Home
Pj Bupati Kampar Menjadi Saksi Pernikahan Fitri Ramadhani Puteri Camat Tambang. | Masuk ke Stand Kominfo, Ricana Djayanti : Tempat Menjadi Selebritis | Silaturahmi KPU dengan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan | Ketua DPRD Indra Gunawan Gelar Halalbihalal di Kompleks Abdi Praja; | Polisi Sempat Lepas Tembakan, 4 Orang Lompat ke Sungai Siak | Disdik Pekanbaru Imbau Perpisahan Sekolah Digelar Secara Sederhana
Jum'at, 26 April 2024
/ Pekanbaru / 11:02:33 / Kadiv Pas Kemenkumhan Riau Bungkam, Ditanya 19 Mantan Napi Asimilasi Kembali Ditangkap Polda Riau /
Kadiv Pas Kemenkumhan Riau Bungkam, Ditanya 19 Mantan Napi Asimilasi Kembali Ditangkap Polda Riau
Kamis, 25/06/2020 - 11:02:33 WIB

Realitaonline.com, Pekanbaru - Kadiv Pas (Kepala Divisi Pemasyarakatan) Kemenkumham Riau Hilal bungkam ketika ditanya kembali ditangkapnya oleh pihak kepolisian 19 mantan napi asimilasi karena mereka kembali melakukan tindak kriminal. Awalnya, Kadiv Pas Kemenkumham Riau ketika dikonfirmasi Senin (22/06/2020) mengatakan, dirinya sedang berada di luar kota dan Hilal berjanji akan menjawab konfirmasi ketika sudah di Pekanbaru, Rabu (24/06/2020). Namun, ketika dikonfirmasi Kadiv Pas malah bungkam sama sekali tidak ada jawaban dan WA konfirmasi hanya dibaca sama sekali tidak ada jawaban. Padahal, sebelumnya Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Lucky Agung Binarto didampingi Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Riau Hilal menyebutkan, terkait adanya pembebasan ribuan napi karena program asimilasi karena covid-19 masih sebatas isu, karena belum ada laporan data dari kepolisian bahwa itu subjek dari asimilasi. Ketika dikonfirmasi April lalu, ketika heboh di sosial media maraknya tingkat kriminalitas usai pembebasan 38 ribu napi se-Indonesia. "Sampai saat itu masih isu-isu ngak pernah ada laporan dan ini harus diidentifikasi lagi. Bukan serta merta ada kejahatan karena program ini. Bisa saja pelakunya mantan napi lain yang dulu sudah bebas,” ungkap Lucky diamini Hilal. Lucky menjelaskan total jumlah napi yang dibebaskan total sebanyak 38 ribu orang napi untuk seluruh Indonesia. Sementara, 1.680 orang napi di Riau ikut program asimilasi KemenkumHAM Riau. Napi-napi yang dibebaskan tersebut sudah menjalani 2/3 masa tahan untuk semua kasus tekecuali kasus narkotika dan korupsi. “Warga binaan yang sudah menjalani 2/3 dari masa tahanan itu yang itu sebetulnya sudah tahap asimilasi minim security dilepaskan membaur dengan masyarakat. Terkecuali kasus narkotik dan korupsi, karena sesuai PP Nomor 99 Tahun 2010 kasus narkoba, teroris dan korupsi bukan subjek asimilasi," terang Lucky. Kendati, aksi kejahatan yang dilakukan mantan Napi sangat viral di medsos, seperti facebook, dari sejumlah berita yang diposting berbagai pihak, disebutkan maraknya tindak kejahatan pada berbagai daerah Indonesia pasca pembebasan Napi yang berjumlah 38 ribu orang tersebut. Namun, Kakanwil menyebut persoalan tersebut masih sebatas isu dan masyarakat diminta lebih cerdas menerima informasi. "Indikasi ini kan dihembuskan pihak luar, apakah sudah ada petugas sudah ada dan fakta terkait karena program asimilasi ini, " tandas Lucky.

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com