Home
Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif | Polres Dumai Raih Penghargaan Optimalisasi Operasi Tertib Ramadan | Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan | Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis | Ketua LPTQ Kabupaten Kampar Berharap Bisa Juara | Menuju Pilkada Tapsel 2024: Rasyid Assaf Dongoran Hantarkan Formulir Bupati Pada Golkar Tapsel
Rabu, 24 April 2024
/ Dumai / 11:26:27 / Polsek Dumai Barat Kota Dumai Ringkus Dua Tersangka Kasus Perjudian Jenis Togel Dan KIM /
Polsek Dumai Barat Kota Dumai Ringkus Dua Tersangka Kasus Perjudian Jenis Togel Dan KIM
Jumat, 22/01/2021 - 11:26:27 WIB

Realitaonline.com, Dumai- Dua Tersangka Kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Toto Gelap (Togel) dan KIM berhasil diringkus Polsek Dumai Barat Kota Dumai di Jalan Gatot Soebroto Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan, Kamis (21/01/2021) sore.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan soal penangkapan tersebut, dikatakannya penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya Praktik Perjudian Jenis Toto Gelap (Togel) dan KIM.

"Benar, hari Kamis semalam Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat berhasil mengamankan Dua Orang Laki-laki Tersangka Kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Toto Gelap (Togel) dan KIM berinisial LM Alias MT (43)  dan MT Alias SM (60) ," ujar AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K, Jumat (22/01/2020) kepada awak media.

Ditambahkan Kapolsek Dumai Barat, bersama kedua tersangka turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 2 (dua) lembar Kertas Rekapan (Bertuliskan Angka-angka), 1 (satu) buah Buku Tafsir Mimpi Paling Lengkap, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Biru, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Putih dan Uang Tunai sejumlah Rp. 720.000 (Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

"Kini Kedua Tersangka bersama seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian," pungkas AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K.
( A.ningsih/ Alim)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com