Home
Sambut HBP ke-60, Rutan Dumai dan PIPAS Rutan Dumai Gelar Donor Darah | Warga Binaan Rutan Dumai Gotong Royong Jaga Lingkungan Blok Hunian Tetap Bersih | Walikota Dumai H. Paisal Menjamu Masyarakat Dengan Berbagai Macam Hidangan | Walikota Dumai Bersama Ketua TP PKK Kota Dumai Menyambut Kehadiran Masyarakat Dengan Baik | Rasyid Assaf Dongoran Ikuti Proses Penjaringan Bupati Pada Golkar Tapsel | Khenoki Waruwu Mendaftar Sebagai Bakal Cakada Di Partai Golkar, PDI-P Dan Partai Demokrat
Jum'at, 19 April 2024
/ Nasional / 22:22:42 / Pencuri Buah Sawit Ditangkap Karyawan Kebun /
Polsek Batang Gansal Inhu Lepaskan
Pencuri Buah Sawit Ditangkap Karyawan Kebun
Selasa, 20/10/2020 - 22:22:42 WIB

REALITAONLINE.COM, PEKANBARU - Seorang Pria (JSM Siburian), diduga melakukan pencurian buah sawit di Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu Riau, di kebun PT. IP, milik pribadi yang belakangan kerap menjadi sasaran pencuri buah sawit selama bertahun-tahun, Selasa 20/10/2020. JSM Siburian pun diketahui telah dilaporkan oleh pihak pemilik kebun sawit, yang mengaku menangkap terduga pelaku pencurian itu di areal perkebunan milik pribadinya, dengan disaksikan oleh sejumlah karyawan yang bekerja di PT. IP, yang selanjutnya terduga pelaku tersebut di serahkan kepada pihak berwajib, yakni Polsek Batang Gansal di Kabupaten Inhu Riau. Adapun bukti laporan pemilik kebun ke Polsek Batang Gansal Inhu adalah dengan nomor Laporan Polisi : LP/34/X/2020/Riau/Res Inhu/Sek Batang Gansal, Oktober 2020. Dalam laporan disebutkan bahwa kejadian peristiwa pidana yang diduga dilakukan oleh JSM Siburian itu terjadi pada hari Rabu, 14 Oktober 2020 sekitar pukul 14.30 wib, di PT. IP, Blok 20 Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu. Dalam laporan Polisi tersebut juga ternyata menyebutkan bahwa ditemukan barang bukti hasil curian terduga pelaku, yakni berupa tandan buah segar kelapa sawit (TBS) dengan jumlah 151 (Seratus Lima Puluh Satu) tandan buah segar dan diduga dilakukan oleh JSM Siburian, Bin N. Siburian yang diancam dengan pasal 362 KUHPidana. Namun dirasa aneh dan mengundang pertanyaan pihak pelapor atau pemilik kebun tersebut, karena belakangan terlapor yang disebut tertangkap tangan itu justru dilepaskan oleh Polsek Batang Gansal, dengan alasan kurang bukti. , "Ini jadi pertanyaan kami, kenapa saat ini JSM. Siburian yang sudah tertangkap oleh karyawan security kami di lapangan, dan telah mengakui perbuatannya, justru merubah pengakuannya, ketika lewat satu malam dalam tahanan Polsek, dan akhirnya pihak Polsek melalui Kanit Reskrim dengan dasar itu melepaskan pelaku karena disebut kurang bukti, sekalipun wajib lapor sekali 24 jam," Urai DW, yang meminta namanya tidak disebutkan dalam pemberitaan. Selaku pemilik kebun yang selama ini merasa telah banyak dirugikan akibat tindakan pencurian oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dirinya merasa tidak puas dan kecewa atas bentuk proses hukum di Polsek Batang Gansal, yang akhirnya DW dan keluarga melaporkan perkara tersebut ke Polres Inhu di Rengat untuk mendapatkan keadilan dan kepastian penegakan hukum atas tindakan pencurian buah sawit kebun miliknya. , "Disebut Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal bahwa laporan kami kurang bukti, sementara peristiwa kejadian itu tertangkap tangan oleh karyawan kami, banyak saksi yang melihat, dan ada barang bukti berupa buah sawit, angkong untuk mengangkut buah, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya, tetapi ketika pelaku merubah keteranganya sendiri pada hari berikutnya, kok langsung dilepaskan bersyarat," Keluh DW kepada awak media. Menurut DW atas kelanjutan laporan pihaknya ke Polres Inhu melalui Kasat Reskrim Polres Inhu, DW mengapresiasi Kasat Reskrim Polres Inhu karena laporannya langsung disikapi dan dimintai keterangan oleh kepolisian Polres Inhu, untuk dalam rangka proses hukum atas perkara pencarian yang telah meresahkan pihaknya. , "Kalau pihak Polres Inhu kami sangat hormati atas proses yang lansung dilakukan secara kooperatif, dan saat ini Kepolisian Polres Inhu melalui Satreskrim telah mendalami laporan kami, semoga ini benar-benar dapat di proses sampai ke Pengadilan, dan kami juga berharap banyak pada Polres Inhu untuk dapat mengungkap sindikat pencurian buah sawit ini, karena ini sudah lama terjadi dan pasti ada kerjasama pelaku dengan pemodal sebagai penadah, karena selain kami, ada juga perusahaan lain dekat kebun kami yang juga menjadi ajang kejahatan pencurian buah sawit ini," Lanjut DW. Atas informasi tersebut diatas, awak media ini telah melakukan konfirmasi tentang kebenaran kejadian peristiwa pencurian buah sawit milik DW, dan proses hukum yang disebut oleh korban yang merasa dirugikan tidak memuaskan, Kapolsek Batang Gansal, Raditia, kepada sejumlah awak media melalui telepon selulernya mengatakan bahwa terkait kejadian dan laporan yang dimaksud benar adanya. , "Ya, kejadian itu memang benar, dan laporannya pun sudah kita tindaklanjuti, tetapi jika pihak warga yang merasa dirugikan itu mengatakan pelaku tertangkap tangan di areal kebun, itu tidak benar, itu salah, pelaku di tangkap diluar, dan kami sudah proses, hanya masih kurang bukti, sehingga pelaku tidak kami tahan, namun wajib lapor sekali 24 jam, "ungkap Raditia. Raditia juga mengatakan bahwa saat mendengar adanya kejadian tersebut, dirinya langsung turun ke lokasi bersama personil lainya untuk mencari tahu perihal kejadian, dan kepada awak media ini saat dikonfirmasi lewat selulernya, Kapolsek yang masih sangat muda ini mengatakan dilokasi ditemukan barang bukti berupa Buah sawit (TBS) dan sebuah angkong yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana pencurian. , "Ya benar, saya dan tim langsung turun kelapangan, untuk mencari tahu terkait kejadian itu, dan kami menemukan adanya barang bukti hasil kejahatan berupa tandan buah segar, sebuah angkong yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan itu, namun kenapa kita tidak tahan terduga pelakunya, karena belum ada saksi yang melihat kejadian itu, "Urai Kapolsek Batang Gansal. Menurut Kapolsek Batang Gansal ini, pihaknya dengan Polres Inhu sama-sama masih terus melakukan upaya penyelidikan, sehingga disebutnya terkait perkara dugaan pencurian yang dilaporkan oleh pemilik kebun tersebut, masih dalam proses hukum, namun belum naik penyidikan karena kurangnya bukti berupa saksi yang melihat. , "Kami terus akan lanjutkan ini, hingga memenuhi bukti-bukti yang cukup, jadi pihak pemilik kebun yang merasa ada ketidakpuasan, kami minta mohon bersabar, karena pada intinya kami dan pihak Polres masih terus melakukan penyelidikan," Pungkasnya. Disisi lain, pihak Polres Inhu, melalui Kaur humas, Misran, saat dikonfirmasi oleh awak media ini mengatakan pihaknya belum banyak tahu tentang hal yang dipertanyakan, sehingga untuk menanggapi pertanyaan awak media, Misran mengatakan akan melakukan koordinasi dahulu. ,"Terkait hal ini saya akan cek dahulu ya, tetapi jika memang pihak pelapor atas kejadian ini merasa tidak puas atau ada hal yang tidak sesuai, kan ada Propam, silakan saja disampaikan datang ke Kantor, " Kata Misran. Feri Sibarani
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com