Home
Keberangkatan Arus Balik di Pelabuhan Dumai Capai 1.373 Orang | Hoax, Kembali Beredar Nomor Whats App yang Mengatas namakan Pj Bupati Kampar. | Pj Bupati Kampar Berharap Kordinasi Antar OPD Harus Diperkuat. | Pj Wali Kota Silaturahmi dengan Kepala OPD dan Para Kabid Usai Lebaran | ASN Pemko Pekanbaru Jangan Tambah Cuti Lebaran 2024 | Ketum DPP PJS, Silaturahmi Di Rumah Dinas Bupati Pelalawan
Selasa, 16 April 2024
/ Kampar / 07:23:06 / Komisi II DPRD Kampar Desak Instansi Terkait Dan Aparat Cek Lokasi Dan Kelengkapan Izin /
Viralnya Pemberitaan Pabrik Nata De Coco Dan Pabrik Roti
Komisi II DPRD Kampar Desak Instansi Terkait Dan Aparat Cek Lokasi Dan Kelengkapan Izin
Kamis, 05/11/2020 - 07:23:06 WIB

Realitaonline.com, Kaampar -  Anggota DPRD Kampar A.Nazara dari Fraksi PDIP. Angkat bicara terkait Viralnya pemberitaan di berbagai media baru-baru ini. Terkait adanya pabrik di Kab. Kampar, khususnya di Kec.  Siak hulu, yang salah satunya. Home Pabrik Roti milik Saut M.Tobing yang  sudah beroperasi sekian lama, yang mana menurut  pemberitaan yang beredar kenpublik, yang hanya dengan mengatongi surat rekomendasi perizinan dari camat,  yang mana dalam surat rekom tersebut tidak tertera tanggal selain bulan dan tahun, dan sudah satu tahun keluar surat rekom dari camat tapi sampai saat ini izin-izin yang di butuhkan untuk usaha tersebut tak kunjung di urus oleh Saut M. Tobing. Dan juga pabrik usaha Nata de Coco milik Hutomolim alias Toni. Yang beralamat di Jln. Lembah Damai, Gg.Kembali, Siak Hulu. Pandau Jaya Juga yang viral pemberitaan di beberapa media. A. Nazara saat di wawancarai beberapa wartawan di salah satu tempat di pekanbaru, tentang viralnya pemberitaan terkait adanya beberapa pabrik atau usaha yang beroperasi di wilayah Kampar, Kec. Siak hulu khususnya yang sudah lama beroperasi namun tidak melengkapi izin yang seharusya suatu usaha harus melengkapi izin terlebih dulu sebelum usaha tersebut berjalan. Kata Nazara, bila hal itu benar terjadi, seperti pemberitaan rekan-rekan pers. Maka kita dari Dewan perwakilan rakyat daerah Kab. Kampar meminta dan berharap agar si pengusaha mengurus ke lengkapan izinnya. Hal ini terlebih kepada instansi terkait  yang berhak mengeluarkan izin pabrik usaha tersebut, agar segera turun kelokasi mengecek usaha seperti itu dan mengecek cara pengelolaannya. apalagi menyangkut pabrik yang memporduksi bahan makanan dan minuman yang identik di kosumsi orang banyak baik orang dewasa apalagi anak-anak. Lanjut Nazara. Karena ada beberapa hal izin yang harus di lengkapi oleh sipengusaha yang memproduksi makanan dan minuman. Kalau saya tak salah, seperti. Retribusi Jualan, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), Izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), Standar Nasional Indonesia (SNI), Sertifikat Halal dan izin lainnya yang bisa untuk pemasukan daerah atau PAD. Dan bila si pengusaha tersebut tidak melengkapi izin usahanya. Maka Instansi terkait berhak untuk sementara menutup usaha tersebut sebelum izin usahanya di lengkapi. Dan aparat kepolisian bisa memeriksa dan menahan si pengusaha bila si pengusaha tersebut menyalahi  dan melanggar aturan izin sesuai ajuran instansi terkait. Ucap Nazara. Rabu, 4/11/20, yang juga Ketua DPW MOI Riau ini. Hal senada juga, saat media ini mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Dedy Sambudy, beberapa hari lalu melalui WA Pribadinya. Bahwa seharusnya untuk memulai usaha, tentu harus mengurus izin terlebih dahulu. Tegas Dody. Selasa, 3/11/20. (Tim)*** 
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com