Home
Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif | Polres Dumai Raih Penghargaan Optimalisasi Operasi Tertib Ramadan | Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan | Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis | Ketua LPTQ Kabupaten Kampar Berharap Bisa Juara | Menuju Pilkada Tapsel 2024: Rasyid Assaf Dongoran Hantarkan Formulir Bupati Pada Golkar Tapsel
Rabu, 24 April 2024
/ Kampar / 07:22:07 / PT. Starindo Jaya Packaging Abaikan Surat Konfirmasi Tertulis Media  /
Diduga Abaikan UU Pers No. 40 Tahun 1999 Dan UU KIP No. 14 Tahun 2008
PT. Starindo Jaya Packaging Abaikan Surat Konfirmasi Tertulis Media 
Kamis, 19/11/2020 - 07:22:07 WIB
PR.Pakpahan

REALITAONLINE.COM, SIAK HULU - Keberadaan PT Starindo Jaya Packaging yang sudah beroperasi selama 10 tahun ini yang berada di jalan Lintas pasir putih Km 3,5 Desa Pandau jaya,Kecamatan Siak hulu Kabupaten Kampar, "Berdasarkan informasi Dari Warga sekitar yang tidak mau di sebut namnya, terkait keberadaa PT Starindo yang sangat berdekatan dilingkungan pemukiman warga yang merasa terganggu kenyamanan warga sekitar," Ucap sumber. Berdasarkan informasi tersebut dari warga tersebut diatas, lalu media ini melayangkan surat konfirmasi berita, dengan nomor: 051/RED-ROC/PKU/XI/2020, tertanggal 03 Nopember 2020. Adapun ini surat konfirmasi media sesuai poin-poin pertanyaan yang ada dalam isi surat konfirmasi, hal ini memenuhi yang di amanatkan melalui UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999, serta keterbukaan informasi publik yang di atur dalam UU No. 14 Tahun 2008. Lalu sekitar seminggu kemudian surat konfirmasi tersebut tepat pada. Kamis tanggal 9/11/20, di kembalikan secara utuh tanpa ada jawaban sesuai pertanyaan konfirmasi media. LSM mawar PR Pakpahan, angkat bicara saat berbincang-bincang dengan media ini, "mengatakan" bahwa kami disini sangat terganggu dengan bunyi mesin yang nonstop beroperasi 24 jam, kami pun tidak tau apa saja yang diolah PT Starindo itu hingga bisa beroperasi sama 24 jam, jelas PR. Lanjut Ketua LSM Mawar, PR Pakpahan, dulu setahu kami izinnya itu hanya izin gudang bukan izin untuk industri, dan kalau memang ada izin industri kami mohon kepada pemerintah kabupaten Kampar sebelum mengeluarkan Izin agar pikirkan dulu apa dampaknya sama masayrakat, terutama dinas lingkungan hidup.(DLHK) Kabupaten Kampar, Kami juga manusia yang butuh kenyamanan, sementara pihak perusahaan hanya memikirkan ke untungan perusahaan semata tanpa memikirkan kenyamanan sekitar. Ungkapnya. Menurut Pakpahan , keberadaan PT Satrindo Jaya Packaging semakin lama semakin menyengsarakan warga Desa Pandau Jaya Sebab, kata dia, selain warga mengalami kebisingan, sejumlah rumah warga juga mengalami kerusakan akibat adanya aktivitas dari PT Satrindo Jaya Packaging. Ditempat terpisah juga, salah seorang pegawai UPTD Puskesmas Siak Hulu yang tidak mau ditulis namanya menyampaikan hal yang sama,"bahwa kami disini sangat terganggu dengan bunyi mesin yang nonstop beroperasi 24 jam, apa lagi pasien yang berobat sangat terganggu "Kami sudah resah dan terganggu dengan adanya suara bising dan getaran mesin dari PT Starindo Jaya Packaging. Itu mesin kalau udah nyala (Hidup, red) enggak kenal waktu, lagi Sholat Jumat aja mesin masih berjalan, kadang sampe magrib. Sudah hampir 3 tahun kami nahan kebisingan. Jadi kalau seperti ini pihak perusahaan tidak pernah memperhatikan dampak lingkungan,” kesal , salah seorang pegawai puskesmas.(Hlw/Tim)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com