Home
Dinas Kesehatan Kota Dumai Laksanakan Lomba Balita Sehat Yang Diikuti Ratusan Peserta | Tirta Kahuripan Tetap Menjaga Pasokan Air Kepada Pelanggan Di Masa Libur Lebaran | Wakil Ketua DPRD Kampar Repol Singgung Infrastruktur Pendidikan | Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil Berharap Terus Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Selama Ramadan | Hari Jadi Kabupaten Kampar ke 74, DPRD Menggelar Rapat Paripurna Istimewa | Rapat Paripurna Resmi di Buka Oleh Ketua DPRD Kampar M Faisal. ST di Ruang Rapat Paripurna .
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Siak / 17:34:21 / DPRD Siak Desak PT KSI Patuhi Kesepakatan Antar Perusahaan dan Masyarakat /
DPRD Siak Desak PT KSI Patuhi Kesepakatan Antar Perusahaan dan Masyarakat
Kamis, 10/09/2020 - 17:34:21 WIB

Realitaonline.com, Siak- PT Kurnia Samudra Indonesia (KSI) diminta mematuhi kesepakatan antar perusahaan dengan masyarakat Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Kepakatan itu, berupa hasil tuntutan warga selama ini ke perusahaan tersebut.
“Atas nama DPRD Siak, mendesak PT KSI agar mematuhi kesepakatan antar perusahaan pada masyarakat Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Kepakatan itu, berupa hasil tuntutan warga selama ini ke perusahaan garam industri itu,” kata Ketua komisi IV DPRD Siak Robi Cahyadi, Kamis (10/9/20).

Dikatakan dia, beberapa waktu lalu telah ada masyarakat bersama perusahaan membuat kesepakatan, untuk itu patuhi aturan itu. Karena sejauh ini pihaknya mendapat kabar dari masyarakat bahwa kesepatan itu belum untuk sepenuhnya dipatuhi perusahaan.
“Belum semuanya dipenuhi, namun saya dapat informasi masyarakat sudah menyurati pihak perusahaan terkait kesepatakan itu,” kata Robi. Maka, sebut legislator asal Kecamatan Koto Gasib itu, masyarakat menuntut janji yang mereka buat bersama ditaati.
Robi juga mengatakan, jikalau tuntutan masyarakat tersebut tidak bisa dipenuhi perusahan, maka langkah selanjutnya itu, pihaknya akan menggiring persoalan tersebut  ke ranah DPRD.
Sebelum ini diketahui, Robi bersama sejumlah anggota DPRD Siak llakukan sidak, namun urung dilaksanakan. Hal itu, karena perwakilan perusahaan tidak mengizinkan wakil rakyat tersebut masuk ke dalam wilayah perusahaan, karena beralasan pimpinan perusahaan tidak berada di tempat. (Adv)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com