Home
Walikota Dumai Tingkatkan Program Kesehatan dan Kebersihan | Harta Kekayaan Kaban Keuangan Tapsel terus meningkat tiap Tahun | Wabup Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat | Dinkes Bengkalis Periksa Kesehatan 408 JCH Sebelum ke Tanah Suci | Tim Anev SI-ABK Polda Riau Evaluasi Kinerja Personel Polres Rokan Hilir | Tokoh Muda Rohil, Zakifri Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacakada di Sejumlah Parpol
Kamis, 09 Mei 2024
/ Rokan Hulu / 08:15:27 / Dua Penambang Tanah Liat dan Tanah Urug di Rohul Diamankan Polisi, Salah Satunya Kades /
Dua Penambang Tanah Liat dan Tanah Urug di Rohul Diamankan Polisi, Salah Satunya Kades
Selasa, 03/10/2023 - 08:15:27 WIB
ilustrasi (net)

Realitaonline.com, PASIRPENGARAIAN - Dua orang diamankan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hulu atas tuduhan melakukan penambangan tanah liat, tanah urug, dan tanah timbun tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penangkapan dilakukan Sabtu, 30 September 2023, di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Sebelumnya pada pukul 08.00 Wib, Sabtu, 30 September 2023, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hulu mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana ilegal dalam bidang pertambangan di wilayah Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit II Tipidter Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan di area tersebut.

Unit Tipidter menemukan satu unit alat berat jenis eskavator merek Komatsu PC 200-6 warna kuning yang sedang melakukan aktivitas penambangan tanah bercampur batu atau tanah base.

Dalam interogasi yang dilakukan, operator alat berat bernama David Saputra mengaku bahwa mereka tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pemilik usaha adalah Andes Siata, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Ngaso.

Dua orang yang diamankan adalah Andes Siata, lahir pada 7 Mei 1973, menjabat sebagai Kepala Desa Ngaso, dan David Saputra, lahir pada 23 Januari 1999, berprofesi di swasta. Keduanya merupakan warga Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

''Keduanya diancam dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,'' ujar Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono pada hari Senin, 2 Oktober 2023. 

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com