Home
Dinas Kesehatan Kota Dumai Laksanakan Lomba Balita Sehat Yang Diikuti Ratusan Peserta | Tirta Kahuripan Tetap Menjaga Pasokan Air Kepada Pelanggan Di Masa Libur Lebaran | Wakil Ketua DPRD Kampar Repol Singgung Infrastruktur Pendidikan | Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil Berharap Terus Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Selama Ramadan | Hari Jadi Kabupaten Kampar ke 74, DPRD Menggelar Rapat Paripurna Istimewa | Rapat Paripurna Resmi di Buka Oleh Ketua DPRD Kampar M Faisal. ST di Ruang Rapat Paripurna .
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Siak / 21:22:25 / Ketua DPRD : Untuk Pjs atau Plt Bupati Ini Ditentukan Gubernur Riau /
Ketua DPRD : Untuk Pjs atau Plt Bupati Ini Ditentukan Gubernur Riau
Selasa, 15/09/2020 - 21:22:25 WIB

Realitaonline.com, Siak- Bupati Siak Alfedri maju di Pilkada Serentak 2020 ini. Secara otomatis, hal jabatan bupati kosong dan diketahui itu wakil bupati sudah lama kosong. Sebab itu, kekosongan pimpinan harus segera diisi untuk jalannya roda pemerintahan.
“Bupati Siak Alfedri maju di Pilkada. Hal itu bakal kosongnya jabatan tersebut di Kabupaten Siak. Ditambah lagi, jabatan wakil bupati itu juga sejak lama kosong. Maka penunjukanya Plt atau Pjs Bupati Siak ditentukan Gubernur Riau,” ungkap Azmi, Selasa (15/9/20).

Ketua DPRD Siak Azmi mengatakan, hal itu sesuai Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemda, Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Daerah diatur pasal 65 dan 66.
“Mengacu pada pasal 201 UU 10/2016 tentang Pilkada lebih spesifik tentang Plt atau Pjs Kepala Daerah diatur di dalam UU 23/2014 tentang Pemda pada pasal 65 dan 66, maka posisi Plt Bupati diisi oleh pejabat tinggi pratama (eselon II) yang diajukan oleh pemprov ke Kemendagri,” kata Azmi.
Azmi juga menjelaskan, terjadinya kekosongan posisi wakil bupati Siak hingga saat ini, dikarenakan tidak adanya kesepakatan antara partai koalisi pengusung semasa Pilkada 2015 lalu.
“Kami sudah menunggu hasil dari kesepakatan antara partai koalisi pengusung pada Pilkada lalu. Namun, karena tidak ada kesepakatan, maka posisi Plt atau Pjs akan diambil alih Pemprov Riau,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Siak Ahmad Rizal mengatakan, sesuai ketentuanya itu masa cuti bagi petahana untuk Pilkada Siak 2020 berlaku mulai 26 September sampai 5 Desember 2020.
Hal itu sessuai dengan salinan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah, yang dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.

“Sesuai ketentuannya begitu. Petahana cuti selama 71 hari mulai  26 September hingga 5 Desember,” katanya. (Adv)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com