Home
Walikota Dumai Tingkatkan Program Kesehatan dan Kebersihan | Harta Kekayaan Kaban Keuangan Tapsel terus meningkat tiap Tahun | Wabup Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat | Dinkes Bengkalis Periksa Kesehatan 408 JCH Sebelum ke Tanah Suci | Tim Anev SI-ABK Polda Riau Evaluasi Kinerja Personel Polres Rokan Hilir | Tokoh Muda Rohil, Zakifri Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacakada di Sejumlah Parpol
Kamis, 09 Mei 2024
/ Rokan Hulu / 03:13:44 / Ketua Kopsa KB Rizal Sebut Perkara PN Pekanbaru mengenai nama koperasi bukan pengelolaan Asset Koper /
Ketua Kopsa KB Rizal Sebut Perkara PN Pekanbaru mengenai nama koperasi bukan pengelolaan Asset Koper
Jumat, 28/07/2023 - 03:13:44 WIB

Realitaonline.com, Rokan Hulu - Sehubungan dengan pemberitaan Putusan pengadilan Negeri Pekanbaru kelas 1a dalam perkara gugatan Koperasi Petani Sawit Karya Bakti terhadap Koperasi Sawit Karya Bakti yang di ketuai oleh Saudara Sahbela Dalimunte dapat kami sampaikan bahwa persoalan tersebut khusus mengenai penolakan Koperasi Petani Sawit Karya Bakti yang di ketuai oleh H RIJAL beserta anggota terhadap nama Koperasi Sawit Karya bakti yang namanya hampir mirip dengan Koperasi Petani Sawit Karya Bakti (Kopsa KB) .

Disampaikan H Rizal Ketua Koperasi Petani Sawit Karya Bakti ( Kopsa KB) kepada wartawan Rabu (26/7) bahwa perkara yang dimaksud bukan mengenai hak pengelolaan Asset Koperasi Petani Sawit Karya Bakti yang dikelolanya.Sehingga dapat di simpulkan bahwa terhadap hak pengelolaan asset tersebut tidak ada yang berubah. Maka tidak ada alasan apapun dari pihak Koperasi Sawit Karya Bakti (KSKB) yang di Ketuai oleh Sahbela Dalimunte untuk meminta perubahan pengelolaan asset Koperasi Petani Sawit Karya Bakti (Kopsa KB) yang selama ini telah bermitra dengan PT. Torganda.

"Silahkan pihak Sahbela Dalimunte beserta anggota berdiri dengan Badan Hukum nya dan mengelola asset nya sendiri, karena tidak ada hubungan asset antara Kopsa KB dengan KSKB sebab kedua Koperasi tersebut merupakan dua Badan Hukum yang berbeda dengan asset masing masing yang sudah tentu berbeda pula," ujarnya.

Lanjut dikatakan H Rizal Ketua Kopsa KB supaya dapat di pahami bersama bahwa Keputusan Pengadilan Negeri Pekanbaru kls 1A yang menolak gugatan Koperasi Petani Sawit Karya Bakti (Kopsa KB) yang di Ketuai oleh H Rijal terhadap nama Koperasi Sawit Karya Bakti (KSKB) yang di Ketuai oleh Sahbela Munte tidak serta merta menghapuskan Hak dan Asset Koperasi Petani Sawit Karya Bakti yang bermitra dengan PT. TOR GANDA, sebab dalam Eksepsi pihak tergugat KSKB pun di tolak sepenuhnya oleh pihak Pengadilan, dimana dalam putusan Pengadilan Kls 1A Pekanbaru tersebut juga tidak ada menyatakan bahwa Sahbela Dalimunte sebagai Ketua Koperasi Petani Sawit Karya Bakti ( Kopsa KB.) yang telah bermitra dengan PT. TOR GANDA.

" melalui keaempatan ini kami menghimbau kepada semua pihak khususnya Anggota Koperasi Petani Sawit Karya Bakti ( Kopsa KB) untuk tidak terprovokasi dengan pemberitaan dan upaya penyesatan opini yang dibangun oleh pihak pihak yang tidak bertanggung karena sampai saat ini Koperasi kita adalah yang resmi yang diakui oleh Dinas Koperasi Rokan Hulu dan PT Torganda sebagai Mitra Kerjanya."jelas H Rizal.(fit)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com