Realitaonline.com, Kampar – Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil, SE, ME mengusulkan adanya perubahan Perda terkait Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu dari sistem Bank Konvensional menjadi Bank Syariah.
Hal itu disulkan Fahmil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus III dengan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Kampar dan Staf, dihadiri oleh Direktur BPR Sarimadu, Direktur Bank Syariah Berkah Fadillah, Senin (16/11/2020).
“Saya menyarankan dalam penyusunan Perda mengenai Bank Sarimadu direvisi menjadi BPR Syariah Sarimadu perseroda” ungkap Fahmil.
Politisi PKS ini menilai bahwa Bank daerah Kabupaten Kampar ini sudah layak menjadi Bank Syariah mengingat nasabah BPR Sarimadu didominasi umat muslim, sehingga kehadirannya selain mencari profit dan penambahan PAD, juga yang tak kalah penting adalah mencari keberkahan dan menghindari kemurkaan Allah SWT.
Ia juga meminta agar kegiatan perkembangannya sebagai perusahaan daerah dipaparkan ke Pansus III, sehingga perkembangan kinerjanya menjadi jelas dan Tepat sasaran untuk membantu perekonomian masyarakat Kampar bahkan Riau pada umumnya