Home
Sambut HBP ke-60, Rutan Dumai dan PIPAS Rutan Dumai Gelar Donor Darah | Warga Binaan Rutan Dumai Gotong Royong Jaga Lingkungan Blok Hunian Tetap Bersih | Walikota Dumai H. Paisal Menjamu Masyarakat Dengan Berbagai Macam Hidangan | Walikota Dumai Bersama Ketua TP PKK Kota Dumai Menyambut Kehadiran Masyarakat Dengan Baik | Rasyid Assaf Dongoran Ikuti Proses Penjaringan Bupati Pada Golkar Tapsel | Khenoki Waruwu Mendaftar Sebagai Bakal Cakada Di Partai Golkar, PDI-P Dan Partai Demokrat
Jum'at, 19 April 2024
/ Kampar / 23:33:08 / 2 Orang Penjual Nomor Judi Togel Ditangkap Satreskrim Polres Kampar /
2 Orang Penjual Nomor Judi Togel Ditangkap Satreskrim Polres Kampar
Rabu, 02/09/2020 - 23:33:08 WIB

Realitaonline.com, Kampar -Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan 2 orangtersangka pelaku perjudian jenis Togel (Toto Gelap), ke-2 pelaku judi togel yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah TS (23) warga Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir, dan MS (33) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu.   TS ditangkap pada Rabu (26/8/20) di Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir, sementara MS ditangkap pada Minggu (30/8/20) di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.   Penangkapan para pelaku judi togel ini atas informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian disekitar lingkungan mereka, atas informasi itu Tim Opsnal Polres Kampar mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.   Pada Rabu malam (26/8/20) sekira pukul 20.30 Wib, Tim mendatangi sebuah warung di Desa Kota Baru, Tapung Hilir dan mendapati TS sedang duduk sambil memegang Hp. Kemudian petugas menghampiri dan mengecek Hp miliknya, dan menemukan pesanan pembelian nomor togel dari pelanggannya.   Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berikutnya pada Minggu malam (30/8/20) sekira pukul 20.30 Wib, Tim Opsnal Polres Kampar kembali mendatangi Kedai Tuak di Jalan Baja Pasir Putih Desa Tanah Merah Siak Hulu, Tim kembali menemukan MS yang diduga sebagai penjual nomortogel.   Petugas juga menemukan bukti transaksi penjualan nomor togel dari Hp pelaku, selanjutnya tersangka MS beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Kampar, AKBP. Mohammad Kholid, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP. Fajri, S.H, S.I.K, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua penjual nomor judi togel ini. Disampaikan Fajri, bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Keduanya akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun”, jelas Fajri. ( Humas Polres Kampar). 
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com