Home
DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai | Sabahati Gulo Mendaftar Melalui DPD Golkar Sumut, DPD Golkar Nias Barat Tolak | Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase | Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif | Polres Dumai Raih Penghargaan Optimalisasi Operasi Tertib Ramadan | Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
Kamis, 25 April 2024
/ Dumai / 18:45:53 / Tiga Pelaku Tindak Pidana (Curat )Diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai /
Tiga Pelaku Tindak Pidana (Curat )Diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai
Selasa, 09/02/2021 - 18:45:53 WIB

Realitaonline. com ,Dumai  – 3 (Tiga) Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, Minggu (07/02/2021).

Saat dikonfirmasi, Selasa (09/02/2021), Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, S.H, S.I.K membenarkan penangkapan 3 (Tiga) Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yakni WY Alias YD (40), AR Alias IR (40) dan SR Alias UJ (49) Warga Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai. Aksi pencurian dilakukan oleh ketiganya di Kebun Kelapa Sawit RT. 001 Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Dumai, kejadian bermula saat Pengawas Lapangan Koperasi Argo Yoga Usaha sedang mengawasi areal Kebun Kelapa Sawit di RT. 001 Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai. Kemudian tiba-tiba ketiga tersangka bersama sejumlah rekan lainnya datang ke kebun kelapa sawit tersebut dan langsung memanen buah sawit dilokasi tersebut.

Dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up, lanjut Kasat Reskrim, ketiga tersangka telah mengambil ataupun mencuri sebanyak 3.328 (Tiga Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Delapan) Kg Kelapa Sawit sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp. 6.656.000 (Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah). 

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 (lima) Tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, S.H, S.I.K.
( A.ningsih/Alim)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com