Home
Keluarga Besar Rang Jambak ( KBRJ) Mengadakan Silaturahmi dan Berbuka Bersama. | Polres Dumai Berhasil Menggulung 4 Tersangka Dengan Barang Bukti 5000 Kg Sabu dan 150 Butir Pil Ekta | Minta Perhatikan Daerah yang Komitmen Menjaga Lingkungan | Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama | Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK Perwakilan Riau | Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Pelalawan / 20:45:30 / Awak Media ini Dapat Panggilan Penyidik Atas Pengaduan Ketua Komisi 2 DPRD Pelalawan  /
Awak Media ini Dapat Panggilan Penyidik Atas Pengaduan Ketua Komisi 2 DPRD Pelalawan 
Rabu, 24/06/2020 - 20:45:30 WIB

Realitaonline.com, Pelalawan-Riau Pada Selasa (23/6/20) awak media ini terima surat yang dilayangkan oleh penyidik Polres Pelalawan. Surat No. B/486/VI/2020/Reskrim tersebut ditunjukkan kepada Yth, Sdr SONA perihal permintaan keterangan. Surat atas nama kepala kepolisian Resort Pelalawan itu ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian SH, SIK. Dalam surat permintaan keterangan yang dilayangkan oleh penyidik Polres Pelalawan itu, mengharapkan kehadiran wartawan media ini pada Jumat tanggal 26 ajuni 2020 untuk menemui Iptu Dafrigo SH MH, diruang Unit Idik III Satreskrim Polres Pelalawan. Tujuan surat itu adalah, untuk dimintai keterangan/klarifikasi sehubungan adanya laporan pengaduan dari Abdul Nasib tentang dugaan tindak pidana "Pencemaran Nama Baik,". Kanit III Iptu Dafrigo SH MH yang dikonfirmasi media ini Rabu (24/6/20) mengatakan bahwa surat tersebut untuk dimintai keterangan atas laporan Abdul Nasib. Sehingga Dafrigo berharap agar segera mendatanginya sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam surat tersebut supaya persoalan itu cepat selesai, tukasnya. Abdul Nasib melaporkan awak media ini, atas pemberitaan dirinya beberapa waktu lalu dengan judul "Ketua Komisi II DPRD Pelalawan Bantah Monopoli Proyek," Berita itu dimuat dibeberapa media online. Namun Abdul Nasib hanya melaporkan media www.realitaonline.com. Sementara pemberitaan tersebut memuat bantahan yang dia sampaikan saat dikonfirmasi media ini via aplikasi WA. Mengutip kembali pemberitaan beberapa waktu lalu, begini bunyinya; Ketua komisi II DPRD Pelalawan Abdu Nasib SE membantah melakukan monopoli pada sejumlah proyek di beberapa instansi Pemkab Pelalawan. Menurut beberapa sumber yang tidak bisa diungkap identitas pribadinya, hampir seluruh proyek penunjukkan langsung (PL) dihampir semua instansi di Kabupaten Pelalawan menjadi bahan praktek monopoli oleh Abdul Nasib selaku ketua komisi II di DPRD Pelalawan. Makanya sejumlah instansi di Pemkab Pelalawan, merasa tertekan karena banyak proyek PL dikendalikan oleh Abdul Nasib. Abdul Nasib yang konfirmasi media ini pada Jumat (5/6/20) mengatakan, maaf bang tolong di perjelas proyek mana. Sejauh ini saya tak pernah bermain proyek apa lagi sampai sejauh tuduhan untuk Pilkada, jawabnya. Silahkan konfirmasi sama dinas terkait, instansi mana. Itu sama sekali tidak ada bang, ini tuduhan kepada saya tidak benar, bantahnya lagi. Dikatakan Abdul Nasib, silahkan komfirmasi sama dinasnya bang, kasih tahu dinas mana, dan siapa narasumbernya, biar sama-sama kita laporkan untuk fitnah saya, ujar anggota DPRD Pelalawan dari partai Gerindra itu. Lanjutnya, ini menarik. Saya akan tuntut balik ini. Oke terima kasih informasinya. Dikatakannya lagi, berarti dinas PMD, Dinas Perkebunan dan Peternakan ini kan bang? Kata Abdul Nasib bertanya memastikan instansi mana ada proyek PL yang diduga telah dimonopolinya. Oke bang, silahkan naikan beritanya, tapi apa yang saya tulis, tolong di muat ya, biar kita tahu siapa pemainnya. Saya akan tuntut balik atas fitnah ke saya, dan saya tidak ada bermain proyek PL di dinas BPMD dan peternakan perkebunan, apalagi di kaitkan dengan ketua partai  saya, saya akan laporkan nantik atas tuduhan ini, ketusnya. (Sona)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com