Home
Ketua TP PKK Kota Dumai Membuka Pelatihan Kompetensi Dasar Kader Posyandu Integrasi Layanan Primer ( | Bupati Nias Barat Hadiri Penganugerah SPM Award Tahun 2024 | DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai | Sabahati Gulo Mendaftar Melalui DPD Golkar Sumut, DPD Golkar Nias Barat Tolak | Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase | Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif
Kamis, 25 April 2024
/ Nasional / 16:50:34 / Kadis DPMGP-KB Bireuen,Imbau Kades Segera Ajukan Pertanggung Jawaban Dana Desa /
Kadis DPMGP-KB Bireuen,Imbau Kades Segera Ajukan Pertanggung Jawaban Dana Desa
Rabu, 17/02/2021 - 16:50:34 WIB

Realitaonline.com,Bireuen - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen, Mulyadi SH,"imbau, Kepala Desa segera ajukan pertaggung jawaban anggaran dana desa ( DD) dikarena sudah akhir bulan Februari 2021.

Berdasarkan data yang dihimpun RealitaOnline.Com  rabu (17/02)2021 dari piihak DPMGP-KB Bireuen, sebanyak 438 desa di Bireuen belum ajukan Pecairan Dana Desa(DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) tahap pertama untuk tahun 2021, sedangkan yang sudah masuk berkas sebanyak 124 Desa, hal ini dikatakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen, Mulyadi SH. 

Dikatakan, dari 124 usulan DD yang sudah diajukan ke pihak DPMGP-KB Bireuen,semua berkas sudah diteliti dan diperiksa, namun semua usulan itu sudah diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Lhokseumawe.supaya mempercepat proses pencarian DD, sesuai  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
NOMOR 40 /PMK.07/ 2020 
Tentang Perubahan  Atas Peraturan Menteri Keuangan NOMOR 205/ PMK.07/ 2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Pasal 23 
(1) Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui 
RKUD. (2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) dilakukan melalui pemotongan Dana Desa 
setiap Daerah kabupaten/ kota dan penyaluran dana 
hasil pemotongan Dana Desa ke RKD. (3) Pemotongan Dana Desa setiap Daerah 
kabupaten/ kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana 
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari 
bupati/wali kota. (4) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan: 
a. tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 40% 
(empat puluh persen); 
b. tahap II paling cepat bulan Maret sebesar 40% 
(empat puluh persen); dan 
c. tahap III paling cepat bulan Juni sebesar 20% 
(dua puluh persen)

Keterlambatan pencairan Dana Desa tahap pertama diakibatkan banyak desa yang belum usulkan pertanggung jawaban ,walaupun demikian, pihak
(DPMGP-KB) Bireuen,tidak tinggal diam bagi desa yang usulkan, langsung diproses, tidak kami tahan-tahan, setelah diperiksa dan lengkap langsung diajukan ke KPPN, walaupun yang ajukan satu  persatu dari Desa itu tidak mempengaruhi kinerja mereka" Jelas Mulyadi SH.

"Dia berharap pada Kepala Desa untuk segera ajukan  berkas pertaggung jawaban anggaran dana desa ( DD) agar proses pencairan  tahap pertama tahun 2021 segera dilakukan .( Hendra)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com