakan tidak ada penegakan hukum, karena jelas melanggar aturan berlaku.
Seperti halnya aktifitas Galian C berada lokasinya yakni jalan Raya Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu- Kampar
Disinyalir milik W.Hid dengan pengawas Lapangan atau Humasnya sarom dan juga disebut sebut Ketua RT.
.
Hal ini juga dari Tim Investigasi dari media mencari kebenaran dari informasi tersebut yang berlokasi di Jalan Raya Pangkalan Baru , Desa Baru, di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,dan lokasi tidak jauh dari kantor Desa Baru dan juga Kantor Polsek Siak Hulu berkisar 1 KM.
Dimana itu, informasinya berdasarkan keterangan dari pekerja di lokasi dan pengawas yang tidak mau disebut namanya mengatakan kalau pengelola Galian C ilegal tersebut milik W.Hid dan juga beliau itu punya tanah sendiri, ujar pengawas di lapangan
"Dari informasi warga, harga tanah urug dinilai Rp. 80 ribu per M3, belum termasuk upah gendong dan upah muat alat berat. Karena aktivitas ini tanpa IUP-OP, negara dirugikan dari PNBP, royalty serta pajak daerah juga hilang,” kata warga yang tidak ditulis namanya di media Kamis (10/10/2023).
Tambang Galian C Tanah Uruk yang berada di Desa Baru , meresahkan warga sekitarnya karena mengakibatkan banyak debu berpotensi menyebabkan penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).
"Sesuai hasil investigasi media ini dilapngan dari kantor Desa Baru sampai Jalan Lintas Timur jalan Berdebu.
Hingga berita ini diunggah, media ini belum bisa dihubungi pemilik dan nama sopir yang mengangkut tanah urung ilegal tersebut, serta belum berhasil mengkonfirmasi ke pihak terkait. (Halwa/Team)***bersambung